Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Gubernur dari pemerintah provinsi harus menyampaikan dasar penetapan tarif, proyeksi penerimaan, dan dampak terhadap kemudahan berusaha atas rancangan peraturan daerah (perda) pajak dan retribusi.
Rencana ketentuan tersebut dimuat dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD). Sesuai dengan Pasal 121, rencangan perda yang telah disetujui bersama DPR provinsi dan gubernur wajib disampaikan kepada mendagri dan menkeu.
“Rancangan perda provinsi mengenai pajak dan retribusi … sebelum ditetapkan wajib disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan menteri paling lama 3 hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan,” penggalan Pasal 121 ayat (1) RPP tersebut.
Rancangan perda provinsi mengenai pajak dan retribusi itu disampaikan gubernur melalui surat permohonan evaluasi. Penyampaian itu paling sedikit melampirkan 2 hal. Pertama, latar belakang dan penjelasan. Kedua, berita acara/naskah persetujuan bersama antara DPRD provinsi dan gubernur.
Adapun latar belakang dan penjelasan yang dimaksud paling sedikit memuat 3 hal. Pertama, dasar pertimbangan penetapan tarif pajak dan retribusi. Kedua, proyeksi penerimaan pajak dan retribusi berdasarkan potensi. Ketiga, dampak terhadap kemudahan berusaha.
Adapun evaluasi rancangan perda itu dilakukan oleh mendagri dan menkeu. Evaluasi dilakukan paling lama 12 hari kerja terhitung sejak tanggal rancangan perda provinsi mengenai pajak dan retribusi diterima secara lengkap.
Evaluasi oleh mendagri dilakukan untuk menguji kesesuaian antara rancangan perda dengan Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi.
Sementara itu, evaluasi oleh menkeu dilakukan untuk menguji kesesuaian antara rancangan perda dengan kebijakan fiskal nasional. Menkeu menyampaikan hasil evaluasi tersebut kepada mendagri. Setelah itu, mendagri melakukan sinkronisasi kedua hasil evaluasi.
Kemudian, mendagri menyampaikan hasil evaluasi yang telah disinkronisasikan kepada gubernur. Penyampaian hasil evaluasi paling lama 3 hari kerja terhitung sejak tanggal surat hasil evaluasi menkeu diterima.
Hasil evaluasi dapat berupa persetujuan atau penolakan. Jika hasil evaluasi berupa persetujuan, rancangan perda diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika hasilnya beripa penolakan, mendagri menyertakan alasan penolakan dan rekomendasi perbaikan.
Atas hasil evaluasi berupa penolakan, gubernur bersama DPRD provinsi menindaklanjutinya dengan perbaikan rancangan perda sesuai dengan rekomendasi. Rancangan yang telah diperbaiki disampaikan kembali kepada mendagri dan menkeu paling lama 7 hari terhitung sejak tanggal surat hasil evaluasi diterima oleh gubernur.
Jika rancangan perda yang telah diperbaiki telah sesuai dengan rekomendasi perbaikan, rancangan perda provinsi mengenai pajak dan retribusi itu diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seperti diketahui, hingga 22 November 2022, pemerintah masih membuka konsultasi publik atas RPP KUPDRD. Simak ‘Tindak Lanjut UU HKPD, DJPK Mulai Konsultasi Publik RPP Pajak Daerah’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.