FILIPINA

Filipina Ubah Tarif PPh Per 2023, Orang Kaya Bayar Pajak Lebih Banyak

Dian Kurniati | Senin, 26 Desember 2022 | 13:30 WIB
Filipina Ubah Tarif PPh Per 2023, Orang Kaya Bayar Pajak Lebih Banyak

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina akan mengubah tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi mulai 2023.

Kepala otoritas pajak Romeo D. Lumagui Jr mengatakan ketentuan itu telah diatur dalam UU Reformasi Pajak untuk Percepatan dan Inklusi (Tax Reform for Acceleration and Inclusion/TRAIN). Dengan kebijakan ini, kebanyakan warga Filipina akan dikenakan tarif pajak lebih rendah, sedangkan orang kaya membayar pajak lebih besar.

"Dengan pengurangan tarif PPh tahunan tersebut, individu akan mengalami pemotongan pajak yang lebih rendah sehingga gaji bersih mereka lebih besar," katanya, dikutip pada Senin (26/12/2022).

Baca Juga:
Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Lumagui mengatakan perubahan tarif PPh orang pribadi berlaku efektif mulai 1 Januari 2023. Dia pun meminta pemberi kerja memperhatikan kebijakan tersebut.

Dia menjelaskan masyarakat dengan penghasilan kena pajak hingga PHP250.000 atau sekitar Rp70,7 juta akan tetap dibebaskan dari PPh orang pribadi. Kemudian, masyarakat dengan penghasilan kena pajak di atas PHP250.000 hingga PHP8 juta atau Rp2,26 miliar akan dikenakan tarif pajak lebih rendah 5 persen poin, mulai dari 15% hingga 30%.

Adapun bagi kelompok dengan penghasilan kena pajak di atas PHP8 juta, akan dikenakan tarif pajak 3 persen poin lebih tinggi dari ketentuan sebelumnya 32% menjadi 35%.

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

"Pemberi kerja akan mengacu pada tabel pemotongan pajak yang telah direvisi," ujarnya dilansir cnnphilippines.com.

Berikut ini daftar tarif PPh orang pribadi mulai 2023:

- Penghasilan kena pajak tidak lebih dari PHP250.000 dikenakan tarif 0%.
- Penghasilan kena pajak lebih dari PHP250.000 hingga PHP400.000 dikenakan tarif 15%.
- Penghasilan kena pajak di atas PHP400.000 hingga PHP800.000 dikenakan tarif 20%.
- Penghasilan kena pajak lebih dari PHP800.000 hingga PHP2 juta dikenakan tarif 25%.
- Penghasilan kena pajak lebih dari PHP2 juta hingga PHP8 juta dikenakan tarif 30%.
- Penghasilan kena pajak lebih dari PHP8 juta dikenakan tarif 35%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha