KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Pengecualian PPN Bakal Dikurangi, Ini Kata BKF

Muhamad Wildan | Jumat, 04 Juni 2021 | 18:31 WIB
Fasilitas Pengecualian PPN Bakal Dikurangi, Ini Kata BKF

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana mengurangi fasilitas-fasilitas pengecualian dan pembebasan guna menciptakan sistem pajak pertambahan nilai (PPN) yang lebih baik.

Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Hidayat Amir mengatakan pada saat ini, terlalu banyak pengecualian dan pembebasan dalam sistem PPN yang berlaku di Indonesia. Hal ini mengganggu efektivitas sistem PPN.

"Exemption mau kita kurangi. Caranya seperti apa? Ini sedang kami siapkan. Ini akan menjadi objek diskusi nanti ketika tiba masanya," ujar Amir, Jumat (4/6/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Melalui reformasi sistem PPN, pemerintah berharap otoritas pajak dapat mengumpulkan lebih banyak penerimaan PPN dari konsumsi masyarakat kelas menengah Indonesia yang saat ini sedang bertumbuh.

Dalam KEM-PPKF 2022 diketahui peran rumah tangga kelas menengah dalam konsumsi mengalami peningkatan secara konsisten. Pada 2002, kontribusi kelas menengah terhadap konsumsi tercatat hanya sebesar 21%. Pada 2018, kontribusinya naik hingga menjadi 47%.

Berdasarkan pada catatan World Bank, secara tahunan, konsumsi dari rumah tangga kelas menengah tercatat tumbuh 12% setiap tahunnya terhitung sejak 2002. Meski konsumsi rumah tangga terus mengalami pertumbuhan, sistem PPN masih belum mampu menangkap potensi pajak dari aktivitas konsumsi tersebut secara optimal.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Kalau sistem PPN-nya makin baik, ini akan menjadi sumber penerimaan," ujar Amir.

Sebagaimana tertuang dalam Laporan Belanja Perpajakan 2019, PPN/PPnBM selalu berkontribusi besar terhadap belanja perpajakan. Dari total belanja perpajakan senilai Rp257,22 triliun pada 2019, penerimaan Rp166,92 triliun di antaranya adalah belanja PPN/PPnBM.

Melalui revisi UU KUP, pemerintah berencana mengurangi pengecualian dan pembebasan PPN serta akan mengenakan PPN multitarif. Barang-barang yang sifatnya dibutuhkan oleh masyarakat dipertimbangkan untuk dikenai tarif PPN yang lebih rendah dari tarif umum. Simak ‘Perubahan Sistem PPN, Kebijakan Komplementer Penurunan Tarif PPh Badan’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN