ADMINISTRASI PAJAK

Eror e-Faktur 'Tidak Dapat Menyimpan Faktur', DJP Tawarkan Solusi Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Agustus 2023 | 12:30 WIB
Eror e-Faktur 'Tidak Dapat Menyimpan Faktur', DJP Tawarkan Solusi Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kini perekaman faktur pajak dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-faktur. Namun, ada kalanya wajib pajak menemui kendala saat menyimpan faktur pajak, seperti munculnya notifikasi eror 'Terjadi Kesalahan. Tidak Dapat Menyimpan Faktur.

Biasanya, notifikasi eror tersebut muncul lantaran adanya penulisan nama barang atau jasa yang tidak sesuai dengan standar penulisan e-faktur, terutama adanya simbol yang tidak sesuai (cek pakai encoding UTF-8).

"Silakan pastikan isian data faktur pajak tidak lebih dari 255 karakter dan tidak mengandung simbol yang tidak standar," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (23/8/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Jika memang penulisan nama barang dan jasa sudah sesuai (tidak ada simbol-simbol) tetapi eror masih muncul maka ada kemungkinan kendalanya berasal dari perangkat komputer atau database (DB) yang korup atau rusak.

Untuk mengatasinya, ada 2 langkah yang perlu dilakukan. Pertama, menyalin folder aplikasi e-faktur ke perangkat lain dan menjalankan aplikasi di perangkat tersebut. Kedua, gunakan folder DB terbaru dari folder backup.

"Terkait hal ini kami sarankan untuk mengamankan folder DB lama terlebih dulu," kata DJP.

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen di media sosial. Sebuah akun menanyakan solusi atas kendala kegagalan penyimpanan faktur pajak di e-faktur dengan notifikasi 'Terjadi Kesalahan. Tidak Dapat Menyimpan Faktur." Padahal dia yakin tidak ada kesalahan tanda baca atau penggunaan simbol yang tidak sesuai. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak