TINDAK PIDANA PERPAJAKAN

Faktur Fiktif dan SPT Tidak Benar Masih Jadi Modus Operandi Terbanyak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 November 2022 | 17:11 WIB
Faktur Fiktif dan SPT Tidak Benar Masih Jadi Modus Operandi Terbanyak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif masih menempati posisi terbanyak dalam ruang lingkup modus operandi tindak pidana perpajakan pada 2021.

Sesuai dengan data dalam Laporan Tahunan Ditjen Pajak (DJP) 2021, ada 103 kasus tindak pidana perpajakan pada tahun lalu. Dari jumlah tersebut, modus operandi berupa penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak fiktif menempati posisi terbanyak.

“Menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya sebanyak 41 kasus,” demikian data yang disampaikan otoritas dalam laporan tersebut.

Baca Juga:
Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Kendati masih tercatat paling banyak, yakni 39,8%, jumlah kasus modus operandi berupa penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak fiktif ini mengalami sedikit penurunan dari tahun sebelumnya. Pada 2020 tercatat ada 44 kasus modus operandi ini.

Selain itu, ada 6 ruang lingkup lain dari modus operandi tindak pidana perpajakan. Pertama, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan tidak benar pada 30 kasus, naik dari catatan tahun sebelumnya sebanyak 27 kasus.

Kedua, pajak dipungut tetapi tidak disetor pada 10 kasus, sedikit berkurang dari posisi pada 2020 sebanyak 12 kasus. Ketiga, tidak menyampaikan SPT pada 18 kasus, naik dibandingkan dengan catatan tahun sebelumnya sebanyak 11 kasus.

Baca Juga:
Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Keempat, penyalahgunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) pada 1 kasus, sama dengan tahun sebelumnya. Kelima, tindak pidana pencucian uang pada 1 kasus, berkurang dari catatan pada 2020 sebanyak 2 kasus.

Keenam, tidak mendaftarkan NPWP/PKP pada 2 kasus. Pada 2020, modus operandi lainnya tercatat sebanyak 3 kasus. Simak pula ‘Mengenal Tindak Pidana di Bidang Perpajakan’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual