PMK 66/2023

Fasilitas Kesehatan untuk Pegawai Melahirkan Kena Pajak Natura

Muhamad Wildan | Rabu, 20 Desember 2023 | 19:45 WIB
Fasilitas Kesehatan untuk Pegawai Melahirkan Kena Pajak Natura

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Fasilitas kesehatan dari pemberi kerja berupa pembayaran RS untuk pegawai yang melahirkan dikategorikan sebagai imbalan kerja berbentuk kenikmatan.

Secara umum, bila fasilitas tersebut tertuang dalam kontrak kerja, fasilitas tersebut dikategorikan sebagai imbalan dalam bentuk kenikmatan yang menjadi objek PPh bagi penerimanya.

"Tidak dikecualikan dari objek PPh karena batasan fasilitas kesehatan dan pengobatan yang dikecualikan dari objek PPh terbatas dalam rangka kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan penyelamatan jiwa, atau perawatan dan pengobatan lanjutan sebagai akibat dari kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja," tulis DJP dalam FAQ PMK 66/2023, dikutip Rabu (20/12/2023).

Baca Juga:
Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Fasilitas pembayaran RS bagi pegawai yang melahirkan baru bisa dikecualikan dari objek PPh jika pemberi kerja mendapatkan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu.

"Fasilitas kesehatan tersebut diberikan di daerah tertentu, kota/kabupaten lokasi daerah tertentu, atau kota/kabupaten yang berbatasan dengan kota/kabupaten lokasi daerah tertentu," tulis DJP.

Adapun yang dimaksud sebagai daerah tertentu dalam PMK 66/2023 adalah daerah yang secara ekonomis memiliki potensi untuk dikembangkan, tetapi keadaan prasarana ekonominya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum.

Baca Juga:
Terdampak Tarif 12%, Apa Itu PPN dengan Besaran Tertentu?

Tak hanya fasilitas kesehatan, fasilitas lain seperti tempat tinggal, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan olahraga juga dikecualikan dari objek PPh bila pemberi kerja telah mendapatkan penetapan daerah tertentu dari dirjen pajak.

Agar ditetapkan sebagai daerah tertentu, pemberi kerja perlu mengajukan permohonan kepada dirjen pajak. Bagi pemberi kerja yang bergerak di bidang pertambangan minerba, surat keputusan daerah tertentu berlaku selama 5 tahun. Surat keputusan diberikan perpanjangan secara jabatan hingga izin tambang habis.

Bagi pemberi kerja yang tidak bergerak di bidang pertambangan minerba, surat keputusan daerah tertentu berlaku selama 5 tahun. Perpanjangan surat keputusan baru diberikan setelah ada permohonan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 09:57 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 03 Januari 2025 | 09:36 WIB KAMUS PAJAK

Terdampak Tarif 12%, Apa Itu PPN dengan Besaran Tertentu?

Kamis, 02 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku

Rabu, 01 Januari 2025 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Barang Tergolong Mewah yang Kena PPnBM?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini