PP 49/2022

Fasilitas PPN Bisa Dikurangi, Faktor Inilah yang Jadi Pertimbangan

Muhamad Wildan | Kamis, 15 Desember 2022 | 14:00 WIB
Fasilitas PPN Bisa Dikurangi, Faktor Inilah yang Jadi Pertimbangan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memiliki keleluasaan untuk mengurangi pemberian fasilitas pembebasan PPN dan PPN tidak dipungut yang berlaku saat ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2022.

Pada bagian penjelasan PP 49/2022, pemerintah menyatakan kemudahan dalam bentuk pembebasan PPN dan PPN tidak dipungut bersifat sementara waktu atau selamanya dan dapat dipertimbangkan untuk tidak diberikan lagi.

"Pemerintah dapat tidak lagi memberikan kemudahan di bidang perpajakan berdasarkan pertimbangan kondisi perekonomian dan dampaknya terhadap penerimaan negara," bunyi bagian penjelasan dari PP 49/2022, dikutip pada Kamis (15/12/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Menurut pemerintah, kemudahan-kemudahan di bidang perpajakan diberikan secara sangat selektif dan terbatas serta dengan mempertimbangkan dampaknya pada penerimaan negara.

Pada Pasal 30 PP 49/2022, pembebasan PPN dan fasilitas PPN tidak dipungut pada PP 49/2022 dapat dievaluasi oleh menteri keuangan dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap perekonomian dan penerimaan negara.

"Berdasarkan hasil evaluasi ..., impor dan/atau penyerahan BKP atau JKP dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean dapat dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 30 ayat (4) PP 49/2022.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Untuk diketahui, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) turut mengubah ketentuan mengenai pengecualian, pembebasan, dan PPN tidak dipungut pada UU PPN.

Dengan UU HPP, barang dan jasa yang selama ini dikecualikan dari PPN melalui Pasal 4A UU PPN seperti bahan kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, hingga jasa keuangan sekarang diubah statusnya menjadi barang kena pajak dan jasa kena pajak (BKP/JKP).

Meski telah menjadi BKP/JKP, barang dan jasa tersebut tetap mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan atau tidak dipungut berdasarkan Pasal 16B UU PPN. Perlu diingat, fasilitas PPN tersebut dapat berlaku untuk sementara waktu ataupun selamanya dan diatur melalui PP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?