GHANA

Fiskus Bantu Penghindaran Pajak, Begini Konsekuensinya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Februari 2018 | 17:20 WIB
Fiskus Bantu Penghindaran Pajak, Begini Konsekuensinya

GHANA, DDTCNews – Otoritas Penerimaan Ghana (Ghana Revenue Authority/GRA) mengembalikan posisi 21 personil yang sebelumnya sempat ditahan pada Januari 2017 lalu. Petugas GRA tersebut diduga telah membantu perusahaan swasta untuk menghindari bea dan pajak.

Komisaris Jenderal GRA Emmanuel Kofi Nti mengatakan proses penegakan hukum tetap berjalan hingga saat ini. Sebagian besar petugas yang diduga melanggar aturan itu justru berasal dari otoritas pabeanan dan cukai Ghana, dibandingkan dengan petugas otoritas pajak.

“Sejumlah petugas terkait telah dipanggil dan diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut oleh pihak berwenang hingga kasus itu diselesaikan,” paparnya di Kumasi, Senin (26/2).

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Emmanuel pun akhirnya mengutus Anggota Komite Teknis Ghana Institute of Freigh Fowarders Johnny Mantey untuk memastikan kondisi sebenarnya di pelabuhan. Sekaligus meminta pihak berwenang untuk menyelidiki lebih dalam bagaimana terjadinya pelanggaran tersebut.

Dikabarkan, para petugas GRA diminta untuk menyerahkan seluruh properti GRA termasuk seragam dan barang lain yang dimiliki serta menjaga jarak dengan GRA hingga penyelidikan selesai. Hingga saat ini, masih belum jelas seberapa lama proses itu berjalan.

Meski begitu, para petugas terduga tersebut hanya menerima dua pertiga gaji selama proses penyelidikan berlangsung. Namun ada juga beberapa petugas yang tidak menerima gaji sama sekali selama penyelidikan itu.

Lebih jauh, pada bulan Juli 2016 setidaknya ada 100 petugas bea dan cukai GRA yang diduga membuat kerugian pada penerimaan negara. Satu petugas yang terkait dalam tindakan ilegal itu dikabarkan menanggung potensi kerugian penerimaan GRA sebesar GH¢17 juta atau setara Rp52,14 miliar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Kamis, 21 November 2024 | 14:18 WIB LITERATUR PAJAK

Intip Perbedaan antara OECD Model dan UN Model

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra