PMK 66/2023

Fasilitas Kendaraan Dikecualikan dari Objek Pajak, Ini Kata DJP

Dian Kurniati | Rabu, 12 Juli 2023 | 11:19 WIB
Fasilitas Kendaraan Dikecualikan dari Objek Pajak, Ini Kata DJP

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan fasilitas kendaraan dari pemberi kerja masuk dalam daftar natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek penghasilan (PPh).

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan daftar tersebut sudah dimuat dalam PMK 66/2023. Namun, pengecualian dilakukan dengan batasan tertentu. Fasilitas kendaraan, sambungnya, diatur agar tetap menjadi objek PPh bagi orang pada level jabatan tertentu.

“Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja [sebagai objek PPh] sangat terbatas," katanya, dikutip pada Rabu (12/7/2023).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Yoga mengatakan fasilitas kendaraan dapat dikecualikan dari objek PPh dengan batasan diterima atau diperoleh pegawai yang tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja dan mempunyai rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir maksimal Rp100 juta per bulan dari pemberi kerja.

Dengan ketentuan tersebut, fasilitas kendaraan tetap menjadi objek PPh untuk orang yang memiliki penyertaan modal di suatu perusahaan atau pegawai dengan rata-rata penghasilan bruto di atas Rp100 juta per bulan.

"Kalau penghasilan Anda enggak sampai Rp100 juta, dikasih mobil, mobil itu bukan objek PPh," ujar Yoga.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Contoh penilaian atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura berupa fasilitas kendaraan juga dimuat dalam Lampiran huruf J PMK 66/2023. Dicontohkan, Tuan JD merupakan manajer eksekutif yang telah bekerja selama 4 tahun di PT JQ. Tuan JD tidak memiliki penyertaan modal pada PT JQ.

Mulai Januari 2025, Tuan JD menerima fasilitas kendaraan berupa mobil sedan. Berdasarkan informasi divisi keuangan diketahui bahwa data penghasilan bruto Tuan JD dari PT JQ dalam bentuk uang, natura, dan fasilitas termasuk fasilitas kendaraan. Ada pula data penghasilan bruto rata-rata Tuan DJP dari PT JQ dalam 12 bulan terakhir.


Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Berdasarkan pada data rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir tersebut, dapat diketahui hubungan kenikmatan berupa fasilitas kendaraan beserta status fasilitas kendaraan tersebut sebagai objek PPh adalah sebagai berikut.


Dari data tersebut terlihat ketika rata-rata penghasilan bruto Tuan JD dari PT JQ dalam bentuk uang, natura, dan fasilitas dalam 12 bulan terakhir telah mencapai di atas Rp100 juta, fasilitas kendaraan tersebut akan menjadi objek PPh. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?