KARTU PRAKERJA

Fasilitasi Penganggur Gaptek, Pendaftaran Kartu Prakerja Kini Offline

Dian Kurniati | Sabtu, 27 Juni 2020 | 15:01 WIB
Fasilitasi Penganggur Gaptek, Pendaftaran Kartu Prakerja Kini Offline

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) mengikuti rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020). Pemerintah segera membuka pendaftaran program kartu prakerja secara manual atau offline agar para korban pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pandemi virus Corona tetap bisa mengaksesnya. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah segera membuka pendaftaran program kartu prakerja secara manual atau offline agar para korban pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pandemi virus Corona tetap bisa mengaksesnya.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pendaftaran kartu prakerja selama ini hanya bisa dilakukan secara online sehingga pesertanya terbatas hanya yang memahami teknologi.

Adapun peserta yang tidak memahami teknologi atau istilahnya gaptek bisa mendaftar sebagai peserta kartu prakerja secara offline dan akan dilayani oleh kementerian/lembaga.

Baca Juga:
Pemerintah Klaim PPN Tak Bakal Tekan Daya Saing Indonesia

"Pendaftarannya semula online tapi sekarang dipersiapkan yang offline karena tidak semua mempunyai smartphone," katanya dalam sebuah webinar, Jumat (26/6/2020).

Airlangga mengatakan proses pendaftaran kartu prakerja nantinya akan bisa berjalan secara online dan offline. Dia berharap kebijakan itu bisa menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan pelatihan keterampilan, terutama korban PHK akibat pandemi.

Saat ini program kartu prakerja baru terealisasi tiga gelombang. Adapun pembukaan pendaftaran peserta gelombang keempat yang direncanakan seusai Lebaran, molor karena harus menunggu hasil verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga:
Kepastian PPN 12% dan PPh Final UMKM, Pemerintah Umumkan Senin Besok

Airlangga menambahkan Komite Cipta Kerja juga perlu melakukan beberapa penyesuaian sebelum membuka kembali pendaftaran kartu prakerja, terutama untuk korban PHK yang gaptek.

Dalam pelaksanaannya nanti, Badan Pelaksana (Project Management Officer/PMO) Kartu Prakerja akan mendapat pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan BPKP.

Sejauh ini, masyarakat yang mendaftar program kartu prakerja mencapai 10,4 juta orang, sedangkan data yang terverifikasi kementerian/lembaga sebagai korban PHK sebanyak 1,8 juta orang. Selain itu, masih ada data yang sedang diverifikasi sebanyak 1,2 juta orang.

Baca Juga:
Airlangga: WP Badan yang Tak Tercakup GLoBE Tetap Nikmati Tax Holiday

"Ini semua harus ditata secara baik. Salah satunya dengan memperbaiki regulasi sebelumnya karena membutuhkan beberapa penyesuaian," kata Airlangga.

Masalah lain yang juga dihadapi PMO adalah backlog pada data peserta kartu prakerja. Ia mencontohkannya dengan PMO yang menemui banyak perbedaan antara wajah peserta dan data yang dilampirkan.

Hal tersebut bukan disebabkan oleh kecurangan, melainkan wajah atau penampilan peserta yang berubah sehingga harus dilakukan proses face recognition. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 14 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim PPN Tak Bakal Tekan Daya Saing Indonesia

Jumat, 13 Desember 2024 | 19:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kepastian PPN 12% dan PPh Final UMKM, Pemerintah Umumkan Senin Besok

Selasa, 10 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga: WP Badan yang Tak Tercakup GLoBE Tetap Nikmati Tax Holiday

Kamis, 25 Juli 2024 | 15:41 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pemerintah Kaji Peluang Pembentukan Family Office di IKN

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra