BRUSSELS, DDTCNews – Pengadilan Tinggi Uni Eropa (ECJ) memutuskan agar Finlandia tidak menerapkan aturan pajak keluar/exit tax. Aturan pajak itu sendiri berlaku bagi entitas bisnis berupa bentuk usaha tetap (BUT) yang akan memindahkan asetnya ke perusahan di luar negeri (subjek pajak luar negeri).
Keputusan yang diteken pada 23 November lalu itu menekankan bahwa aturan exit tax Finlandia bertentangan dengan aturan dasar Uni Eropa.
Exit tax Finlandia itu sendiri merupakan perangkat hukum untuk menjaring potensi penerimaan pajak saat ada badan usaha non-resident (subjek pajak luar negeri) melakukan pengalihan atau pemindahan aset keluar negeri. Adanya potensi keuntungan dari perpindahan atau pengalihan aset tersebut menjadi sasaran untuk dikenai pajak.
Dilansir laman mnetax.com, Selasa (28/11), Uni Eropa beralasan bahwa peralihan aset yang melibatkan perusahaan domestik tidak dikenakan pajak sampai ada laporan final mengenai jumlah aset yang dipindahkan seluruhnya.
“Pengadilan Tinggi Eropa menyimpulkan bahwa undang-undang nasional tersebut melampaui wewenang perpajakan antara negara-negara Uni Eropa karena tidak memberikan pilihan bagi wajib pajak selain membayar tagihan pajak,” kata pakar pajak dari Universitas Lausanne, Swiss, Davide Anghileri.
Menurutnya, dari perpektf Uni Eropa aturan pajak keluar Finlandia tersebut dinilai dapat menghambat kegiatan ekonomi di antara negara-negara Uni Eropa.
Sementara itu, pengadilan administratif Finlandia menarik kesimpulan bahwa dalam aturan Uni Eropa dimungkinkan menarik pajak bila dalam pengalihan aset yang menghasilkan keuntungan. Namun, arahan tersebut tidak menerangkan secara rinci pada titik mana pengenaan pajak dapat dilakukan.
Tidak berhenti di situ, argumen pengadilan Finlandia menekankan adanya kepentingan publik sebagai alasan utama dalam aturan exit tax ini. Selain isu soal pembagian kewenangan perpajakan di antara negara-negara anggota Uni Eropa. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.