PRESIDENSI G-20 INDONESIA

FMCBG G-20 Ditutup Tanpa Kesepakatan Atas Communique, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Senin, 18 Juli 2022 | 13:11 WIB
FMCBG G-20 Ditutup Tanpa Kesepakatan Atas Communique, Ini Alasannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers hasil 3rd Finance Ministers and Central Bank Governors (FMCBG) G20 di Nusa Dua, Badung, Bali, Sabtu (16/7/2022). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/Pool/wsj.

BADUNG, DDTCNews - Gelaran 3rd Finance Ministers and Central Bank Governors (FMCBG) resmi diakhiri tanpa adanya communique yang disepakati oleh para negara anggota G-20.

Walau tidak ada communique, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) dalam keterangan resminya menyatakan terdapat beragam kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan para menteri keuangan dan gubernur bank sentral tersebut. Hasil pertemuan 3rd FMCBG terangkum dalam dokumen chair's summary.

"Chair's Summary telah dipublikasikan melalui website G-20. Hasil ini salah satunya membuktikan bahwa anggota negara G-20 mendukung agenda utama Presidensi Indonesia, 'Recover Together, Recover Stronger,' dan berkomitmen untuk bersama menghadirkan aksi yang nyata," tulis Kementerian Keuangan dan BI, Senin (18/7/2022).

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Menteri Keuangan AS Janet Yellen mengatakan para negara anggota G-20 tidak dapat menyepakati communique akibat faktor geopolitik. "Rusia adalah negara anggota G-20. Tidak ada titik temu mengenai bagaimana kita mendeskripsikan perang," ujar Yellen.

Seperti diketahui, negara-negara Barat memandang invasi yang dilakukan oleh Rusia sebagai pelanggaran terhadap kedaulatan Ukraina. Negara-negara Barat telah menjatuhkan beragam sanksi terhadap Rusia sebagai respons atas invasi tersebut.

Sebaliknya, Rusia menganggap invasi terhadap Ukraina sebagai special military operation. Rusia memandang kenaikan harga pangan dan energi adalah akibat dari beragam sanksi yang dijatuhkan oleh negara-negara Barat.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Merujuk pada chair's summary, beberapa anggota G-20 menyatakan perang di Ukraina telah memperlambat prospek pemulihan perekonomian global pascapandemi Covid-19.

Tantangan global akibat perang dan pandemi telah menyebabkan timbulnya ketidakseimbangan permintaan dan penawaran, disrupsi rantai pasok, dan kenaikan harga pangan serta energi.

Ketiga faktor di atas meningkatkan tekanan inflasi dan memberikan ancaman terhadap ketahanan pangan khususnya bagi kelompok-kelompok rentan.

Mayoritas negara anggota G-20 menyatakan berkomitmen untuk menggunakan seluruh opsi kebijakan guna merespons tantangan perekonomian saat ini, khususnya mengenai ancaman terhadap ketahanan pangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra