INDUSTRI KEUANGAN

Fintech Rambah Layanan Akuntansi & Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Juli 2019 | 18:37 WIB
Fintech Rambah Layanan Akuntansi & Perpajakan

Kepala Group Inovasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono (kanan) saat memberikan paparan. 

JAKARTA, DDTCNews – Inovasi keuangan digital berkembang pesat dalam satu tahun terakhir. Jasa akuntansi dan perpajakan mulai menjadi garapan pelaku usaha di ranah digital.

Kepala Group Inovasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono mengatakan terdapat 48 financial technology (fintech) yang tercatat di OJK. Sebagian besar masih bergerak di layanan pembiayaan keuangan. Namun, sudah ada fintech yang mulai merambah ke layanan akuntansi dan perpajakan.

“Tidak semua permohonan fintech itu peer to peer lending. Kalau bicara universe-nya itu banyak sekali. Ini yang banyak lolos dari perhatian kita,” katanya di ruang pers OJK, Jumat (19/7/2019).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Triyono kemudian menjelaskan OJK membuat pemetaan terkait model bisnis dari layanan keuangan digital. Sebagian besar masih didominasi model bisnis agregator dengan 15 pelaku usaha yang tercatat di OJK.

Dalam perkembangan terkini, pemetaan model bisnis terus bertambah. Layanan keuangan digital yang masuk dalam klasifikasi baru OJK antara lain akuntansi dan perpajakan, financing agent, dan project financing. Khusus untuk layanan akuntansi dan perpajakan, satu fintech sudah terdaftar dengan layanan berbasis internet 'Jurnal'.

“Banyak model bisnis yang menarik untuk dibicarakan, misal blockchain. Ada juga cloud accounting untuk membantu dalam menyusun laporan keuangan. Oleh karena itu, kita buat kluster model bisnis,” paparnya.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Dia menambahkan, langkah OJK dalam membentuk klasifikasi atau kluster berdasarkan model bisnis dimaksudkan agar bisa melakukan mitigasi risiko dari inovasi yang dilakukan pada sektor keuangan digital.

Selama ini, risiko terbesar masih berkutat pada sektor pembiayaan. Sementara itu, layanan jasa keuangan seperti akuntansi dan perpajakan menitikberatkan pada risiko keamanan data pengguna.

“Komitmen sudah dilakukan OJK untuk memasukkan layanan jasa keuangan digital dalam skema perlindungan konsumen. Perlindungan dengan regulasi dan kita juga secara rutin kumpulkan pada pemain fintech untuk ditingkatkan pengetahuannya terkait perlindungan konsumen,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?