KEBIJAKAN PAJAK

Fraksi Golkar Harap RUU KUP Tidak Menimbulkan Pemajakan yang Eksesif

Muhamad Wildan | Selasa, 14 September 2021 | 09:00 WIB
Fraksi Golkar Harap RUU KUP Tidak Menimbulkan Pemajakan yang Eksesif

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun dalam rapat Komisi XI bersama dengan pemerintah, Senin (13/9/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Anggota Komisi XI berharap ketentuan-ketentuan pajak yang diusulkan pemerintah pada RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tidak menimbulkan terjadinya pengenaan pajak secara agresif.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun mengatakan aspek formil RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) perlu menghindari potensi atau celah terjadinya abusive tax collection.

"Dari aspek materiel, Fraksi Partai Golkar mendorong agar ketentuan dalam RUU KUP tidak mengarah pada pemajakan yang bersifat eksesif," katanya dalam rapat Komisi XI bersama dengan pemerintah, Senin (13/9/2021).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Misbakhun berpandangan reformasi pajak yang diusulkan oleh pemerintah harus disusun dengan cermat sembari memperhatikan keberlangsungan dunia usaha dan perekonomian yang masih tertekan oleh pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, lanjutnya, waktu implementasi ketentuan pada RUU KUP juga perlu didesain secara fleksibel sehingga pemberlakuannya sesuai dengan perkembangan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

"Hal ini untuk memastikan agar masyarakat dan dunia usaha tidak tertimpa beban yang terlampau berat pada saat perekonomian belum sepenuhnya pulih dari dampak-dampak pandemi," ujarnya.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dari sisi administrasi perpajakan, sambung Misbakhun, Golkar berharap pemerintah memperbaiki kapasitas administrasi perpajakan, baik pada saat pembahasan RUU KUP maupun pada masa yang akan datang, apabila RUU KUP berlaku.

Menurutnya, perbaikan tersebut diperlukan agar ketentuan RUU KUP dapat terlaksana dengan baik dan memberikan kontribusi yang optimal bagi perekonomian nasional serta mendukung tercapainya konsolidasi fiskal.

Fraksi Partai Golkar pun menyatakan menyetujui untuk membahas RUU KUP secara lebih lanjut bersama dengan pemerintah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN