KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fasilitas Kepabeanan Ini Ternyata Banyak Dimanfaatkan Perusahaan Besar

Dian Kurniati | Selasa, 27 Desember 2022 | 14:30 WIB
Fasilitas Kepabeanan Ini Ternyata Banyak Dimanfaatkan Perusahaan Besar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan fasilitas kepabeanan untuk penanganan pancemi Covid-19 banyak dimanfaatkan oleh para perusahaan besar.

Dalam Laporan Belanja Perpajakan 2021 disebutkan pemerintah memberikan fasilitas kepabeanan untuk mempermudah akses terhadap alat kesehatan sekaligus menormalisasi kegiatan usaha dan perekonomian masyarakat. Namun, pada faktanya, insentif ini lebih banyak dimanfaatkan perusahaan besar atau mapan yang cukup mampu bersaing.

"Perlu dilakukan evaluasi lebih lanjut untuk memformulasikan insentif yang ditujukan bagi perusahaan dan UMKM yang rentan mengalami permasalahan likuiditas," bunyi laporan tersebut, dikutip pada Selasa (27/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Laporan itu menyatakan pandemi Covid-19 telah menyebabkan dampak besar terhadap kesehatan masyarakat dan perekonomian nasional. Kondisi ini memerlukan tindak lanjut yang tepat, termasuk berupa insentif fiskal kepabeanan.

Di tengah pandemi, pemerintah telah memberikan sejumlah fasilitas kepabeanan kepada masyarakat antara lain fasilitas terhadap impor alat kesehatan yang diberikan untuk penanganan pandemi melalui skema PMK 70/2012, PMK 171/2019, dan PMK 34/2020 s.t.d.d. PMK 92/2021.

Kemudian, pemerintah juga memberikan fasilitas bagi impor vaksin Covid-19 melalui PMK 188/2020. Terakhir, pemerintah juga memberikan fasilitas kepabeanan bagi dunia usaha melalui PMK 68/2021.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Fasilitas pembebasan bea masuk atas impor alat kesehatan berfungsi memfasilitasi impor alat kesehatan dan obat-obatan agar mudah diakses masyarakat secara terjangkau.

Pemanfaatan pembebasan untuk impor alat kesehatan terpantau terus menurun, terutama pada April-Juni 2022. Hal ini dikarenakan sebagian besar alat kesehatan yang diimpor dapat digunakan berulang seperti ventilator, tabung oksigen, generator oksigen, dan alat uji laboratorium.

Sementara itu, untuk impor vaksin masih bersifat fluktuatif karena variabel yang memengaruhi impor adalah rencana kerja pemerintah.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) bersama Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dan Ditjen Pajak (DJP) telah melaksanakan survei untuk melihat efektivitas pemberian fasilitas.

Dari responden pengguna fasilitas impor alat kesehatan, sebanyak 89% menganggap stimulus bermanfaat dan 87% tertarik memanfaatkan insentif serupa di masa datang.

Terkait dengan insentif bea masuk DTP, sekitar 97% responden menganggap stimulus ini bermanfaat dan tertarik memanfaatkan kembali pada masa mendatang. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra