ADMINISTRASI PAJAK

Fitur User Perekam Tersedia, DJP Janji Segera Kembangkan Fitur 1721-A1

Muhamad Wildan | Sabtu, 03 Februari 2024 | 10:00 WIB
Fitur User Perekam Tersedia, DJP Janji Segera Kembangkan Fitur 1721-A1

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Fitur pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima pensiun berkala (form 1721-A1) akan tersedia di e-bupot 21/26 dalam waktu dekat.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Angga Sukma Dhaniswara mengatakan DJP baru saja menambahkan fitur user perekam pada e-bupot 21/26. Setelah tersedianya fitur user perekam, DJP akan segera menyiapkan dan merilis fitur pembuatan form 1721-A1.

"Untuk bukti potong form 1721-A1 ini ditunggu saja. Fiturnya akan segera rilis," ujar Angga dalam LOKeR yang digelar oleh BPPK Kemenkeu, dikutip pada Sabtu (3/2/2024).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Angga pun meminta pemotong pajak untuk tidak khawatir. Pasalnya, pemotong pajak memiliki waktu paling lambat pada akhir bulan berikutnya untuk membuat bukti potong.

Contoh, bila ada pegawai tetap yang berhenti bekerja pada Januari 2024, pemotong pajak masih memiliki waktu hingga akhir Februari 2024 untuk membuat dan menyerahkan bukti potong form 1721-A1 kepada wajib pajak orang pribadi penerima penghasilan.

"Sekarang kan Februari masih belum habis. Apalagi kalau resign Februari, jatuh tempo pembuatan bukti potongnya ada di bulan Maret. Fitur ini [pembuatan form 1721-A1] akan tersedia segera, ditunggu saja," ujar Angga.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Angga menjamin fitur pembuatan bukti potong form 1721-A1 akan tersedia di aplikasi e-bupot 21/26 sebelum batas akhir pembuatan bukti potong tersebut.

Untuk diketahui, form 1721-A1 adalah bukti potong yang harus dibuat pada masa pajak terakhir, yakni pada masa pajak Desember. Namun, pemotong pajak juga berkewajiban membuat form 1721-A1 dalam hal pegawai tetap berhenti bekerja di pertengahan tahun.

Setiap form 1721-A1 yang dibuat oleh pemotong pajak hanya digunakan untuk 1 penerima penghasilan, 1 kode objek pajak, dan 1 tahun pajak/bagian tahun pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra