PMK 69/2022

Fee Jasa Asuransi Perjalanan di Marketplace Kena PPN, Begini Teknisnya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 April 2022 | 15:30 WIB
Fee Jasa Asuransi Perjalanan di Marketplace Kena PPN, Begini Teknisnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan asuransi perjalanan yang jasanya dibeli via online dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11% atas jasa transaksi tersebut.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Beleid ini efektif berlaku per 1 Mei 2022.

"Ini pengenaan PPN-nya karena merupakan salah satu dari produk fintech, layanan jasa asuransi online," kata Penyuluh Pajak Ahli Pratama DJP Imaduddin Zauki dalam acara Tax Live DJP episode: 43 dikutip pada Jumat (22/4/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Lebih lanjut, Imaduddin mencontohkan kebijakan tersebut akan dikenakan pada jasa asuransi perjalanan yang biasanya ditawarkan oleh marketplace.

"Mau beli tiket pesawat misalnya di marketplace. Kita mau beli tiket pesawat kita, dan juga memanfaatkan jasa asuransi jika terjadi keterlambatan. Maka kita bayarkan harga tiket plus jasa asuransinya," kata dia.

Dengan demikian, lanjut Imaduddin, pajak dikenakan atas fee dari harga asuransi perjalanan pesawat. Sebagai contoh, terdapat asuransi keterlambatan pesawat senilai Rp100.000 dengan fee Rp5.000. Dengan begitu, tarif PPN 11% dikenakan atas fee Rp5.000, yakni sebesar Rp550. Angka ini pula yang dibebankan kepada konsumen.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

"Jadi objek PPN ini adalah fee-nya bukan dari harga asuransi yang dibayarkan," terang Imaduddin.

Di sisi lain, Imaduddin mengatakan yang memungut dan melapor PPN atas fee jasa asuransi adalah pihak ketiga yakni marketplace/perusahaan fintech yang bekerjasama menjual asuransi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan