EKUADOR

Pacu Ekonomi, Tarif Pajak atas Transfer Internasional Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Desember 2021 | 15:30 WIB
Pacu Ekonomi, Tarif Pajak atas Transfer Internasional Dipangkas

Ilustrasi.

QUITO, DDTCNews – Pemerintah Ekuador berencana menurunkan pajak atas transfer internasional secara bertahap sebagai upaya untuk meningkatkan daya tarik investor menanamkan modal di dalam negeri.

Presiden Ekuador Guillermo Lasso mengatakan penurunan pajak atas transfer internasional akan dilakukan secara bertahap sejak Januari 2022. Kebijakan ini diharapkan dapat menghidupkan kembali ekonomi yang terpukul akibat pandemi Covid-19.

“Mulai Januari 2022, secara bertahap, mengurangi pajak yang dikenakan atas transfer internasional. Harapannya, kebijakan tersebut dapat mendukung upaya untuk menarik investor asing ke dalam negeri,” tuturnya, Rabu (22/12/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pada mulanya, capital exit tax yang merupakan pajak atas transfer yang dilakukan dari Ekuador ke negara lain mendapatkan kritikan keras. Kritikan tersebut dilontarkan oleh eksportir yang mengatakan itu meningkatkan biaya mereka.

Pemerintah pun merespons dengan menurunkan capital exit tax yang semula 5% menjadi 4% pada 2022. Penurunan pajak dilakukan secara bertahap, yaitu sebanyak 0,25% untuksetiap kuartal, mulai 1 Januari 2022.

“Untuk alasan fiskal, kami tidak dapat menghilangkannya sekaligus. Kami perlu melakukannya secara bertahap sehingga tidak memengaruhi anggaran pemerintah,” jelas Lasso.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Seperti dilansir wtvbam.com, pemerintah tengah berupaya mengurangi defisit anggaran. Salah satunya melalui reformasi pajak. Reformasi tersebut diperkirakan akan menambah pendapatan pajak hingga US$1,9 miliar selama dua tahun pertama.

Salah satu caranya adalah dengan meningkatkan kontribusi pajak dari perusahaan-perusahaan besar dan mengurangi jumlah pemotongan yang dapat diklaim oleh mereka yang berpenghasilan lebih dari US$2.000 per bulan. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja