EKUADOR

Pacu Ekonomi, Tarif Pajak atas Transfer Internasional Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Desember 2021 | 15:30 WIB
Pacu Ekonomi, Tarif Pajak atas Transfer Internasional Dipangkas

Ilustrasi.

QUITO, DDTCNews – Pemerintah Ekuador berencana menurunkan pajak atas transfer internasional secara bertahap sebagai upaya untuk meningkatkan daya tarik investor menanamkan modal di dalam negeri.

Presiden Ekuador Guillermo Lasso mengatakan penurunan pajak atas transfer internasional akan dilakukan secara bertahap sejak Januari 2022. Kebijakan ini diharapkan dapat menghidupkan kembali ekonomi yang terpukul akibat pandemi Covid-19.

“Mulai Januari 2022, secara bertahap, mengurangi pajak yang dikenakan atas transfer internasional. Harapannya, kebijakan tersebut dapat mendukung upaya untuk menarik investor asing ke dalam negeri,” tuturnya, Rabu (22/12/2021).

Baca Juga:
Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Pada mulanya, capital exit tax yang merupakan pajak atas transfer yang dilakukan dari Ekuador ke negara lain mendapatkan kritikan keras. Kritikan tersebut dilontarkan oleh eksportir yang mengatakan itu meningkatkan biaya mereka.

Pemerintah pun merespons dengan menurunkan capital exit tax yang semula 5% menjadi 4% pada 2022. Penurunan pajak dilakukan secara bertahap, yaitu sebanyak 0,25% untuksetiap kuartal, mulai 1 Januari 2022.

“Untuk alasan fiskal, kami tidak dapat menghilangkannya sekaligus. Kami perlu melakukannya secara bertahap sehingga tidak memengaruhi anggaran pemerintah,” jelas Lasso.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Seperti dilansir wtvbam.com, pemerintah tengah berupaya mengurangi defisit anggaran. Salah satunya melalui reformasi pajak. Reformasi tersebut diperkirakan akan menambah pendapatan pajak hingga US$1,9 miliar selama dua tahun pertama.

Salah satu caranya adalah dengan meningkatkan kontribusi pajak dari perusahaan-perusahaan besar dan mengurangi jumlah pemotongan yang dapat diklaim oleh mereka yang berpenghasilan lebih dari US$2.000 per bulan. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif