KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Pengecualian PPN Bakal Dikurangi, Ini Kata BKF

Muhamad Wildan | Jumat, 04 Juni 2021 | 18:31 WIB
Fasilitas Pengecualian PPN Bakal Dikurangi, Ini Kata BKF

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana mengurangi fasilitas-fasilitas pengecualian dan pembebasan guna menciptakan sistem pajak pertambahan nilai (PPN) yang lebih baik.

Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Hidayat Amir mengatakan pada saat ini, terlalu banyak pengecualian dan pembebasan dalam sistem PPN yang berlaku di Indonesia. Hal ini mengganggu efektivitas sistem PPN.

"Exemption mau kita kurangi. Caranya seperti apa? Ini sedang kami siapkan. Ini akan menjadi objek diskusi nanti ketika tiba masanya," ujar Amir, Jumat (4/6/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Melalui reformasi sistem PPN, pemerintah berharap otoritas pajak dapat mengumpulkan lebih banyak penerimaan PPN dari konsumsi masyarakat kelas menengah Indonesia yang saat ini sedang bertumbuh.

Dalam KEM-PPKF 2022 diketahui peran rumah tangga kelas menengah dalam konsumsi mengalami peningkatan secara konsisten. Pada 2002, kontribusi kelas menengah terhadap konsumsi tercatat hanya sebesar 21%. Pada 2018, kontribusinya naik hingga menjadi 47%.

Berdasarkan pada catatan World Bank, secara tahunan, konsumsi dari rumah tangga kelas menengah tercatat tumbuh 12% setiap tahunnya terhitung sejak 2002. Meski konsumsi rumah tangga terus mengalami pertumbuhan, sistem PPN masih belum mampu menangkap potensi pajak dari aktivitas konsumsi tersebut secara optimal.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

"Kalau sistem PPN-nya makin baik, ini akan menjadi sumber penerimaan," ujar Amir.

Sebagaimana tertuang dalam Laporan Belanja Perpajakan 2019, PPN/PPnBM selalu berkontribusi besar terhadap belanja perpajakan. Dari total belanja perpajakan senilai Rp257,22 triliun pada 2019, penerimaan Rp166,92 triliun di antaranya adalah belanja PPN/PPnBM.

Melalui revisi UU KUP, pemerintah berencana mengurangi pengecualian dan pembebasan PPN serta akan mengenakan PPN multitarif. Barang-barang yang sifatnya dibutuhkan oleh masyarakat dipertimbangkan untuk dikenai tarif PPN yang lebih rendah dari tarif umum. Simak ‘Perubahan Sistem PPN, Kebijakan Komplementer Penurunan Tarif PPh Badan’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak