PMK 66/2023

Fasilitas Kendaraan Dikecualikan dari Objek Pajak, Ini Kata DJP

Dian Kurniati | Rabu, 12 Juli 2023 | 11:19 WIB
Fasilitas Kendaraan Dikecualikan dari Objek Pajak, Ini Kata DJP

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan fasilitas kendaraan dari pemberi kerja masuk dalam daftar natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek penghasilan (PPh).

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan daftar tersebut sudah dimuat dalam PMK 66/2023. Namun, pengecualian dilakukan dengan batasan tertentu. Fasilitas kendaraan, sambungnya, diatur agar tetap menjadi objek PPh bagi orang pada level jabatan tertentu.

“Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja [sebagai objek PPh] sangat terbatas," katanya, dikutip pada Rabu (12/7/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Yoga mengatakan fasilitas kendaraan dapat dikecualikan dari objek PPh dengan batasan diterima atau diperoleh pegawai yang tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja dan mempunyai rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir maksimal Rp100 juta per bulan dari pemberi kerja.

Dengan ketentuan tersebut, fasilitas kendaraan tetap menjadi objek PPh untuk orang yang memiliki penyertaan modal di suatu perusahaan atau pegawai dengan rata-rata penghasilan bruto di atas Rp100 juta per bulan.

"Kalau penghasilan Anda enggak sampai Rp100 juta, dikasih mobil, mobil itu bukan objek PPh," ujar Yoga.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Contoh penilaian atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura berupa fasilitas kendaraan juga dimuat dalam Lampiran huruf J PMK 66/2023. Dicontohkan, Tuan JD merupakan manajer eksekutif yang telah bekerja selama 4 tahun di PT JQ. Tuan JD tidak memiliki penyertaan modal pada PT JQ.

Mulai Januari 2025, Tuan JD menerima fasilitas kendaraan berupa mobil sedan. Berdasarkan informasi divisi keuangan diketahui bahwa data penghasilan bruto Tuan JD dari PT JQ dalam bentuk uang, natura, dan fasilitas termasuk fasilitas kendaraan. Ada pula data penghasilan bruto rata-rata Tuan DJP dari PT JQ dalam 12 bulan terakhir.


Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Berdasarkan pada data rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir tersebut, dapat diketahui hubungan kenikmatan berupa fasilitas kendaraan beserta status fasilitas kendaraan tersebut sebagai objek PPh adalah sebagai berikut.


Dari data tersebut terlihat ketika rata-rata penghasilan bruto Tuan JD dari PT JQ dalam bentuk uang, natura, dan fasilitas dalam 12 bulan terakhir telah mencapai di atas Rp100 juta, fasilitas kendaraan tersebut akan menjadi objek PPh. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN