UU CIPTA KERJA

Faktor Ini Bikin Sanksi Administrasi Pajak Dorong Kepatuhan Sukarela

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Desember 2020 | 17:39 WIB
Faktor Ini Bikin Sanksi Administrasi Pajak Dorong Kepatuhan Sukarela

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu menyebut skema baru sanksi administrasi pajak dalam UU KUP, yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, akan mendorong kepatuhan sukarela.

Analisis Kebijakan Ahli Madya BKF Suwardi mengatakan diperkenalkannya uplift factor dalam formula penghitungan sanksi administrasi pajak untuk mendorong kepatuah sukarela. Skema yang baru memberikan pembeda besaran sanksi tergantung pada tingkat kesalahan wajib pajak.

“Jadi ada komponen tambahan berupa uplift factor mulai dari 5%, 10% dan 15%. Ini mencerminkan adanya gradasi wajib pajak dalam penerapan rezim self assessment," katanya dalam sebuah webinar, dikutip pada Selasa (1/12/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Menurut dia, skema lama sanksi administrasi dengan bunga 2% per bulan justru kurang mengakomodasi keadilan perlakuan pajak atas kesalahan yang dibuat oleh wajib pajak. Dia memberi contoh sanksi untuk pembetulan SPT lebih tinggi dari pemeriksaan sehingga wajib pajak cenderung memilih diperiksa ketimbang melakukan pembetulan secara sukarela.

Panduan sanksi administrasi berupa bunga dan imbalan bunga, sambungnya, akan diterbitkan secara reguler setiap bulan. Skema yang baru diharapkan menjadi stimulus untuk patuh secara sukarela, melakukan koreksi atau pembetulan, untuk menghindari beban tarif bunga yang lebih tinggi.

"Pada aturan sebelumnya, orang lebih memilih untuk diperiksa daripada melakukan pembetulan. Ini jadi tidak adil dan tidak menekankan kepada kepatuhan sukarela," terangnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Suwardi menambahkan dengan adanya uplift factor menjadi menjadi indikator seberapa keras fiskus bekerja. Petugas pajak akan terlihat bekerja keras jika sanksi bunga kepada wajib pajak terus meningkat berdasarkan tingkat kesalahan.

Kemudian, indikator sistem self assessment yang berjalan jika sanksi administrasi kepada wajib pajak berada pada level rendah atau langsung melakukan pembetulan.

Seperti diberitakan sebelumnya, melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KM.10/2020, pemerintah menetapkan tarif bunga yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga pada periode 1—31 Desember 2020. Simak artikel ‘Lebih Rendah, Ini Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Desember 2020’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?