SELEBRITAS

Enggan Bayar Pajak Kekayaan, Gugatan Carlos Tevez Ditolak Pengadilan

Muhamad Wildan | Selasa, 28 Desember 2021 | 18:15 WIB
Enggan Bayar Pajak Kekayaan, Gugatan Carlos Tevez Ditolak Pengadilan

Carlos Tevez. (foto: worldfootball.net)

BUENOS AIRES, DDTCNews - Pengadilan di Argentina menolak gugatan yang diajukan mantan pemain bola Argentina Carlos Tevez atas kewajiban untuk membayar pajak kekayaan.

Berdasarkan keputusan pengadilan, mantan pemain Boca Juniors tersebut tetap harus membayar pajak kekayaan karena memiliki kekayaan lebih dari ARS200 juta atau Rp27,7 miliar.

"Tevez harus mematuhi aturan yang ditetapkan dalam undang-undang dan harus membayar pajak atas seluruh asetnya baik yang di dalam negeri maupun luar negeri," bunyi putusan pengadilan seperti dilansir batimes.com, dikutip Selasa (28/12/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Sebelumnya, kuasa hukum Tevez mengatakan pajak kekayaan yang diwajibkan oleh Argentina sebagai bentuk perampokan. Nilai pajak kekayaan yang harus dibayar Tevez adalah sebesar 200,4% dari pajak penghasilan yang dia bayar pada 2020.

Untuk diketahui, pajak kekayaan dikenakan oleh Argentina atas wajib pajak besar guna mengumpulkan dana yang dibutuhkan untuk penanganan pandemi Covid-19. Beleid tersebut diusulkan dan disetujui oleh parlemen pada 2020 dan hanya dikenakan 1 kali pada 2021.

Tarif pajak kekayaan yang dikenakan adalah sebesar 2% hingga 3,5% tergantung pada lokasi penempatan aset oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Berdasarkan catatan pemerintah, sudah terdapat lebih dari 10.000 wajib pajak yang membayar pajak kekayaan. Nilai pajak kekayaan yang terkumpul mencapai ARS247 miliar.

Dari total pajak kekayaan yang sudah terkumpul, pemerintah mencatat pajak senilai ARS180 miliar telah dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan belanja anggaran. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra