EKUADOR

Tekan Biaya Impor dan Investasi, Otoritas Ini Pangkas Tarif Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 16 Januari 2023 | 14:30 WIB
Tekan Biaya Impor dan Investasi, Otoritas Ini Pangkas Tarif Pajak

Ilustrasi.

QUITO, DDTCNews - Pemerintah Ekuador memangkas tarif pajak atas pembayaran ke luar negeri atau currency exit tax dari 4% menjadi 2%.

Presiden Ekuador Guillermo Lasso mengatakan penurunan tarif currency exit tax perlu diturunkan untuk menurunkan biaya impor dan mendorong penanaman modal.

"Tak hanya menurunkan biaya impor barang modal dan barang konsumsi, penurunan tarif juga akan meningkatkan investasi sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja," katanya, dikutip pada Senin (16/1/2023).

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Sebagai informasi, currency exit tax telah diterapkan oleh Ekuador sejak akhir 2007. Pada awalnya, tarif pajak yang berlaku hanyalah sebesar 0,5%. Namun, tarif currency exit tax sempat dinaikkan menjadi 5% pada 2011.

Pengenaan pajak atas transfer dana ke luar negeri ini diterapkan Ekuador mengingat negara tersebut tidak memiliki mata uang sendiri. Akibat hiperinflasi, dolar AS menjadi alat tukar utama di Ekuador sejak tahun 2000.

Sementara itu, Pakar dari University of California Jakob Brounstein menuturkan currency exit tax diterapkan sebagai instrumen kuasi-moneter. Sebab, Ekuador tidak memiliki instrumen moneternya sendiri untuk menjaga uang beredar di dalam negeri.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

"Akibat dolarisasi, currency exit tax berperan sebagai kebijakan kuasi-moneter guna menghambat beralihnya dolar AS dari perekonomian Ekuador ke luar negeri," ujar Brounstein seperti dilansir Tax Notes International.

Tak hanya memangkas tarif currency exit tax, tarif PPN juga akan dipangkas dari 12% menjadi 8% pada 4 hari libur di Ekuador.

Tarif cukai atas minuman beralkohol dan kantong plastik juga akan dipangkas. Meski demikian, Lasso tidak menyampaikan seberapa besar penurunan tarif cukai atas 2 barang tersebut.

Selanjutnya, tarif pajak atas pembelian senjata api dan amunisi juga akan dipangkas dari 300% menjadi tinggal 30%. Adapun senjata api hanya boleh dibeli oleh instansi pemerintah dan perusahaan jasa keamanan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu