PELAPORAN SPT TAHUNAN

Enggak Lapor SPT 5 Tahun Berturut-turut? DJP: Cek Status NPWP Dulu

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Maret 2024 | 10:37 WIB
Enggak Lapor SPT 5 Tahun Berturut-turut? DJP: Cek Status NPWP Dulu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Jika tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) selama 5 tahun terakhir, wajib pajak orang pribadi perlu mengecek status NPWP-nya.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Iqbal Rahadian mengatakan status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terhadap wajib pajak tersebut biasanya sudah diubah menjadi non-efektif (NE). Hal tersebut juga sudah diatur dalam PER-04/PJ/2020.

“NPWP-nya biasanya akan diubah menjadi non-efektif nih. Kalau sudah 5 tahun tidak lapor pajak. Nonfiler. Perlu dicek dulu NPWP-nya apakah benar non-efektif ataukah masih aktif,” ujarnya dalam Taxlive Episode 127, dikutip pada Jumat (22/3/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1) PER-04/PJ/2020, kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk dirjen pajak dapat menetapkan wajib pajak NE berdasarkan pada permohonan wajib pajak atau secara jabatan.

Penetapan wajib pajak NE dilakukan atas wajib pajak yang memenuhi sejumlah kriteria. Salah satu kriteria yang dimaksud adalah wajib pajak tidak menyampaikan SPT selama 2 tahun berturut-turut. Berikut ini perincian kriteria yang dimaksud.

  1. Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
  2. wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP);
  3. wajib pajak orang pribadi pada poin 2 yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan;
  4. wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  5. wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan;
  6. wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 tahun berturut-turut;
  7. wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7) PER-04/PJ/2020;
  8. wajib pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan;
  9. wajib pajak yang diterbitkan NPWP cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri;
  10. instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP; atau
  11. wajib pajak selain sebagaimana dimaksud dalam poin 1—10 yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Berdasarkan pada Pasal 28 ayat (1) PER-04/PJ/2020, kepala KPP secara jabatan dapat menetapkan wajib pajak NE dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif. Penetapan berdasarkan data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria tersebut.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Kepala KPP menyampaikan Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif kepada wajib pajak. Penyampaian dilakukan secara elektronik melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di DJP; secara langsung; melalui pos dengan bukti pengiriman surat; dan/atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Cek Status NPWP

Untuk mengecek status NPWP aktif atau tidak aktif (NE), wajib pajak perlu mengunjungi laman resmi DJP di www.pajak.go.id. Setelah itu, klik kolom Pendaftaran NPWP yang berada di tengah layar.

Setelah itu, silakan masukkan 16 digit angka Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan 16 digit angka kartu keluarga (KK). Lalu, wajib pajak mengisi kode captcha sesuai dengan yang ditampilkan di layar. Setelah itu, wajib pajak menekan tombol Cari.

Setelah beberapa saat, sistem akan memunculkan data NPWP yang dicari. Data yang diperlihatkan antara lain NPWP, nama wajib pajak, KPP terdaftar, status aktif atau tidak, status NPWP16, dan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra