KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Pengecualian PPN Bakal Dikurangi, Ini Kata BKF

Muhamad Wildan | Jumat, 04 Juni 2021 | 18:31 WIB
Fasilitas Pengecualian PPN Bakal Dikurangi, Ini Kata BKF

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana mengurangi fasilitas-fasilitas pengecualian dan pembebasan guna menciptakan sistem pajak pertambahan nilai (PPN) yang lebih baik.

Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Hidayat Amir mengatakan pada saat ini, terlalu banyak pengecualian dan pembebasan dalam sistem PPN yang berlaku di Indonesia. Hal ini mengganggu efektivitas sistem PPN.

"Exemption mau kita kurangi. Caranya seperti apa? Ini sedang kami siapkan. Ini akan menjadi objek diskusi nanti ketika tiba masanya," ujar Amir, Jumat (4/6/2021).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Melalui reformasi sistem PPN, pemerintah berharap otoritas pajak dapat mengumpulkan lebih banyak penerimaan PPN dari konsumsi masyarakat kelas menengah Indonesia yang saat ini sedang bertumbuh.

Dalam KEM-PPKF 2022 diketahui peran rumah tangga kelas menengah dalam konsumsi mengalami peningkatan secara konsisten. Pada 2002, kontribusi kelas menengah terhadap konsumsi tercatat hanya sebesar 21%. Pada 2018, kontribusinya naik hingga menjadi 47%.

Berdasarkan pada catatan World Bank, secara tahunan, konsumsi dari rumah tangga kelas menengah tercatat tumbuh 12% setiap tahunnya terhitung sejak 2002. Meski konsumsi rumah tangga terus mengalami pertumbuhan, sistem PPN masih belum mampu menangkap potensi pajak dari aktivitas konsumsi tersebut secara optimal.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

"Kalau sistem PPN-nya makin baik, ini akan menjadi sumber penerimaan," ujar Amir.

Sebagaimana tertuang dalam Laporan Belanja Perpajakan 2019, PPN/PPnBM selalu berkontribusi besar terhadap belanja perpajakan. Dari total belanja perpajakan senilai Rp257,22 triliun pada 2019, penerimaan Rp166,92 triliun di antaranya adalah belanja PPN/PPnBM.

Melalui revisi UU KUP, pemerintah berencana mengurangi pengecualian dan pembebasan PPN serta akan mengenakan PPN multitarif. Barang-barang yang sifatnya dibutuhkan oleh masyarakat dipertimbangkan untuk dikenai tarif PPN yang lebih rendah dari tarif umum. Simak ‘Perubahan Sistem PPN, Kebijakan Komplementer Penurunan Tarif PPh Badan’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi