PEMBANGUNAN NASIONAL

Finalisasi Kajian Tanggul Laut Raksasa

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Oktober 2016 | 17:05 WIB
Finalisasi Kajian Tanggul Laut Raksasa

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kini berada di tahap finalisasi dalam mengkaji pembangunan terpadu pesisir ibukota negara atau National Capital Integrated Coastal Development (NCICD). Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) akan melaporkan hasil kajian tersebut pada akhir bulan Oktober.

Menurut Kepala Bappenas Bambang P.S. Brodjonegoro dalam pembangunan NCICD, Bappenas masih membutuhkan kajian terlebih dahulu dari beberapa pakar.

"Saya masih ketemu dengan pakar yang mengerti mengenai tanggul raksasa tersebut, sebelum laporannya kita selesaikan," ujarnya di Jakarta, Selasa (11/10).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Bambang menambahkan, Bappenas menargetkan kajian untuk melakukan pembangunan NCICD dapat selesai di bulan Oktober. Sehingga, hasil kajiannya bisa segera dilaporkan kepada Presiden RI Joko Widodo untuk disetujui.

Kebutuhan pembangunan NCICD menjadi salah satu prioritas pemerintah, karena intrusi air laut dari wilayah Jakarta Utara sudah mampu menjalar ke wilayah sekitaran tugu Monas, Jakarta Pusat.

Tanggul raksasa tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya banjir di Jakarta. Kemudian, tanggul tersebut juga dapat menjadi sumber air yang bisa diperoleh penduduk ibukota. Pembangunan NCICD terbagi dalam tiga tahap, Tahap A, Tahap B, dan Tahap C.

Tahap A, penguatan tanggul laut dan sungai dengan target rampung pada tahun 2017. Tahap B, pembangunan tanggul laut lepas di bagian barat teluk Jakarta dengan target rampung tahun 2025. Tahap C, pembangunan tanggul laut lepas pantai di bagian timur teluk Jakarta yang baru dikerjakan setelah tahun 2025. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 15 Oktober 2024 | 11:11 WIB LAYANAN PAJAK

Pentingnya Hak-Kewajiban Pajak yang Setara bagi Penyandang Disabilitas

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 10:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

DJP Jakpus Gelar Kemenkeu Mengajar di 13 Sekolah, Begini Pesannya

Jumat, 11 Oktober 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Reklame Nama Usaha yang Bebas Pajak di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN