DDTC NEWSLETTER

Fasilitas PPh dan Panduan New Normal DJP, Download Aturannya di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 26 Juni 2020 | 10:23 WIB
Fasilitas PPh dan Panduan New Normal DJP, Download Aturannya di Sini

Tampilan depan DDTC Newsletter Vol.03 No.13, Juni 2020 bertajuk “Latest Income Tax Facilities to Address Covid-19 and Guidelines for the DGT’s Tasks in the New Normal”.

JAKARTA, DDTCNews – Kasus corona virus disease (Covid-19) di Indonesia masih terus mengalami kenaikan penambahan. Dampak yang ditimbulkan dari pandemi ini pun kian meluas dan telah memengaruhi semua aktivitas sosial, ekonomi, dan kehidupan masyarakat di Indonesia.

Oleh karenanya, pemerintah terus hadir dan berupaya untuk melindungi masyarakat serta sektor usaha dengan berbagai kebijakan, salah satunya melalui insentif perpajakan. Kali ini pemerintah kembali meneken beleid baru yang memberikan 5 insentif pajak penghasilan (PPh).

Sepanjang dua minggu terakhir, pemerintah juga menerbitkan aturan mengenai panduan teknis terkait tata cara pelaksanaan tugas di lingkungan DJP di masa kenormalan baru dan menetapkan pengusaha kena pajak (PKP) di KPP Pratama sebagai pemotong PPh Pasal 23/26.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Adapun beberapa aturan baru yang terbit selama dua pekan terakhir ini telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.03 No.13, Juni 2020 bertajuk “Latest Income Tax Facilities to Address Covid-19 and Guidelines for the DGT’s Tasks in the New Normal”. Anda juga bisa men-download sejumlah aturan di sini.

  • Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Covid-19

Pemerintah kembali memberikan fasilitas di bidang pajak penghasilan (PPh) dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2020 yang diundangkan dan berlaku pada 10 Juni 2020.

Melalui beleid tersebut, pemerintah menetapkan 5 fasilitas PPh. Pertama, tambahan pengurangan penghasilan neto. Kedua, sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Ketiga, tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh sumber daya manusia (SDM) di bidang kesehatan.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Keempat, penghasilan berupa kompensasi dan penggantian atas penggunaan harta. Kelima, pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa. Fasilitas ini diberikan untuk mendukung sumbangan masyarakat, mendorong ketersediaan SDM dan alat kesehatan, serta menjaga stabilitas pasar saham.

  • Penyesuaian Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan DJP dalam Tatanan Kenormalan Baru

Dirjen Pajak menerbitkan panduan teknis yang menjabarkan ketentuan terkait penyesuaian cara pelaksanaan tugas di bidang pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, forensik digital, penagihan, penilaian, keberatan dan non keberatan.

Penyesuaian teknis pelaksanaan tugas tersebut merupakan bentuk adaptasi pelaksanaan tugas dalam tatanan kenormalan baru di lingkungan DJP. Panduan teknis tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-34/PJ/2020

  • Penetapan PKP di KPP Pratama Sebagai Pemotong PPh Pasal 23/26

Dirjen Pajak menetapkan PKP yang terdaftar di KPP Pratama di seluruh Indonesia sebagai pemotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 dan/atau Pasal 26. Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-269/PJ/2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja