PP 49/2022

Fasilitas PPN Bisa Dikurangi, Faktor Inilah yang Jadi Pertimbangan

Muhamad Wildan | Kamis, 15 Desember 2022 | 14:00 WIB
Fasilitas PPN Bisa Dikurangi, Faktor Inilah yang Jadi Pertimbangan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memiliki keleluasaan untuk mengurangi pemberian fasilitas pembebasan PPN dan PPN tidak dipungut yang berlaku saat ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2022.

Pada bagian penjelasan PP 49/2022, pemerintah menyatakan kemudahan dalam bentuk pembebasan PPN dan PPN tidak dipungut bersifat sementara waktu atau selamanya dan dapat dipertimbangkan untuk tidak diberikan lagi.

"Pemerintah dapat tidak lagi memberikan kemudahan di bidang perpajakan berdasarkan pertimbangan kondisi perekonomian dan dampaknya terhadap penerimaan negara," bunyi bagian penjelasan dari PP 49/2022, dikutip pada Kamis (15/12/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Menurut pemerintah, kemudahan-kemudahan di bidang perpajakan diberikan secara sangat selektif dan terbatas serta dengan mempertimbangkan dampaknya pada penerimaan negara.

Pada Pasal 30 PP 49/2022, pembebasan PPN dan fasilitas PPN tidak dipungut pada PP 49/2022 dapat dievaluasi oleh menteri keuangan dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap perekonomian dan penerimaan negara.

"Berdasarkan hasil evaluasi ..., impor dan/atau penyerahan BKP atau JKP dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean dapat dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 30 ayat (4) PP 49/2022.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Untuk diketahui, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) turut mengubah ketentuan mengenai pengecualian, pembebasan, dan PPN tidak dipungut pada UU PPN.

Dengan UU HPP, barang dan jasa yang selama ini dikecualikan dari PPN melalui Pasal 4A UU PPN seperti bahan kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, hingga jasa keuangan sekarang diubah statusnya menjadi barang kena pajak dan jasa kena pajak (BKP/JKP).

Meski telah menjadi BKP/JKP, barang dan jasa tersebut tetap mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan atau tidak dipungut berdasarkan Pasal 16B UU PPN. Perlu diingat, fasilitas PPN tersebut dapat berlaku untuk sementara waktu ataupun selamanya dan diatur melalui PP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN