KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fraksi PKS Sebut Pemberian Insentif Mobil Listrik Terlalu 'Murah Hati'

Muhamad Wildan | Selasa, 30 Mei 2023 | 08:30 WIB
Fraksi PKS Sebut Pemberian Insentif Mobil Listrik Terlalu 'Murah Hati'

Pengunjung mengamati mobil listrik Hyundai Ioniq 5 yang dipamerkan pada Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2023 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (17/5/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Fraksi PKS berpandangan pemerintah sudah terlalu banyak memberikan insentif pajak untuk pengembangan mobil listrik.

Anggota Komisi XI dari Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam mengatakan insentif yang diberikan pemerintah antara lain dalam bentuk tax holiday, PPN, hingga pembebasan bea masuk.

"Mereka mendapatkan insentif yang luar biasa besar mulai dari pajak badan melalui tax holiday selama 25 tahun, PPN, dan bea impor. Padahal, dalam proses pengolahannya, perusahaan smelter sudah mendapatkan keuntungan karena harga bahan tambang masih lebih murah apabila dibandingkan dengan harga internasional," ujar Ecky, dikutip Selasa (30/5/2023).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Menurut Ecky, insentif-insentif tersebut pada akhirnya hanya dinikmati oleh mereka yang mampu membeli mobil listrik, yakni masyarakat kelas menengah ke atas. Artinya, insentif ini bersifat regresif dan memperlebar kesenjangan.

"Selain itu, insentif ini tidak menyentuh tujuan afirmatif dari belanja perpajakan," imbuh Ecky.

Ecky mengatakan insentif mobil listrik seharusnya mendukung upaya untuk menekan emisi karbon. Menurut Ecky, tujuan ini belum akan tercapai bila mayoritas energi listrik masih bersumber dari batu bara.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

"Pemerintah harus kembali pada tujuan awal kebijakan rendah emisi, yakni penggunaan yang masif pada transportasi publik dan menekan penggunaan kendaraan pribadi seminimal mungkin," ujar Ecky.

Dalam KEM PPKF 2024, pemerintah berpandangan insentif diperlukan untuk menciptakan produk hilir nikel Indonesia yang memiliki daya saing global.

Saat ini, Indonesia memiliki potensi nikel yang besar. Per 2022, Indonesia menyumbang 22% dari cadangan nikel global dan berkontribusi sebesar 40% terhadap produksi nikel global.

Berkaca pada potensi tersebut, hilirisasi nikel diperlukan untuk mendukung penciptaan lapangan kerja. Pemerintah memperkirakan hilirisasi nikel berpotensi membuka 31.000 lapangan kerja dari industri baja nirkarat dan 22.000 lapangan kerja dari industri baterai. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?