PMK 66/2023

Fasilitas Kesehatan untuk Pegawai Melahirkan Kena Pajak Natura

Muhamad Wildan | Rabu, 20 Desember 2023 | 19:45 WIB
Fasilitas Kesehatan untuk Pegawai Melahirkan Kena Pajak Natura

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Fasilitas kesehatan dari pemberi kerja berupa pembayaran RS untuk pegawai yang melahirkan dikategorikan sebagai imbalan kerja berbentuk kenikmatan.

Secara umum, bila fasilitas tersebut tertuang dalam kontrak kerja, fasilitas tersebut dikategorikan sebagai imbalan dalam bentuk kenikmatan yang menjadi objek PPh bagi penerimanya.

"Tidak dikecualikan dari objek PPh karena batasan fasilitas kesehatan dan pengobatan yang dikecualikan dari objek PPh terbatas dalam rangka kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan penyelamatan jiwa, atau perawatan dan pengobatan lanjutan sebagai akibat dari kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja," tulis DJP dalam FAQ PMK 66/2023, dikutip Rabu (20/12/2023).

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Fasilitas pembayaran RS bagi pegawai yang melahirkan baru bisa dikecualikan dari objek PPh jika pemberi kerja mendapatkan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu.

"Fasilitas kesehatan tersebut diberikan di daerah tertentu, kota/kabupaten lokasi daerah tertentu, atau kota/kabupaten yang berbatasan dengan kota/kabupaten lokasi daerah tertentu," tulis DJP.

Adapun yang dimaksud sebagai daerah tertentu dalam PMK 66/2023 adalah daerah yang secara ekonomis memiliki potensi untuk dikembangkan, tetapi keadaan prasarana ekonominya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum.

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Tak hanya fasilitas kesehatan, fasilitas lain seperti tempat tinggal, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan olahraga juga dikecualikan dari objek PPh bila pemberi kerja telah mendapatkan penetapan daerah tertentu dari dirjen pajak.

Agar ditetapkan sebagai daerah tertentu, pemberi kerja perlu mengajukan permohonan kepada dirjen pajak. Bagi pemberi kerja yang bergerak di bidang pertambangan minerba, surat keputusan daerah tertentu berlaku selama 5 tahun. Surat keputusan diberikan perpanjangan secara jabatan hingga izin tambang habis.

Bagi pemberi kerja yang tidak bergerak di bidang pertambangan minerba, surat keputusan daerah tertentu berlaku selama 5 tahun. Perpanjangan surat keputusan baru diberikan setelah ada permohonan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya