PMK 66/2023

Fasilitas Kesehatan Dikecualikan dari Pajak Natura, Begini Batasannya

Dian Kurniati | Kamis, 06 Juli 2023 | 09:07 WIB
Fasilitas Kesehatan Dikecualikan dari Pajak Natura, Begini Batasannya

Warga Fitu penderita gizi buruk, Arkana Ruslan (1,5) menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum (RSUD) Chasan Boesoirie, Kota Ternate, Maluku Utara, Jumat (23/6/2023). ANTARA FOTO/Andri Saputra/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengatur beberapa fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja yang dikecualikan dari objek penghasilan (PPh).

Pada Pasal 4 PMK 66/2023, diatur natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu dikecualikan dari objek PPh. Pada lampiran huruf A, kemudian diperinci natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu ini termasuk fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja.

"Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja," bunyi salah satu poin lampiran huruf A PMK 66/2023, dikutip pada Kamis (6/7/2023).

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Pengecualian fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja diberikan tanpa ada batasan nilai. Meski demikian, batasannya yakni diterima atau diperoleh pegawai, serta diberikan dalam rangka penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan penyelamatan jiwa, atau pengobatan lanjutannya.

Pengenaan pajak atas natura dan kenikmatan mulai diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Natura adalah imbalan atau penggantian dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima, sedangkan kenikmatan adalah imbalan berupa hak atas pemanfaatan suatu fasilitas atau pelayanan tertentu.

PMK 66/2023 resmi diundangkan pada 27 Juni 2023 dan mulai berlaku sejak 1 Juli 2023.

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan pengenaan pajak atas natura dan kenikmatan penting untuk memberikan kesetaraan perlakuan sehingga pengenaan PPh atas suatu jenis penghasilan tidak memandang bentuk dari penghasilan tersebut baik dalam uang atau selain uang.

Menurutnya, penerapan pajak natura juga tetap memperhatikan nilai kepantasan yang diterima oleh karyawan.

"Sehingga natura dan/atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek pajak penghasilan," katanya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra