ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak Kena Reject karena SPPB Tak Ditemukan, DJP Beri Tips Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 September 2023 | 15:55 WIB
Faktur Pajak Kena Reject karena SPPB Tak Ditemukan, DJP Beri Tips Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Barang yang berasal dari dalam atau luar daerah pabean lalu dimasukkan ke kawasan berikat tertentu diberikan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) tidak dipungut. Dalam hal pemasukan barang ke kawasan berikat berasal dari daerah lain dalam daerah pabean, pengusaha kena pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak.

Dalam mengunggah faktur pajak, ada kalanya wajib pajak menemukan kendala berupa reject dengan notifikasi error ETAX-API-10025: Dokumen SPPB Tidak Ditemukan. SPPB sendiri adalah Surat Persetujuan Pengeluaran Barang. Jika hal itu terjadi, wajib pajak bisa mengikuti beberapa tips berikut ini.

"[Pertama], silakan konfirmasi dokumen SPPB terlebih dulu ke Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) di Bravo Bea Cukai 1500225 atau melalui portal costumer.beacukai.go.id," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (21/9/2023).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Kedua, pastikan e-faktur yang digunakan adalah versi ter-update. Selain itu, pastikan ketika meng-input data sudah sesuai dengan format dan tanggal faktur pajak tidak kurang dari SPPB. Pastikan juga wajib pajak sudah memilih keterangan tambahan yang sesuai untuk lawan transaksi Kawasan Berikat.

Ketiga, pada kolom dokumen pendukung, wajib pajak bisa meng-input nomor SPPB. Contohnya, SPPB: SPPB-00001/WBC.xx/KPP.MP.xx/2022, yang di-input: 00001/WBC.xx/KPP.MP.xx/2022. Selain itu, wajib pajak juga dapat mencoba menggunakan mekanisme impor CSV.

Untuk mekanisme impor CSV, tata caranya adalah dengan membuka web-efaktur.pajak.go.id, pilih menu Download CSV Prepop, pilij jenis dokumen BC 4.0. Kemudian, extract dan buka file CSV yang telah diunduh.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Kemudian, input nomor seri faktur pajak (NSFP) yang belum pernah digunakan pada cell A4, simpan. Terakhir, impor file pada e-faktur desktop.

"Jika masih belum bisa, silakan coba secara berkala," tulis DJP lagi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja