PEMBANGUNAN NASIONAL

Finalisasi Kajian Tanggul Laut Raksasa

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Oktober 2016 | 17:05 WIB
Finalisasi Kajian Tanggul Laut Raksasa

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kini berada di tahap finalisasi dalam mengkaji pembangunan terpadu pesisir ibukota negara atau National Capital Integrated Coastal Development (NCICD). Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) akan melaporkan hasil kajian tersebut pada akhir bulan Oktober.

Menurut Kepala Bappenas Bambang P.S. Brodjonegoro dalam pembangunan NCICD, Bappenas masih membutuhkan kajian terlebih dahulu dari beberapa pakar.

"Saya masih ketemu dengan pakar yang mengerti mengenai tanggul raksasa tersebut, sebelum laporannya kita selesaikan," ujarnya di Jakarta, Selasa (11/10).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Bambang menambahkan, Bappenas menargetkan kajian untuk melakukan pembangunan NCICD dapat selesai di bulan Oktober. Sehingga, hasil kajiannya bisa segera dilaporkan kepada Presiden RI Joko Widodo untuk disetujui.

Kebutuhan pembangunan NCICD menjadi salah satu prioritas pemerintah, karena intrusi air laut dari wilayah Jakarta Utara sudah mampu menjalar ke wilayah sekitaran tugu Monas, Jakarta Pusat.

Tanggul raksasa tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya banjir di Jakarta. Kemudian, tanggul tersebut juga dapat menjadi sumber air yang bisa diperoleh penduduk ibukota. Pembangunan NCICD terbagi dalam tiga tahap, Tahap A, Tahap B, dan Tahap C.

Tahap A, penguatan tanggul laut dan sungai dengan target rampung pada tahun 2017. Tahap B, pembangunan tanggul laut lepas di bagian barat teluk Jakarta dengan target rampung tahun 2025. Tahap C, pembangunan tanggul laut lepas pantai di bagian timur teluk Jakarta yang baru dikerjakan setelah tahun 2025. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?