KERJA SAMA BIDANG PERPAJAKAN

G-20 Dorong Penyelesaian Pembahasan Solusi 2 Pilar Pajak Global

Dian Kurniati | Rabu, 19 Oktober 2022 | 09:30 WIB
G-20 Dorong Penyelesaian Pembahasan Solusi 2 Pilar Pajak Global

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Negara-negara anggota G-20 kembali menegaskan komitmen untuk segera mengimplementasikan solusi dua pilar yang diusung Organization of Economic Co-operation and Development (OECD) guna mengatasi tantangan pajak global.

Berdasarkan dokumen Chair's Summary: 4th Finance Ministers and Central Bank Governor Meeting G-20, negara anggota menyambut baik kemajuan pembahasan Pilar 1. Mereka juga gembira model rules Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) telah diselesaikan.

"Ini akan membuka jalan untuk implementasi yang konsisten di tingkat global sebagai pendekatan yang umum, dan kami menantikan penyelesaian GloBE Implementation Framework," bunyi dokumen tersebut, dikutip pada Rabu (19/10/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dalam dokumen itu, negara G-20 menyerukan OECD/G-20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) untuk segera menyelesaikan pembahasan Pilar 1, termasuk merampungkan rancangan multilateral convention (MLC) pada semester I/2023.

Selain itu, terdapat pula dorongan dari negara G-20 agar negosiasi subject to tax rule (STTR) pada Pilar 2 segera diselesaikan sehingga instrumen multilateral (MLI) dapat dirancang untuk mendukung implementasinya.

Konsensus atas Pilar 1 dan Pilar 2 telah dicapai negara-negara anggota Inclusive Framework pada Oktober 2021. Pilar 2 akan diterapkan sebagai common approach pada 2023 dan Pilar 1 ditargetkan baru berlaku (entry into force) pada 2024.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Di bawah Pilar 1, yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh korporasi nasional meski korporasi tersebut tidak memiliki kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.

Yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima oleh korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1.

Perusahaan multinasional yang tercakup pada Pilar 1 ialah perusahaan dengan pendapatan global di atas €20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Untuk Pilar 2, negara-negara Inclusive Framework menyepakati penerapan pajak minimum global sebesar 15%. Dalam hal ini, setiap yurisdiksi perlu mengadopsi rezim pajak tersebut tanpa menunggu adanya MLI dan sejenisnya.

Apabila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas.

Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR). Pajak minimum global hanya akan berlaku atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selain itu, negara G-20 kembali menegaskan pentingnya penguatan agenda pajak dan pembangunan, sejalan dengan Simposium Tingkat Menteri G-20 tentang Pajak dan Pembangunan yang diadakan Juli lalu.

Tak hanya itu, G-20 juga mendukung penerapan standar transparansi pajak yang disepakati secara internasional, termasuk upaya regional seperti penandatanganan Bali Declaration yang mendukung Asia Initiative.

"Kami juga menyambut baik Crypto-Asset Reporting Framework dan revisi common reporting standard yang dianggap sebagai tambahan integral pada standar global untuk pertukaran informasi otomatis," bunyi dokumen tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN