UU HPP

Faktur Pajak Fiktif, Sri Mulyani: Sanksinya Lebih Berat di UU HPP

Muhamad Wildan | Jumat, 08 Oktober 2021 | 14:30 WIB
Faktur Pajak Fiktif, Sri Mulyani: Sanksinya Lebih Berat di UU HPP

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Kamis (7/10/2021).

JAKARTA, DDTCNews - UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur kenaikan besaran sanksi denda yang harus dibayar oleh wajib pajak untuk penghentian penyidikan atas kasus faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau fiktif.

Pada Pasal 44B ayat (2) huruf c UU KUP yang diubah melalui UU HPP, penyidikan wajib pajak akibat melanggar Pasal 39A UU KUP hanya bisa dihentikan bila wajib pajak melunasi jumlah pajak pada faktur pajak dan denda 4 kali lipat dari jumlah pajak pada faktur pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sanksi administrasi denda yang dikenakan pada ketentuan sebelumnya hanya 3 kali lipat dari jumlah pajak pada faktur pajak. Dengan UU HPP, sanksi denda penghentian penyidikan tersebut menjadi lebih berat.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

"Dilakukan sanksi yang lebih berat di UU HPP karena ini sudah kriminal. Orang-orang yang membuat faktur pajak fiktif sehingga dia mengambil pajak orang lain atau tidak menyetorkan kepada negara," katanya, Jumat (8/10/2021).

Meski sanksi denda atas pelanggaran Pasal 39A ditingkatkan, UU HPP ternyata menurunkan sanksi denda yang harus dibayar oleh wajib pajak yang melakukan tindak pidana perpajakan akibat kealpaan sesuai dengan Pasal 38 UU KUP.

Pada Pasal 44B ayat (2) huruf a UU KUP yang diubah dengan UU HPP, penghentian penyidikan terhadap wajib pajak yang melanggar Pasal 38 UU KUP dilakukan bila wajib pajak melunasi pokok pajak dan denda sebesar 1 kali dari pokok pajak yang kurang dibayar.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

"Jadi DPR dan pemerintah memberikan gradasi agar compliance makin baik tapi tetap affordable bagi mereka yang memang tidak berniat melakukan suatu kejahatan perpajakan," ujar Sri Mulyani.

Untuk penghentian penyidikan atas wajib pajak yang melakukan tindak pidana perpajakan secara sengaja dan melanggar Pasal 39 UU KUP, wajib pajak tetap harus membayar pokok pajak ditambah dengan denda sebesar 3 kali pokok pajak yang kurang dibayar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Oktober 2021 | 21:00 WIB

Sanksi yang berat memang harus diberikan kepada pembuat faktur pajak yang fiktif atau faktur pajak yang dimanipulasi. Hal ini bisa mengakibatkan kerugian negara. Tidak ada alasan lagi kenapa harus diberikan sanksi yang berat.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar