Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pembayaran penerimaan negara melalui platform marketplace e-commerce diestimasi mencapai Rp100 triliun pada tahun ini. Hal tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Jumat (8/11/2019).
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi pembayaran pajak melalui e-commerce pada 23 Agustus 2019 hingga 6 November 2019 tercatat senilai Rp68,35 miliar. Nilai pembayaran itu terkumpul dari sekitar 26.903 transaksi.
“Sampai dengan akhir 2019 diperkirakan penerimaan negara melalui e-commerce mencapai Rp100 miliar,” ujar Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto.
Realisasi tersebut, sambungnya, sudah sesuai dengan ekspektasi otoritas fiskal karena ada kemudahan pembayaran yang bisa dinikmati oleh wajib pajak, terutama untuk kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti kepatuhan formal wajib pajak yang mulai tumbuh dari tahun lalu tapi masih belum bisa memenuhi target yang ditetapkan. Otoritas masih terus berupaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak hingga akhir
tahun.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Hingga sekarang, platform marketplace e-commerce yang sudah melayani pembayaran penerimaan pajak adalah Tokopedia, Bukalapak, dan Finnet. Pemerintah mengaku berencana menambah jumlah marketplace yang dapat menerima pembayaran penerimaan
negara.
Namun, dalam penambahan tersebut, otoritas akan tetap mempertimbangkan kondisi penyedia layanan. Beberapa pertimbangan tersebut mencakup keamanan, serta uji sistem Kementerian Keuangan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan pembayaran pajak melalui marketplace e-commerce merupakan upaya yang positif, terutama untuk mendapatkan potensi penerimaan dari UMKM.
Managing Partner DDTC Darussalam mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh otoritas fiskal. Dewasa ini, platform digital memiliki jaringan yang luas dengan penggunaan teknologi terkini. Hal tersebut jelas memberikan efisiensi dan kemudahan.
Menurut dia, peran platform digital bisa dioptimalkan dalam beberapa aspek, mulai dari kerja sama di sisi rekapitulasi data transaksi, sosialisasi tata cara kepatuhan pajak, hingga aspek pembayaran pajak yang lebih mudah dan cepat.
Berdasarkan data DJP, kepatuhan formal wajib pajak hingga 7 November 2019 tercatat sebesar 71%. Angka tersebut setara dengan penyampaian 12,97 juta surat pemberitahuan (SPT) tahunan dari total wajib pajak yang seharusnya melaporkan SPT tahunan sebanyak
18,3 juta. Jumlah tersebut sudah sedikit lebih banyak dibandingkan akhir tahun lalu sekitar 12,55 juta SPT tahunan.
“Kita berusaha tingkatkan dengan pendekatan, terutama wajib pajak badan dan orang pribadi nonkaryawan yang kami miliki data penghasilan, transaksi, atau harta, termasuk dari data keuangannya,” kata Hestu Yoga Saksama.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, beban pembayaran bunga utang secara nominal selama periode 2014 – 2019 rata-rata naik sebesar 15,7%. Sementara, rasionya terhadap produk domestik bruto (PDB) juga naik dari 1,26% pada 2014 menjadi 1,7% dari PDB pada
2019.
Peningkatan rasio bunga utang terhadap PDB tersebut juga berimbas pada kemampuan membayar bunga utang yang menurun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak memungkiri adanya risiko kenaikan beban pemerintah dalam membayar bunga utang. Namun, dia
menegaskan pengelolaan utang akan dilakukan sangat hati-hati. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.