ADMINISTRASI PAJAK

Fitur User Perekam Tersedia, DJP Janji Segera Kembangkan Fitur 1721-A1

Muhamad Wildan | Sabtu, 03 Februari 2024 | 10:00 WIB
Fitur User Perekam Tersedia, DJP Janji Segera Kembangkan Fitur 1721-A1

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Fitur pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima pensiun berkala (form 1721-A1) akan tersedia di e-bupot 21/26 dalam waktu dekat.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Angga Sukma Dhaniswara mengatakan DJP baru saja menambahkan fitur user perekam pada e-bupot 21/26. Setelah tersedianya fitur user perekam, DJP akan segera menyiapkan dan merilis fitur pembuatan form 1721-A1.

"Untuk bukti potong form 1721-A1 ini ditunggu saja. Fiturnya akan segera rilis," ujar Angga dalam LOKeR yang digelar oleh BPPK Kemenkeu, dikutip pada Sabtu (3/2/2024).

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Angga pun meminta pemotong pajak untuk tidak khawatir. Pasalnya, pemotong pajak memiliki waktu paling lambat pada akhir bulan berikutnya untuk membuat bukti potong.

Contoh, bila ada pegawai tetap yang berhenti bekerja pada Januari 2024, pemotong pajak masih memiliki waktu hingga akhir Februari 2024 untuk membuat dan menyerahkan bukti potong form 1721-A1 kepada wajib pajak orang pribadi penerima penghasilan.

"Sekarang kan Februari masih belum habis. Apalagi kalau resign Februari, jatuh tempo pembuatan bukti potongnya ada di bulan Maret. Fitur ini [pembuatan form 1721-A1] akan tersedia segera, ditunggu saja," ujar Angga.

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Angga menjamin fitur pembuatan bukti potong form 1721-A1 akan tersedia di aplikasi e-bupot 21/26 sebelum batas akhir pembuatan bukti potong tersebut.

Untuk diketahui, form 1721-A1 adalah bukti potong yang harus dibuat pada masa pajak terakhir, yakni pada masa pajak Desember. Namun, pemotong pajak juga berkewajiban membuat form 1721-A1 dalam hal pegawai tetap berhenti bekerja di pertengahan tahun.

Setiap form 1721-A1 yang dibuat oleh pemotong pajak hanya digunakan untuk 1 penerima penghasilan, 1 kode objek pajak, dan 1 tahun pajak/bagian tahun pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak