FILIPINA

Filipina Ubah Tarif PPh Per 2023, Orang Kaya Bayar Pajak Lebih Banyak

Dian Kurniati | Senin, 26 Desember 2022 | 13:30 WIB
Filipina Ubah Tarif PPh Per 2023, Orang Kaya Bayar Pajak Lebih Banyak

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina akan mengubah tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi mulai 2023.

Kepala otoritas pajak Romeo D. Lumagui Jr mengatakan ketentuan itu telah diatur dalam UU Reformasi Pajak untuk Percepatan dan Inklusi (Tax Reform for Acceleration and Inclusion/TRAIN). Dengan kebijakan ini, kebanyakan warga Filipina akan dikenakan tarif pajak lebih rendah, sedangkan orang kaya membayar pajak lebih besar.

"Dengan pengurangan tarif PPh tahunan tersebut, individu akan mengalami pemotongan pajak yang lebih rendah sehingga gaji bersih mereka lebih besar," katanya, dikutip pada Senin (26/12/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Lumagui mengatakan perubahan tarif PPh orang pribadi berlaku efektif mulai 1 Januari 2023. Dia pun meminta pemberi kerja memperhatikan kebijakan tersebut.

Dia menjelaskan masyarakat dengan penghasilan kena pajak hingga PHP250.000 atau sekitar Rp70,7 juta akan tetap dibebaskan dari PPh orang pribadi. Kemudian, masyarakat dengan penghasilan kena pajak di atas PHP250.000 hingga PHP8 juta atau Rp2,26 miliar akan dikenakan tarif pajak lebih rendah 5 persen poin, mulai dari 15% hingga 30%.

Adapun bagi kelompok dengan penghasilan kena pajak di atas PHP8 juta, akan dikenakan tarif pajak 3 persen poin lebih tinggi dari ketentuan sebelumnya 32% menjadi 35%.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

"Pemberi kerja akan mengacu pada tabel pemotongan pajak yang telah direvisi," ujarnya dilansir cnnphilippines.com.

Berikut ini daftar tarif PPh orang pribadi mulai 2023:

- Penghasilan kena pajak tidak lebih dari PHP250.000 dikenakan tarif 0%.
- Penghasilan kena pajak lebih dari PHP250.000 hingga PHP400.000 dikenakan tarif 15%.
- Penghasilan kena pajak di atas PHP400.000 hingga PHP800.000 dikenakan tarif 20%.
- Penghasilan kena pajak lebih dari PHP800.000 hingga PHP2 juta dikenakan tarif 25%.
- Penghasilan kena pajak lebih dari PHP2 juta hingga PHP8 juta dikenakan tarif 30%.
- Penghasilan kena pajak lebih dari PHP8 juta dikenakan tarif 35%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra