DDTC NEWSLETTER

Fasilitas PPh dan Panduan New Normal DJP, Download Aturannya di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 26 Juni 2020 | 10:23 WIB
Fasilitas PPh dan Panduan New Normal DJP, Download Aturannya di Sini

Tampilan depan DDTC Newsletter Vol.03 No.13, Juni 2020 bertajuk “Latest Income Tax Facilities to Address Covid-19 and Guidelines for the DGT’s Tasks in the New Normal”.

JAKARTA, DDTCNews – Kasus corona virus disease (Covid-19) di Indonesia masih terus mengalami kenaikan penambahan. Dampak yang ditimbulkan dari pandemi ini pun kian meluas dan telah memengaruhi semua aktivitas sosial, ekonomi, dan kehidupan masyarakat di Indonesia.

Oleh karenanya, pemerintah terus hadir dan berupaya untuk melindungi masyarakat serta sektor usaha dengan berbagai kebijakan, salah satunya melalui insentif perpajakan. Kali ini pemerintah kembali meneken beleid baru yang memberikan 5 insentif pajak penghasilan (PPh).

Sepanjang dua minggu terakhir, pemerintah juga menerbitkan aturan mengenai panduan teknis terkait tata cara pelaksanaan tugas di lingkungan DJP di masa kenormalan baru dan menetapkan pengusaha kena pajak (PKP) di KPP Pratama sebagai pemotong PPh Pasal 23/26.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Adapun beberapa aturan baru yang terbit selama dua pekan terakhir ini telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.03 No.13, Juni 2020 bertajuk “Latest Income Tax Facilities to Address Covid-19 and Guidelines for the DGT’s Tasks in the New Normal”. Anda juga bisa men-download sejumlah aturan di sini.

  • Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Covid-19

Pemerintah kembali memberikan fasilitas di bidang pajak penghasilan (PPh) dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2020 yang diundangkan dan berlaku pada 10 Juni 2020.

Melalui beleid tersebut, pemerintah menetapkan 5 fasilitas PPh. Pertama, tambahan pengurangan penghasilan neto. Kedua, sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Ketiga, tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh sumber daya manusia (SDM) di bidang kesehatan.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Keempat, penghasilan berupa kompensasi dan penggantian atas penggunaan harta. Kelima, pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa. Fasilitas ini diberikan untuk mendukung sumbangan masyarakat, mendorong ketersediaan SDM dan alat kesehatan, serta menjaga stabilitas pasar saham.

  • Penyesuaian Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan DJP dalam Tatanan Kenormalan Baru

Dirjen Pajak menerbitkan panduan teknis yang menjabarkan ketentuan terkait penyesuaian cara pelaksanaan tugas di bidang pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, forensik digital, penagihan, penilaian, keberatan dan non keberatan.

Penyesuaian teknis pelaksanaan tugas tersebut merupakan bentuk adaptasi pelaksanaan tugas dalam tatanan kenormalan baru di lingkungan DJP. Panduan teknis tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-34/PJ/2020

  • Penetapan PKP di KPP Pratama Sebagai Pemotong PPh Pasal 23/26

Dirjen Pajak menetapkan PKP yang terdaftar di KPP Pratama di seluruh Indonesia sebagai pemotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 dan/atau Pasal 26. Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-269/PJ/2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak