ENERGI PANAS BUMI

Fiskal Dianggap Menghambat, Sri Mulyani Minta Ini ke Pelaku Industri

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 September 2018 | 09:55 WIB
Fiskal Dianggap Menghambat, Sri Mulyani Minta Ini ke Pelaku Industri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta agar pelaku usaha sektor energi terbarukan, terutama panas bumi, mendetailkan aspek kebijakan fiskal yang masih menjadi hambatan.

Hal ini disampaikannya karena pelaku usaha menempatkan aspek kebijakan fiskal di posisi keempat – setelah harga jual, akses pembiayaan, dan kompleksitas perizinan – yang berisiko menghambat akselerasi industri energi panas bumi.

“Tadi disebutkan salah satu tantangannya adalah kebijakan fiskal. Saya minta dispesifikkan bagian mana dari fiskal itu karena cakupannya luas mulai dari pajak hingga bea cukai," katanya dalam The 6th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition, Kamis (6/9/2018).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sebagai Otoritas Fiskal, sambungnya, Kementerian Keuangan sudah memberikan beberapa insentif untuk pengembangan industri energi panas bumi. Insentif ini mencakup aspek perpajakan langsung maupun akses pembiayaan proyek.

Terkait aspek perpajakan, Sri Mulyani berujar sudah ada fasilitas tax holiday dan tax allowance untuk. Selain itu, untuk kegiatan usaha di ranah energi hijau juga bebas pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor dan pajak pertambahan nilai (PPN) impor.

Sementara, dalam konteks akses pembiayaan, Kemenkeu juga telah menugaskan PT Sarana Multi Infrastruktur. Pengelolaan dan pembiayaan infrastruktur sektor panas bumi ini diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 62/PMK.08/2017.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Dalam beleid itu, dana penyediaan infrastruktur sektor panas bumi dapat digunakan untuk kegiatan pemberian pinjaman, penyertaan modal dan/atau penyediaan data dan informasi panas bumi.

Untuk kegiatan pemberian pinjaman dan penyertaan modal, PT SMI akan melaksanakan berdasarkan skema bisnis korporasi. Sementara, untuk kegiatan penyediaan data dan informasi panas bumi, PT SMI akan melaksanakan berdasarkan penugasan khusus oleh Menteri Keuangan.

Indonesia, menurut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, bisa belajar dari kasus Islandia terkait ketergantungan impor minyak. Negara lingkar arktik itu mampu keluar dari ketergantungan atas minyak dengan memanfaatkan energi terbarukan.

Baca Juga:
Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Pada tahun 1990-an, Islandia terkena krisis karena terbebani oleh sebagian besar kebutuhan energinya yang berasal dari luar negeri. Islandia berhasil beralih memanfaatkan potensi besar mereka atas energi panas bumi.

Hasilnya, Islandia dipandang sebagai salah satu sistem ekonomi yang punya daya tahan yang baik. “Indonesia perlu belajar dari Islandia yang sukses beralih dari energi fosil ke energi terbarukan,” kata Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN