EKUADOR

Tekan Biaya Impor dan Investasi, Otoritas Ini Pangkas Tarif Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 16 Januari 2023 | 14:30 WIB
Tekan Biaya Impor dan Investasi, Otoritas Ini Pangkas Tarif Pajak

Ilustrasi.

QUITO, DDTCNews - Pemerintah Ekuador memangkas tarif pajak atas pembayaran ke luar negeri atau currency exit tax dari 4% menjadi 2%.

Presiden Ekuador Guillermo Lasso mengatakan penurunan tarif currency exit tax perlu diturunkan untuk menurunkan biaya impor dan mendorong penanaman modal.

"Tak hanya menurunkan biaya impor barang modal dan barang konsumsi, penurunan tarif juga akan meningkatkan investasi sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja," katanya, dikutip pada Senin (16/1/2023).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Sebagai informasi, currency exit tax telah diterapkan oleh Ekuador sejak akhir 2007. Pada awalnya, tarif pajak yang berlaku hanyalah sebesar 0,5%. Namun, tarif currency exit tax sempat dinaikkan menjadi 5% pada 2011.

Pengenaan pajak atas transfer dana ke luar negeri ini diterapkan Ekuador mengingat negara tersebut tidak memiliki mata uang sendiri. Akibat hiperinflasi, dolar AS menjadi alat tukar utama di Ekuador sejak tahun 2000.

Sementara itu, Pakar dari University of California Jakob Brounstein menuturkan currency exit tax diterapkan sebagai instrumen kuasi-moneter. Sebab, Ekuador tidak memiliki instrumen moneternya sendiri untuk menjaga uang beredar di dalam negeri.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

"Akibat dolarisasi, currency exit tax berperan sebagai kebijakan kuasi-moneter guna menghambat beralihnya dolar AS dari perekonomian Ekuador ke luar negeri," ujar Brounstein seperti dilansir Tax Notes International.

Tak hanya memangkas tarif currency exit tax, tarif PPN juga akan dipangkas dari 12% menjadi 8% pada 4 hari libur di Ekuador.

Tarif cukai atas minuman beralkohol dan kantong plastik juga akan dipangkas. Meski demikian, Lasso tidak menyampaikan seberapa besar penurunan tarif cukai atas 2 barang tersebut.

Selanjutnya, tarif pajak atas pembelian senjata api dan amunisi juga akan dipangkas dari 300% menjadi tinggal 30%. Adapun senjata api hanya boleh dibeli oleh instansi pemerintah dan perusahaan jasa keamanan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor