ADMINISTRASI PAJAK

Eror e-Faktur 'Tidak Dapat Menyimpan Faktur', DJP Tawarkan Solusi Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Agustus 2023 | 12:30 WIB
Eror e-Faktur 'Tidak Dapat Menyimpan Faktur', DJP Tawarkan Solusi Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kini perekaman faktur pajak dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-faktur. Namun, ada kalanya wajib pajak menemui kendala saat menyimpan faktur pajak, seperti munculnya notifikasi eror 'Terjadi Kesalahan. Tidak Dapat Menyimpan Faktur.

Biasanya, notifikasi eror tersebut muncul lantaran adanya penulisan nama barang atau jasa yang tidak sesuai dengan standar penulisan e-faktur, terutama adanya simbol yang tidak sesuai (cek pakai encoding UTF-8).

"Silakan pastikan isian data faktur pajak tidak lebih dari 255 karakter dan tidak mengandung simbol yang tidak standar," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (23/8/2023).

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jika memang penulisan nama barang dan jasa sudah sesuai (tidak ada simbol-simbol) tetapi eror masih muncul maka ada kemungkinan kendalanya berasal dari perangkat komputer atau database (DB) yang korup atau rusak.

Untuk mengatasinya, ada 2 langkah yang perlu dilakukan. Pertama, menyalin folder aplikasi e-faktur ke perangkat lain dan menjalankan aplikasi di perangkat tersebut. Kedua, gunakan folder DB terbaru dari folder backup.

"Terkait hal ini kami sarankan untuk mengamankan folder DB lama terlebih dulu," kata DJP.

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen di media sosial. Sebuah akun menanyakan solusi atas kendala kegagalan penyimpanan faktur pajak di e-faktur dengan notifikasi 'Terjadi Kesalahan. Tidak Dapat Menyimpan Faktur." Padahal dia yakin tidak ada kesalahan tanda baca atau penggunaan simbol yang tidak sesuai. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya