GHANA

Fiskus Bantu Penghindaran Pajak, Begini Konsekuensinya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Februari 2018 | 17:20 WIB
Fiskus Bantu Penghindaran Pajak, Begini Konsekuensinya

GHANA, DDTCNews – Otoritas Penerimaan Ghana (Ghana Revenue Authority/GRA) mengembalikan posisi 21 personil yang sebelumnya sempat ditahan pada Januari 2017 lalu. Petugas GRA tersebut diduga telah membantu perusahaan swasta untuk menghindari bea dan pajak.

Komisaris Jenderal GRA Emmanuel Kofi Nti mengatakan proses penegakan hukum tetap berjalan hingga saat ini. Sebagian besar petugas yang diduga melanggar aturan itu justru berasal dari otoritas pabeanan dan cukai Ghana, dibandingkan dengan petugas otoritas pajak.

“Sejumlah petugas terkait telah dipanggil dan diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut oleh pihak berwenang hingga kasus itu diselesaikan,” paparnya di Kumasi, Senin (26/2).

Baca Juga:
Paradoks Artificial Intelligence dalam Konteks Penghindaran Pajak

Emmanuel pun akhirnya mengutus Anggota Komite Teknis Ghana Institute of Freigh Fowarders Johnny Mantey untuk memastikan kondisi sebenarnya di pelabuhan. Sekaligus meminta pihak berwenang untuk menyelidiki lebih dalam bagaimana terjadinya pelanggaran tersebut.

Dikabarkan, para petugas GRA diminta untuk menyerahkan seluruh properti GRA termasuk seragam dan barang lain yang dimiliki serta menjaga jarak dengan GRA hingga penyelidikan selesai. Hingga saat ini, masih belum jelas seberapa lama proses itu berjalan.

Meski begitu, para petugas terduga tersebut hanya menerima dua pertiga gaji selama proses penyelidikan berlangsung. Namun ada juga beberapa petugas yang tidak menerima gaji sama sekali selama penyelidikan itu.

Lebih jauh, pada bulan Juli 2016 setidaknya ada 100 petugas bea dan cukai GRA yang diduga membuat kerugian pada penerimaan negara. Satu petugas yang terkait dalam tindakan ilegal itu dikabarkan menanggung potensi kerugian penerimaan GRA sebesar GH¢17 juta atau setara Rp52,14 miliar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 September 2024 | 17:43 WIB ANALISIS PAJAK

Paradoks Artificial Intelligence dalam Konteks Penghindaran Pajak

Sabtu, 21 September 2024 | 14:33 WIB PENGAWASAN PAJAK

Indonesia Sudah Punya GAAR, Apa Kelebihan dan Kekurangannya?

Rabu, 11 September 2024 | 16:30 WIB ISTILAH EKONOMI

Praktik Moonlighting di Dunia Kerja, Kamu Termasuk?

Rabu, 21 Agustus 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kepada DPR, Sri Mulyani Beberkan Strategi Tingkatkan Tax Ratio

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN