EKUADOR

Tekan Biaya Impor dan Investasi, Otoritas Ini Pangkas Tarif Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 16 Januari 2023 | 14:30 WIB
Tekan Biaya Impor dan Investasi, Otoritas Ini Pangkas Tarif Pajak

Ilustrasi.

QUITO, DDTCNews - Pemerintah Ekuador memangkas tarif pajak atas pembayaran ke luar negeri atau currency exit tax dari 4% menjadi 2%.

Presiden Ekuador Guillermo Lasso mengatakan penurunan tarif currency exit tax perlu diturunkan untuk menurunkan biaya impor dan mendorong penanaman modal.

"Tak hanya menurunkan biaya impor barang modal dan barang konsumsi, penurunan tarif juga akan meningkatkan investasi sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja," katanya, dikutip pada Senin (16/1/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sebagai informasi, currency exit tax telah diterapkan oleh Ekuador sejak akhir 2007. Pada awalnya, tarif pajak yang berlaku hanyalah sebesar 0,5%. Namun, tarif currency exit tax sempat dinaikkan menjadi 5% pada 2011.

Pengenaan pajak atas transfer dana ke luar negeri ini diterapkan Ekuador mengingat negara tersebut tidak memiliki mata uang sendiri. Akibat hiperinflasi, dolar AS menjadi alat tukar utama di Ekuador sejak tahun 2000.

Sementara itu, Pakar dari University of California Jakob Brounstein menuturkan currency exit tax diterapkan sebagai instrumen kuasi-moneter. Sebab, Ekuador tidak memiliki instrumen moneternya sendiri untuk menjaga uang beredar di dalam negeri.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Akibat dolarisasi, currency exit tax berperan sebagai kebijakan kuasi-moneter guna menghambat beralihnya dolar AS dari perekonomian Ekuador ke luar negeri," ujar Brounstein seperti dilansir Tax Notes International.

Tak hanya memangkas tarif currency exit tax, tarif PPN juga akan dipangkas dari 12% menjadi 8% pada 4 hari libur di Ekuador.

Tarif cukai atas minuman beralkohol dan kantong plastik juga akan dipangkas. Meski demikian, Lasso tidak menyampaikan seberapa besar penurunan tarif cukai atas 2 barang tersebut.

Selanjutnya, tarif pajak atas pembelian senjata api dan amunisi juga akan dipangkas dari 300% menjadi tinggal 30%. Adapun senjata api hanya boleh dibeli oleh instansi pemerintah dan perusahaan jasa keamanan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja