KEBIJAKAN PAJAK

Faktur Pajak Tak Wajib untuk BKP/JKP Tertentu yang Dapat Fasilitas PPN

Muhamad Wildan | Jumat, 01 April 2022 | 14:00 WIB
Faktur Pajak Tak Wajib untuk BKP/JKP Tertentu yang Dapat Fasilitas PPN

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjamin ketentuan PPN terbaru dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tidak akan meningkatkan beban administrasi wajib pajak.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan tak ada kewajiban pembuatan faktur pajak atas penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak (BKP/JKP) yang dalam ketentuan sebelumnya dikecualikan dari pengenaan PPN.

"Kita taruh misalnya sekolahan, pendidikan, itu enggak usah jadi pengusaha kena pajak (PKP). Jadi enggak perlu diribetkan dengan administrasinya," katanya, Jumat (1/4/2022).

Baca Juga:
Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Yoga menuturkan pengaturan secara lebih terperinci mengenai administrasi perpajakan atas barang dan jasa tertentu yang mendapatkan fasilitas PPN akan dicantumkan di dalam peraturan pemerintah (PP).

"Kami benar-benar ingin mempermudah, tidak ingin membebani. Itu yang akan kami formulasikan dalam PP atau aturan lanjutannya," ujarnya.

Meski terdapat wajib pajak yang harus membuat faktur pajak, lanjut Yoga, saat ini sudah terdapat peraturan yang mempersamakan dokumen tertentu dengan faktur pajak. Dengan demikian, beban administrasi yang ditanggung wajib pajak tetap ringan.

Baca Juga:
Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Untuk diketahui, ketentuan PPN pada UU HPP resmi berlaku per hari ini, Jumat (1/4/2022). Selain meningkatkan tarif PPN dari 10% menjadi 11%, UU HPP juga mengatur ulang pemberian fasilitas dan pengecualian PPN serta mengatur tentang PPN final.

Perincian mengenai barang dan jasa yang dibebaskan atau tidak dipungut PPN akan diatur lebih lanjut melalui PP, sedangkan ketentuan mengenai PPN final akan diatur melalui peraturan menteri keuangan (PMK). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax, Ini Hal yang Perlu Kamu Tahu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax, Ini Hal yang Perlu Kamu Tahu

Sabtu, 11 Januari 2025 | 09:30 WIB PMK 132/2024

Jaga Keamanan Laut, Kemenkeu Atur Pembentukan Subpangkalan Operasi

Sabtu, 11 Januari 2025 | 09:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Tak Perlu Takut Ancaman Trump, DEN Beberkan Manfaatkan RI Gabung BRICS

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:45 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Cukai Tak Naik, Downtrading Bisa Ditekan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Validasi Foto pada Coretax Gagal Terus, Harus Bagaimana?