KEBIJAKAN PAJAK

Penerapan Exit Tax Bisa Menahan Gerusan Basis Pajak, Ini Analisisnya

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Desember 2022 | 21:00 WIB
Penerapan Exit Tax Bisa Menahan Gerusan Basis Pajak, Ini Analisisnya

Septian Fachrizal dengan materi paparannya.

JAKARTA, DDTCNews - Kebijakan exit tax atau exit charge dinilai berpeluang untuk diterapkan di Indonesia. Jenis pungutan pajak ini diyakini bisa menekan risiko tergerusnya basis pajak nasional.

Hal ini disampaikan Septian Fachrizal dan Iva Unnaiza dalam paper berjudul Exit Tax Adoption to Protect Indonesia's Tax Base: Are We Ready? Implementasi exit tax dianggap sangat mungkin lantaran Indonesia sudah punya landasan hukumnya melalui Pasal 4 UU PPh s.t.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Exit tax tidak memunculkan jenis pajak baru dan tidak perlu mengubah Undang-undang (UU) yang sudah ada. Exit tax justru memanfaatkan konstelasi UU PPh yang sudah ada, sebagai objek penghasilan yang diatur di Pasal 4 UU PPh," ujar Septian dalam Panel Session - International Tax Conference 2022 hari ini, Senin (5/12/2022).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Seperti diketahui, exit tax atau exit charge adalah pajak penghasilan yang dibayarkan oleh orang pribadi atau perusahaan yang memindahkan domisilinya dari satu negara ke negara lain atau ketika terjadi transfer lintas batas atas aset suatu entitas.

Pada prinsipnya, exit tax dikenakan oleh suatu negara sebelum subjek pajak melepas status subjek pajak dalam negeri di negara tersebut. Pemindahan residensi dan restrukturisasi usaha ini pada akhirnya berpotensi menciptakan arus modal keluar sehingga pada akhirnya memunculkan motif penghindaran pajak.

"Exit Tax atau exit charge diterapkan dalam perubahan tempat tinggal dan restrukturisasi bisnis sehubungan dengan potensi arus keluar modal," tulis Septian dalam paper-nya.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Terkait dengan exit tax atas change of residency, imbuh Septian, Indonesia bisa menggunakan pemajakan atas capital gain yang sudah diatur lebih dulu dalam UU PPh. Hanya saja, otoritas perlu melakukan perluasan aspek atas deemed realization pada saat emigrasi.

"Kemudian, exit tax on business restructuring, kita bisa mengikuti prinsip remunerasi di transfer pricing tentang business restructuring," kata Septian.

Dalam paper-nya, Septian juga menekankan bahwa saat ini telah banyak negara yang mengadopsi kebijakan exit tax atau exit charge sebagai upaya memitigasi peluang penghindaran pajak. Namun, pro dan kontra membuntuti penerapan exit tax ini.

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

"Pro-nya adalah keadilan horizontal. Kontranya, potensi pajak ganda," kata Septian.

Kendati begitu, risiko munculnya pemajakan berganda ini bisa diantisipasi dengan metode kredit pajak atau pembebasan pajak di negara lawan transaksi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja