BERITA PAJAK HARI INI

Estimasi Pembayaran Penerimaan Negara Lewat E-Commerce Rp100 Triliun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 November 2019 | 08:17 WIB
Estimasi Pembayaran Penerimaan Negara Lewat E-Commerce Rp100 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pembayaran penerimaan negara melalui platform marketplace e-commerce diestimasi mencapai Rp100 triliun pada tahun ini. Hal tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Jumat (8/11/2019).

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi pembayaran pajak melalui e-commerce pada 23 Agustus 2019 hingga 6 November 2019 tercatat senilai Rp68,35 miliar. Nilai pembayaran itu terkumpul dari sekitar 26.903 transaksi.

“Sampai dengan akhir 2019 diperkirakan penerimaan negara melalui e-commerce mencapai Rp100 miliar,” ujar Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Realisasi tersebut, sambungnya, sudah sesuai dengan ekspektasi otoritas fiskal karena ada kemudahan pembayaran yang bisa dinikmati oleh wajib pajak, terutama untuk kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti kepatuhan formal wajib pajak yang mulai tumbuh dari tahun lalu tapi masih belum bisa memenuhi target yang ditetapkan. Otoritas masih terus berupaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak hingga akhir tahun.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian
  • Penambahan Marketplace

Hingga sekarang, platform marketplace e-commerce yang sudah melayani pembayaran penerimaan pajak adalah Tokopedia, Bukalapak, dan Finnet. Pemerintah mengaku berencana menambah jumlah marketplace yang dapat menerima pembayaran penerimaan negara.

Namun, dalam penambahan tersebut, otoritas akan tetap mempertimbangkan kondisi penyedia layanan. Beberapa pertimbangan tersebut mencakup keamanan, serta uji sistem Kementerian Keuangan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan pembayaran pajak melalui marketplace e-commerce merupakan upaya yang positif, terutama untuk mendapatkan potensi penerimaan dari UMKM.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga
  • Rekapitulasi, Sosialisasi, dan Pembayaran

Managing Partner DDTC Darussalam mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh otoritas fiskal. Dewasa ini, platform digital memiliki jaringan yang luas dengan penggunaan teknologi terkini. Hal tersebut jelas memberikan efisiensi dan kemudahan.

Menurut dia, peran platform digital bisa dioptimalkan dalam beberapa aspek, mulai dari kerja sama di sisi rekapitulasi data transaksi, sosialisasi tata cara kepatuhan pajak, hingga aspek pembayaran pajak yang lebih mudah dan cepat.

  • Kepatuhan Formal

Berdasarkan data DJP, kepatuhan formal wajib pajak hingga 7 November 2019 tercatat sebesar 71%. Angka tersebut setara dengan penyampaian 12,97 juta surat pemberitahuan (SPT) tahunan dari total wajib pajak yang seharusnya melaporkan SPT tahunan sebanyak 18,3 juta. Jumlah tersebut sudah sedikit lebih banyak dibandingkan akhir tahun lalu sekitar 12,55 juta SPT tahunan.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

“Kita berusaha tingkatkan dengan pendekatan, terutama wajib pajak badan dan orang pribadi nonkaryawan yang kami miliki data penghasilan, transaksi, atau harta, termasuk dari data keuangannya,” kata Hestu Yoga Saksama.

  • Beban Utang

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, beban pembayaran bunga utang secara nominal selama periode 2014 – 2019 rata-rata naik sebesar 15,7%. Sementara, rasionya terhadap produk domestik bruto (PDB) juga naik dari 1,26% pada 2014 menjadi 1,7% dari PDB pada 2019.

Peningkatan rasio bunga utang terhadap PDB tersebut juga berimbas pada kemampuan membayar bunga utang yang menurun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak memungkiri adanya risiko kenaikan beban pemerintah dalam membayar bunga utang. Namun, dia menegaskan pengelolaan utang akan dilakukan sangat hati-hati. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?