ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Baru e-Form SPT Tahunan PPh OP 1770 dan 1770 S, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Februari 2023 | 11:50 WIB
Fitur Baru e-Form SPT Tahunan PPh OP 1770 dan 1770 S, Ini Kata DJP

Ilustrasi. Tampilan depan DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah melakukan pemutakhiran pada aplikasi e-form.

Dalam unggahannya di Instagram, DJP mengatakan pemutakhiran dilakukan dengan menambah fitur pada aplikasi e-form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 dan 1770 S. Pemutakhiran dilakukan karena berlakunya Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan aturan turunannya.

“Penambahan fitur pada e-form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 dan 1770 S berdasarkan penyesuaian ketentuan yang diatur dalam UU HPP dan PP No.55 Tahun 2022,” tulis DJP dalam unggahannya, dikutip pada Senin (27/2/2023).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Pemutakhiran dilakukan dengan menambah tulisan PP 55 yang mendampingi tulisan PP 23 pada Lampiran 1770-III Bagian A angka 16. Wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu dapat memperhitungkan bagian omzet sampai dengan Rp500 juta yang tidak dikenai PPh final.

Sejalan dengan hal tersebut, fitur pengisian otomatis PPh final dinonaktifkan. Dalam aplikasi sebelum pemutakhiran. Jika wajib pajak pengguna tarif PPh final sesuai dengan PP 23/2018 mengisi lampiran peredaran bruto, kolom PPh final yang harus dibayar akan terisi otomatis.

Sekarang, pengisian dilakukan secara manual karena memperhitungkan omzet tidak kena pajak. Meskipun diisi secara manual, wajib pajak tetap harus mengisi peredaran bruto per bulan dalam Lampiran III. Jika omzet tidak melebihi Rp500 juta, kolom PPh final diisi dengan angka '0'.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Selain terkait dengan rezim PPh final, ada pula penambahan pada Lampiran 1770-III Bagian B angka 6. Ada penambahan pilihan penghasilan lain yang dikecualikan dari objek PPh. Penambahan yang sama juga termuat dalam Lampiran 1770 S-I Bagian B angka 6.

Adapun penambahan memuat 2 hal. Pertama, penghasilan warga negara asing (WNA) dengan keahlian tertentu yang berasal dari luar Indonesia. Kedua, penghasilan imbalan/penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?