KEBIJAKAN PAJAK

Faktur Pajak Tak Wajib untuk BKP/JKP Tertentu yang Dapat Fasilitas PPN

Muhamad Wildan | Jumat, 01 April 2022 | 14:00 WIB
Faktur Pajak Tak Wajib untuk BKP/JKP Tertentu yang Dapat Fasilitas PPN

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjamin ketentuan PPN terbaru dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tidak akan meningkatkan beban administrasi wajib pajak.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan tak ada kewajiban pembuatan faktur pajak atas penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak (BKP/JKP) yang dalam ketentuan sebelumnya dikecualikan dari pengenaan PPN.

"Kita taruh misalnya sekolahan, pendidikan, itu enggak usah jadi pengusaha kena pajak (PKP). Jadi enggak perlu diribetkan dengan administrasinya," katanya, Jumat (1/4/2022).

Baca Juga:
Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Yoga menuturkan pengaturan secara lebih terperinci mengenai administrasi perpajakan atas barang dan jasa tertentu yang mendapatkan fasilitas PPN akan dicantumkan di dalam peraturan pemerintah (PP).

"Kami benar-benar ingin mempermudah, tidak ingin membebani. Itu yang akan kami formulasikan dalam PP atau aturan lanjutannya," ujarnya.

Meski terdapat wajib pajak yang harus membuat faktur pajak, lanjut Yoga, saat ini sudah terdapat peraturan yang mempersamakan dokumen tertentu dengan faktur pajak. Dengan demikian, beban administrasi yang ditanggung wajib pajak tetap ringan.

Baca Juga:
Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Untuk diketahui, ketentuan PPN pada UU HPP resmi berlaku per hari ini, Jumat (1/4/2022). Selain meningkatkan tarif PPN dari 10% menjadi 11%, UU HPP juga mengatur ulang pemberian fasilitas dan pengecualian PPN serta mengatur tentang PPN final.

Perincian mengenai barang dan jasa yang dibebaskan atau tidak dipungut PPN akan diatur lebih lanjut melalui PP, sedangkan ketentuan mengenai PPN final akan diatur melalui peraturan menteri keuangan (PMK). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial