KANWIL DJBC JAWA TENGAH DAN DIY

Fasilitas Kepabeanan Ramai Diberikan Sejak Awal Tahun, Ini Tujuan DJBC

Dian Kurniati | Jumat, 03 Maret 2023 | 11:30 WIB
Fasilitas Kepabeanan Ramai Diberikan Sejak Awal Tahun, Ini Tujuan DJBC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Guna melaksanakan perannya sebagai fasilitator industri dan perdagangan, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus memberikan dukungan untuk dunia usaha, termasuk melalui pemberian fasilitas kepabeanan.

Kepala Kanwil DJBC Jawa Tengah DIY Akhmad Rofiq mengatakan pemerintah memberikan insentif fiskal untuk mendukung industri yang berorientasi ekspor. Sepanjang Januari-Februari 2023, kanwil bahkan telah menerbitkan 3 izin kawasan berikat baru.

"Fasilitas kawasan berikat bermanfaat bagi industri dalam meningkatkan daya saing produk," katanya, dikutip pada Jumat (3/3/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Akhmad menuturkan fasilitas kawasan berikat diberikan untuk memacu ekonomi Indonesia melalui terciptanya iklim usaha yang berdaya saing. Perbaikan iklim usaha juga bakal membuka banyak lapangan kerja baru serta menjadi penggerak ekonomi sektor riil.

Pemberian fasilitas kawasan berikat diatur dalam PMK 65/2021 merevisi peraturan sebelumnya PMK 131/2018. Revisi dilakukan demi memberikan kemudahan dan kepastian berusaha kepada perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat.

Kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kegiatan utama yang dilakukan pada kawasan berikat antara lain kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, memproses bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, serta barang jadi yang diubah menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi.

Keistimewaan yang diberikan kepada penerima fasilitas kawasan berikat di antaranya penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, serta tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22.

Kanwil, lanjut Akhmad, telah memberikan fasilitas kawasan berikat kepada PT Shinsung Grand Indonesia, PT IGP Internasional Kamis, dan PT Pinnacle Apparels pada tahun ini.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

PT Shinsung Grand Indonesia merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Korea Selatan yang memproduksi knit garmen dengan target ekspor utama ke Amerika Serikat (AS).

"Saya harap perusahaan yang diberikan izin kawasan berikat dapat memanfaatkan fasilitas ini seoptimal mungkin sehingga tujuan dapat menggairahkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah," ujar Akhmad. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?