KEBIJAKAN PAJAK

Penerapan Exit Tax Bisa Menahan Gerusan Basis Pajak, Ini Analisisnya

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Desember 2022 | 21:00 WIB
Penerapan Exit Tax Bisa Menahan Gerusan Basis Pajak, Ini Analisisnya

Septian Fachrizal dengan materi paparannya.

JAKARTA, DDTCNews - Kebijakan exit tax atau exit charge dinilai berpeluang untuk diterapkan di Indonesia. Jenis pungutan pajak ini diyakini bisa menekan risiko tergerusnya basis pajak nasional.

Hal ini disampaikan Septian Fachrizal dan Iva Unnaiza dalam paper berjudul Exit Tax Adoption to Protect Indonesia's Tax Base: Are We Ready? Implementasi exit tax dianggap sangat mungkin lantaran Indonesia sudah punya landasan hukumnya melalui Pasal 4 UU PPh s.t.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Exit tax tidak memunculkan jenis pajak baru dan tidak perlu mengubah Undang-undang (UU) yang sudah ada. Exit tax justru memanfaatkan konstelasi UU PPh yang sudah ada, sebagai objek penghasilan yang diatur di Pasal 4 UU PPh," ujar Septian dalam Panel Session - International Tax Conference 2022 hari ini, Senin (5/12/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti diketahui, exit tax atau exit charge adalah pajak penghasilan yang dibayarkan oleh orang pribadi atau perusahaan yang memindahkan domisilinya dari satu negara ke negara lain atau ketika terjadi transfer lintas batas atas aset suatu entitas.

Pada prinsipnya, exit tax dikenakan oleh suatu negara sebelum subjek pajak melepas status subjek pajak dalam negeri di negara tersebut. Pemindahan residensi dan restrukturisasi usaha ini pada akhirnya berpotensi menciptakan arus modal keluar sehingga pada akhirnya memunculkan motif penghindaran pajak.

"Exit Tax atau exit charge diterapkan dalam perubahan tempat tinggal dan restrukturisasi bisnis sehubungan dengan potensi arus keluar modal," tulis Septian dalam paper-nya.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Terkait dengan exit tax atas change of residency, imbuh Septian, Indonesia bisa menggunakan pemajakan atas capital gain yang sudah diatur lebih dulu dalam UU PPh. Hanya saja, otoritas perlu melakukan perluasan aspek atas deemed realization pada saat emigrasi.

"Kemudian, exit tax on business restructuring, kita bisa mengikuti prinsip remunerasi di transfer pricing tentang business restructuring," kata Septian.

Dalam paper-nya, Septian juga menekankan bahwa saat ini telah banyak negara yang mengadopsi kebijakan exit tax atau exit charge sebagai upaya memitigasi peluang penghindaran pajak. Namun, pro dan kontra membuntuti penerapan exit tax ini.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

"Pro-nya adalah keadilan horizontal. Kontranya, potensi pajak ganda," kata Septian.

Kendati begitu, risiko munculnya pemajakan berganda ini bisa diantisipasi dengan metode kredit pajak atau pembebasan pajak di negara lawan transaksi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?