PMK 69/2022

Fee Jasa Asuransi Perjalanan di Marketplace Kena PPN, Begini Teknisnya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 April 2022 | 15:30 WIB
Fee Jasa Asuransi Perjalanan di Marketplace Kena PPN, Begini Teknisnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan asuransi perjalanan yang jasanya dibeli via online dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11% atas jasa transaksi tersebut.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Beleid ini efektif berlaku per 1 Mei 2022.

"Ini pengenaan PPN-nya karena merupakan salah satu dari produk fintech, layanan jasa asuransi online," kata Penyuluh Pajak Ahli Pratama DJP Imaduddin Zauki dalam acara Tax Live DJP episode: 43 dikutip pada Jumat (22/4/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Lebih lanjut, Imaduddin mencontohkan kebijakan tersebut akan dikenakan pada jasa asuransi perjalanan yang biasanya ditawarkan oleh marketplace.

"Mau beli tiket pesawat misalnya di marketplace. Kita mau beli tiket pesawat kita, dan juga memanfaatkan jasa asuransi jika terjadi keterlambatan. Maka kita bayarkan harga tiket plus jasa asuransinya," kata dia.

Dengan demikian, lanjut Imaduddin, pajak dikenakan atas fee dari harga asuransi perjalanan pesawat. Sebagai contoh, terdapat asuransi keterlambatan pesawat senilai Rp100.000 dengan fee Rp5.000. Dengan begitu, tarif PPN 11% dikenakan atas fee Rp5.000, yakni sebesar Rp550. Angka ini pula yang dibebankan kepada konsumen.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

"Jadi objek PPN ini adalah fee-nya bukan dari harga asuransi yang dibayarkan," terang Imaduddin.

Di sisi lain, Imaduddin mengatakan yang memungut dan melapor PPN atas fee jasa asuransi adalah pihak ketiga yakni marketplace/perusahaan fintech yang bekerjasama menjual asuransi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sebut Penundaan Kenaikan PPN 12% Bisa Bangkitkan Kelas Menengah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja