RPP KUPDRD

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Gubernur Bakal Wajib Sampaikan Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 November 2022 | 14:40 WIB
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Gubernur Bakal Wajib Sampaikan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Gubernur dari pemerintah provinsi harus menyampaikan dasar penetapan tarif, proyeksi penerimaan, dan dampak terhadap kemudahan berusaha atas rancangan peraturan daerah (perda) pajak dan retribusi.

Rencana ketentuan tersebut dimuat dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD). Sesuai dengan Pasal 121, rencangan perda yang telah disetujui bersama DPR provinsi dan gubernur wajib disampaikan kepada mendagri dan menkeu.

“Rancangan perda provinsi mengenai pajak dan retribusi … sebelum ditetapkan wajib disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan menteri paling lama 3 hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan,” penggalan Pasal 121 ayat (1) RPP tersebut.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Rancangan perda provinsi mengenai pajak dan retribusi itu disampaikan gubernur melalui surat permohonan evaluasi. Penyampaian itu paling sedikit melampirkan 2 hal. Pertama, latar belakang dan penjelasan. Kedua, berita acara/naskah persetujuan bersama antara DPRD provinsi dan gubernur.

Adapun latar belakang dan penjelasan yang dimaksud paling sedikit memuat 3 hal. Pertama, dasar pertimbangan penetapan tarif pajak dan retribusi. Kedua, proyeksi penerimaan pajak dan retribusi berdasarkan potensi. Ketiga, dampak terhadap kemudahan berusaha.

Adapun evaluasi rancangan perda itu dilakukan oleh mendagri dan menkeu. Evaluasi dilakukan paling lama 12 hari kerja terhitung sejak tanggal rancangan perda provinsi mengenai pajak dan retribusi diterima secara lengkap.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Evaluasi oleh mendagri dilakukan untuk menguji kesesuaian antara rancangan perda dengan Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi.

Sementara itu, evaluasi oleh menkeu dilakukan untuk menguji kesesuaian antara rancangan perda dengan kebijakan fiskal nasional. Menkeu menyampaikan hasil evaluasi tersebut kepada mendagri. Setelah itu, mendagri melakukan sinkronisasi kedua hasil evaluasi.

Kemudian, mendagri menyampaikan hasil evaluasi yang telah disinkronisasikan kepada gubernur. Penyampaian hasil evaluasi paling lama 3 hari kerja terhitung sejak tanggal surat hasil evaluasi menkeu diterima.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Hasil evaluasi dapat berupa persetujuan atau penolakan. Jika hasil evaluasi berupa persetujuan, rancangan perda diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika hasilnya beripa penolakan, mendagri menyertakan alasan penolakan dan rekomendasi perbaikan.

Atas hasil evaluasi berupa penolakan, gubernur bersama DPRD provinsi menindaklanjutinya dengan perbaikan rancangan perda sesuai dengan rekomendasi. Rancangan yang telah diperbaiki disampaikan kembali kepada mendagri dan menkeu paling lama 7 hari terhitung sejak tanggal surat hasil evaluasi diterima oleh gubernur.

Jika rancangan perda yang telah diperbaiki telah sesuai dengan rekomendasi perbaikan, rancangan perda provinsi mengenai pajak dan retribusi itu diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seperti diketahui, hingga 22 November 2022, pemerintah masih membuka konsultasi publik atas RPP KUPDRD. Simak ‘Tindak Lanjut UU HKPD, DJPK Mulai Konsultasi Publik RPP Pajak Daerah’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja