KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fraksi PKS Sebut Pemberian Insentif Mobil Listrik Terlalu 'Murah Hati'

Muhamad Wildan | Selasa, 30 Mei 2023 | 08:30 WIB
Fraksi PKS Sebut Pemberian Insentif Mobil Listrik Terlalu 'Murah Hati'

Pengunjung mengamati mobil listrik Hyundai Ioniq 5 yang dipamerkan pada Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2023 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (17/5/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Fraksi PKS berpandangan pemerintah sudah terlalu banyak memberikan insentif pajak untuk pengembangan mobil listrik.

Anggota Komisi XI dari Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam mengatakan insentif yang diberikan pemerintah antara lain dalam bentuk tax holiday, PPN, hingga pembebasan bea masuk.

"Mereka mendapatkan insentif yang luar biasa besar mulai dari pajak badan melalui tax holiday selama 25 tahun, PPN, dan bea impor. Padahal, dalam proses pengolahannya, perusahaan smelter sudah mendapatkan keuntungan karena harga bahan tambang masih lebih murah apabila dibandingkan dengan harga internasional," ujar Ecky, dikutip Selasa (30/5/2023).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Menurut Ecky, insentif-insentif tersebut pada akhirnya hanya dinikmati oleh mereka yang mampu membeli mobil listrik, yakni masyarakat kelas menengah ke atas. Artinya, insentif ini bersifat regresif dan memperlebar kesenjangan.

"Selain itu, insentif ini tidak menyentuh tujuan afirmatif dari belanja perpajakan," imbuh Ecky.

Ecky mengatakan insentif mobil listrik seharusnya mendukung upaya untuk menekan emisi karbon. Menurut Ecky, tujuan ini belum akan tercapai bila mayoritas energi listrik masih bersumber dari batu bara.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

"Pemerintah harus kembali pada tujuan awal kebijakan rendah emisi, yakni penggunaan yang masif pada transportasi publik dan menekan penggunaan kendaraan pribadi seminimal mungkin," ujar Ecky.

Dalam KEM PPKF 2024, pemerintah berpandangan insentif diperlukan untuk menciptakan produk hilir nikel Indonesia yang memiliki daya saing global.

Saat ini, Indonesia memiliki potensi nikel yang besar. Per 2022, Indonesia menyumbang 22% dari cadangan nikel global dan berkontribusi sebesar 40% terhadap produksi nikel global.

Berkaca pada potensi tersebut, hilirisasi nikel diperlukan untuk mendukung penciptaan lapangan kerja. Pemerintah memperkirakan hilirisasi nikel berpotensi membuka 31.000 lapangan kerja dari industri baja nirkarat dan 22.000 lapangan kerja dari industri baterai. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:45 WIB HUT KE-17 DDTC

Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN