UU CIPTA KERJA

Faktor Ini Bikin Sanksi Administrasi Pajak Dorong Kepatuhan Sukarela

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Desember 2020 | 17:39 WIB
Faktor Ini Bikin Sanksi Administrasi Pajak Dorong Kepatuhan Sukarela

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu menyebut skema baru sanksi administrasi pajak dalam UU KUP, yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, akan mendorong kepatuhan sukarela.

Analisis Kebijakan Ahli Madya BKF Suwardi mengatakan diperkenalkannya uplift factor dalam formula penghitungan sanksi administrasi pajak untuk mendorong kepatuah sukarela. Skema yang baru memberikan pembeda besaran sanksi tergantung pada tingkat kesalahan wajib pajak.

“Jadi ada komponen tambahan berupa uplift factor mulai dari 5%, 10% dan 15%. Ini mencerminkan adanya gradasi wajib pajak dalam penerapan rezim self assessment," katanya dalam sebuah webinar, dikutip pada Selasa (1/12/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Menurut dia, skema lama sanksi administrasi dengan bunga 2% per bulan justru kurang mengakomodasi keadilan perlakuan pajak atas kesalahan yang dibuat oleh wajib pajak. Dia memberi contoh sanksi untuk pembetulan SPT lebih tinggi dari pemeriksaan sehingga wajib pajak cenderung memilih diperiksa ketimbang melakukan pembetulan secara sukarela.

Panduan sanksi administrasi berupa bunga dan imbalan bunga, sambungnya, akan diterbitkan secara reguler setiap bulan. Skema yang baru diharapkan menjadi stimulus untuk patuh secara sukarela, melakukan koreksi atau pembetulan, untuk menghindari beban tarif bunga yang lebih tinggi.

"Pada aturan sebelumnya, orang lebih memilih untuk diperiksa daripada melakukan pembetulan. Ini jadi tidak adil dan tidak menekankan kepada kepatuhan sukarela," terangnya.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Suwardi menambahkan dengan adanya uplift factor menjadi menjadi indikator seberapa keras fiskus bekerja. Petugas pajak akan terlihat bekerja keras jika sanksi bunga kepada wajib pajak terus meningkat berdasarkan tingkat kesalahan.

Kemudian, indikator sistem self assessment yang berjalan jika sanksi administrasi kepada wajib pajak berada pada level rendah atau langsung melakukan pembetulan.

Seperti diberitakan sebelumnya, melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KM.10/2020, pemerintah menetapkan tarif bunga yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga pada periode 1—31 Desember 2020. Simak artikel ‘Lebih Rendah, Ini Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Desember 2020’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT