INVESTASI

Financial Center di IKN Ditargetkan Serap Arus Modal Masuk

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Mei 2023 | 17:00 WIB
Financial Center di IKN Ditargetkan Serap Arus Modal Masuk

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKP) berharap pendirian pusat keuangan (financial center) di Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa menyerap arus modal masuk dengan jumlah besar.

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot mengatakan pendirian financial center di IKN telah dimungkinkan berdasarkan UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

"Ini mudah-mudahan kalau sudah terbentuk [financial center] kami mengharapkan ada penempatan dana di dalam negeri sekitar US$2 triliun. Seharusnya itu bisa tercapai," katanya, dikutip pada Rabu (24/5/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Saat ini, lanjut Yuliot, ketentuan mengenai perizinan atas kegiatan jasa keuangan di financial center IKN sedang dibahas oleh pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebagaimana diatur dalam Pasal 34 PP 12/2023, perizinan berusaha sektor keuangan di financial center IKN tetap diterbitkan oleh otoritas di sektor keuangan, yaitu OJK dan Bank Indonesia (BI).

"Kami mau desain financial center itu seperti Labuan. Jadi, benchmark kami itu Labuan. Kalau di Labuan, mereka kan syariah fokusnya. Kalau financial center kita, syariah dan konvensional," ujar Yuliot.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Green Financial Center

Sementara itu, financial center yang akan didirikan di IKN menggunakan konsep hijau atau green financial center yang bertujuan untuk mendukung penanaman pada sektor-sektor ramah lingkungan serta pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT).

Deputi Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono menuturkan makin banyak investor yang saat ini memilih untuk menanamkan modalnya di sektor-sektor ramah lingkungan. Untuk itu, green financial center didirikan untuk menampung dana-dana tersebut.

"Bahkan investor dari Timur Tengah menyatakan sangat memberikan perhatian pada climate friendly investment. Ini kami mau coba kembangkan ke sana," tuturnya.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Untuk diketahui, PP 12/2023 mendefinisikan financial center sebagai area yang ditetapkan sebagai konsentrasi layanan jasa keuangan serta pusat pengembangan teknologi dan layanan pendukung bidang jasa keuangan.

Lewat PP tersebut, pemerintah akan memberikan fasilitas tax holiday bagi wajib pajak dalam negeri dan BUT yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di financial center IKN.

Wajib pajak badan dalam negeri atau BUT yang melakukan kegiatan usaha perbankan, asuransi, dan keuangan syariah di financial center IKN bakal diberikan fasilitas tax holiday sebesar 100% dari jumlah PPh badan yang terutang atas bagian penghasilan yang digunakan untuk investasi atau membiayai pembangunan, pengembangan, dan kegiatan ekonomi di IKN atau daerah mitra.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Untuk sektor pasar modal dan bursa komoditas, fasilitas tax holiday diberikan sebesar 85% atas PPh badan yang terutang atas bagian penghasilan yang berasal dari penanam modal luar negeri.

Untuk dana pensiun, pembiayaan, modal ventura, fintech, penjaminan, bullion, trust, SPV, financial holding company, infrastruktur pasar keuangan, pasar uang dan valas, penyelenggara jasa sistem pembayaran, serta jasa keuangan lainnya, diberikan tax holiday sebesar 85% atas PPh badan yang terutang atas bagian penghasilan yang berasal dari pelaku usaha yang berlokasi di IKN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan