EKUADOR

Pacu Ekonomi, Tarif Pajak atas Transfer Internasional Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Desember 2021 | 15:30 WIB
Pacu Ekonomi, Tarif Pajak atas Transfer Internasional Dipangkas

Ilustrasi.

QUITO, DDTCNews – Pemerintah Ekuador berencana menurunkan pajak atas transfer internasional secara bertahap sebagai upaya untuk meningkatkan daya tarik investor menanamkan modal di dalam negeri.

Presiden Ekuador Guillermo Lasso mengatakan penurunan pajak atas transfer internasional akan dilakukan secara bertahap sejak Januari 2022. Kebijakan ini diharapkan dapat menghidupkan kembali ekonomi yang terpukul akibat pandemi Covid-19.

“Mulai Januari 2022, secara bertahap, mengurangi pajak yang dikenakan atas transfer internasional. Harapannya, kebijakan tersebut dapat mendukung upaya untuk menarik investor asing ke dalam negeri,” tuturnya, Rabu (22/12/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pada mulanya, capital exit tax yang merupakan pajak atas transfer yang dilakukan dari Ekuador ke negara lain mendapatkan kritikan keras. Kritikan tersebut dilontarkan oleh eksportir yang mengatakan itu meningkatkan biaya mereka.

Pemerintah pun merespons dengan menurunkan capital exit tax yang semula 5% menjadi 4% pada 2022. Penurunan pajak dilakukan secara bertahap, yaitu sebanyak 0,25% untuksetiap kuartal, mulai 1 Januari 2022.

“Untuk alasan fiskal, kami tidak dapat menghilangkannya sekaligus. Kami perlu melakukannya secara bertahap sehingga tidak memengaruhi anggaran pemerintah,” jelas Lasso.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Seperti dilansir wtvbam.com, pemerintah tengah berupaya mengurangi defisit anggaran. Salah satunya melalui reformasi pajak. Reformasi tersebut diperkirakan akan menambah pendapatan pajak hingga US$1,9 miliar selama dua tahun pertama.

Salah satu caranya adalah dengan meningkatkan kontribusi pajak dari perusahaan-perusahaan besar dan mengurangi jumlah pemotongan yang dapat diklaim oleh mereka yang berpenghasilan lebih dari US$2.000 per bulan. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya