KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fasilitas Kepabeanan Ini Ternyata Banyak Dimanfaatkan Perusahaan Besar

Dian Kurniati | Selasa, 27 Desember 2022 | 14:30 WIB
Fasilitas Kepabeanan Ini Ternyata Banyak Dimanfaatkan Perusahaan Besar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan fasilitas kepabeanan untuk penanganan pancemi Covid-19 banyak dimanfaatkan oleh para perusahaan besar.

Dalam Laporan Belanja Perpajakan 2021 disebutkan pemerintah memberikan fasilitas kepabeanan untuk mempermudah akses terhadap alat kesehatan sekaligus menormalisasi kegiatan usaha dan perekonomian masyarakat. Namun, pada faktanya, insentif ini lebih banyak dimanfaatkan perusahaan besar atau mapan yang cukup mampu bersaing.

"Perlu dilakukan evaluasi lebih lanjut untuk memformulasikan insentif yang ditujukan bagi perusahaan dan UMKM yang rentan mengalami permasalahan likuiditas," bunyi laporan tersebut, dikutip pada Selasa (27/12/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Laporan itu menyatakan pandemi Covid-19 telah menyebabkan dampak besar terhadap kesehatan masyarakat dan perekonomian nasional. Kondisi ini memerlukan tindak lanjut yang tepat, termasuk berupa insentif fiskal kepabeanan.

Di tengah pandemi, pemerintah telah memberikan sejumlah fasilitas kepabeanan kepada masyarakat antara lain fasilitas terhadap impor alat kesehatan yang diberikan untuk penanganan pandemi melalui skema PMK 70/2012, PMK 171/2019, dan PMK 34/2020 s.t.d.d. PMK 92/2021.

Kemudian, pemerintah juga memberikan fasilitas bagi impor vaksin Covid-19 melalui PMK 188/2020. Terakhir, pemerintah juga memberikan fasilitas kepabeanan bagi dunia usaha melalui PMK 68/2021.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Fasilitas pembebasan bea masuk atas impor alat kesehatan berfungsi memfasilitasi impor alat kesehatan dan obat-obatan agar mudah diakses masyarakat secara terjangkau.

Pemanfaatan pembebasan untuk impor alat kesehatan terpantau terus menurun, terutama pada April-Juni 2022. Hal ini dikarenakan sebagian besar alat kesehatan yang diimpor dapat digunakan berulang seperti ventilator, tabung oksigen, generator oksigen, dan alat uji laboratorium.

Sementara itu, untuk impor vaksin masih bersifat fluktuatif karena variabel yang memengaruhi impor adalah rencana kerja pemerintah.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) bersama Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dan Ditjen Pajak (DJP) telah melaksanakan survei untuk melihat efektivitas pemberian fasilitas.

Dari responden pengguna fasilitas impor alat kesehatan, sebanyak 89% menganggap stimulus bermanfaat dan 87% tertarik memanfaatkan insentif serupa di masa datang.

Terkait dengan insentif bea masuk DTP, sekitar 97% responden menganggap stimulus ini bermanfaat dan tertarik memanfaatkan kembali pada masa mendatang. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN