KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Kendaraan dari Pemberi Kerja Bisa Bebas PPh, Cek Batasannya

Redaksi DDTCNews | Minggu, 05 Mei 2024 | 15:00 WIB
Fasilitas Kendaraan dari Pemberi Kerja Bisa Bebas PPh, Cek Batasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan fasilitas kendaraan dari pemberi kerja yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66/2023.

Penjelasan dari otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari warganet. Menurut Kring Pajak, fasilitas kendaraan dari pemberi kerja dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh) apabila memenuhi batasan tertentu.

“Jika natura/kenikmatan dimaksud tidak termasuk dalam batasan yang dikecualikan dari objek PPh maka tata cara penilaian dan penghitungan penghasilan bisa dilihat pada Pasal 22 PMK 66/2023,” sebut Kring Pajak di media sosial, Minggu (5/5/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Batasan atau kriteria tertentu yang dimaksud ialah fasilitas kendaraan dari pemberi kerja dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan sepanjang fasilitas tersebut diterima atau diperoleh pegawai dengan kriteria tertentu.

“[Kriteria pegawai yang dimaksud ialah] memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir sampai dengan Rp100 juta tiap bulan dari pemberi kerja,” bunyi Lampiran A nomor 8 PMK 66/2023.

Sebagai informasi, natura dan kenikmatan resmi menjadi objek PPh seiring dengan diundangkannya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Secara umum, UU HPP mengatur hanya 5 jenis natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh yakni makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura dan kenikmatan di daerah tertentu, natura dan kenikmatan yang harus disediakan untuk pelaksanaan kerja.

Kemudian, natura dan kenikmatan yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, dan natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu. PMK 66/2023 resmi diundangkan pada 27 Juni 2023 dan mulai berlaku sejak 1 Juli 2023.

Natura adalah imbalan atau penggantian dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima. Natura dinilai berdasarkan nilai pasar.

Sementara itu, kenikmatan adalah imbalan berupa hak atas pemanfaatan suatu fasilitas atau pelayanan tertentu. Fasilitas yang disediakan oleh pemberi dapat bersumber dari aktiva milik pemberi atau aktiva pihak ketiga yang disewa oleh pemberi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja