ENERGI PANAS BUMI

Fiskal Dianggap Menghambat, Sri Mulyani Minta Ini ke Pelaku Industri

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 September 2018 | 09:55 WIB
Fiskal Dianggap Menghambat, Sri Mulyani Minta Ini ke Pelaku Industri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta agar pelaku usaha sektor energi terbarukan, terutama panas bumi, mendetailkan aspek kebijakan fiskal yang masih menjadi hambatan.

Hal ini disampaikannya karena pelaku usaha menempatkan aspek kebijakan fiskal di posisi keempat – setelah harga jual, akses pembiayaan, dan kompleksitas perizinan – yang berisiko menghambat akselerasi industri energi panas bumi.

“Tadi disebutkan salah satu tantangannya adalah kebijakan fiskal. Saya minta dispesifikkan bagian mana dari fiskal itu karena cakupannya luas mulai dari pajak hingga bea cukai," katanya dalam The 6th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition, Kamis (6/9/2018).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sebagai Otoritas Fiskal, sambungnya, Kementerian Keuangan sudah memberikan beberapa insentif untuk pengembangan industri energi panas bumi. Insentif ini mencakup aspek perpajakan langsung maupun akses pembiayaan proyek.

Terkait aspek perpajakan, Sri Mulyani berujar sudah ada fasilitas tax holiday dan tax allowance untuk. Selain itu, untuk kegiatan usaha di ranah energi hijau juga bebas pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor dan pajak pertambahan nilai (PPN) impor.

Sementara, dalam konteks akses pembiayaan, Kemenkeu juga telah menugaskan PT Sarana Multi Infrastruktur. Pengelolaan dan pembiayaan infrastruktur sektor panas bumi ini diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 62/PMK.08/2017.

Baca Juga:
Panas Bumi Jadi Andalan Pemerintah Capai Bauran Energi Baru Terbarukan

Dalam beleid itu, dana penyediaan infrastruktur sektor panas bumi dapat digunakan untuk kegiatan pemberian pinjaman, penyertaan modal dan/atau penyediaan data dan informasi panas bumi.

Untuk kegiatan pemberian pinjaman dan penyertaan modal, PT SMI akan melaksanakan berdasarkan skema bisnis korporasi. Sementara, untuk kegiatan penyediaan data dan informasi panas bumi, PT SMI akan melaksanakan berdasarkan penugasan khusus oleh Menteri Keuangan.

Indonesia, menurut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, bisa belajar dari kasus Islandia terkait ketergantungan impor minyak. Negara lingkar arktik itu mampu keluar dari ketergantungan atas minyak dengan memanfaatkan energi terbarukan.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Pada tahun 1990-an, Islandia terkena krisis karena terbebani oleh sebagian besar kebutuhan energinya yang berasal dari luar negeri. Islandia berhasil beralih memanfaatkan potensi besar mereka atas energi panas bumi.

Hasilnya, Islandia dipandang sebagai salah satu sistem ekonomi yang punya daya tahan yang baik. “Indonesia perlu belajar dari Islandia yang sukses beralih dari energi fosil ke energi terbarukan,” kata Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Selasa, 17 Desember 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Panas Bumi Jadi Andalan Pemerintah Capai Bauran Energi Baru Terbarukan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?