Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kini perekaman faktur pajak dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-faktur. Namun, ada kalanya wajib pajak menemui kendala saat menyimpan faktur pajak, seperti munculnya notifikasi eror 'Terjadi Kesalahan. Tidak Dapat Menyimpan Faktur.
Biasanya, notifikasi eror tersebut muncul lantaran adanya penulisan nama barang atau jasa yang tidak sesuai dengan standar penulisan e-faktur, terutama adanya simbol yang tidak sesuai (cek pakai encoding UTF-8).
"Silakan pastikan isian data faktur pajak tidak lebih dari 255 karakter dan tidak mengandung simbol yang tidak standar," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (23/8/2023).
Jika memang penulisan nama barang dan jasa sudah sesuai (tidak ada simbol-simbol) tetapi eror masih muncul maka ada kemungkinan kendalanya berasal dari perangkat komputer atau database (DB) yang korup atau rusak.
Untuk mengatasinya, ada 2 langkah yang perlu dilakukan. Pertama, menyalin folder aplikasi e-faktur ke perangkat lain dan menjalankan aplikasi di perangkat tersebut. Kedua, gunakan folder DB terbaru dari folder backup.
"Terkait hal ini kami sarankan untuk mengamankan folder DB lama terlebih dulu," kata DJP.
Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen di media sosial. Sebuah akun menanyakan solusi atas kendala kegagalan penyimpanan faktur pajak di e-faktur dengan notifikasi 'Terjadi Kesalahan. Tidak Dapat Menyimpan Faktur." Padahal dia yakin tidak ada kesalahan tanda baca atau penggunaan simbol yang tidak sesuai. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.