ADMINISTRASI PAJAK

Endorsement Kena Pajak Natura, DJP Siap Awasi Kepatuhan Selebgram

Dian Kurniati | Rabu, 19 Juli 2023 | 09:00 WIB
Endorsement Kena Pajak Natura, DJP Siap Awasi Kepatuhan Selebgram

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66/2023 mengatur penggantian atau imbalan dalam bentuk natura/kenikmatan sehubungan dengan jasa endorsement oleh influencer di media sosial kini menjadi objek pajak penghasilan (PPh).

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Bima Pradana mengatakan natura yang diterima selebgram atau influencer ketika melakukan jasa endorsement termasuk penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antarwajib pajak.

"Kalau bicara selebgram, ini dia penerima [natura]. Yang bikin bukti [potong], seharusnya pemberinya. Kami akan mengeceknya dua-duanya. Toh bagi keduanya, baik pemberi atau penerima, kan self assessment," katanya, dikutip pada Rabu (19/7/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Bima menuturkan natura merupakan imbalan atau penggantian dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima. Sementara itu, kenikmatan adalah imbalan berupa hak atas pemanfaatan suatu fasilitas atau pelayanan tertentu.

Pasal 3 PMK 66/2023 telah menyatakan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek PPh.

Transaksi Jasa Antar Wajib Pajak

Dalam hal ini, natura yang menjadi objek PPh tersebut termasuk penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antarwajib pajak, termasuk jasa endorsement.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ketika memberikan jasa endorsement, selebgram kerap memperoleh imbalan dalam bentuk berbagai barang atau jasa sehingga harus dikenakan pajak.

Bima menyebut DJP memiliki fungsi untuk melaksanakan pengawasan kepatuhan wajib pajak, termasuk kepada selebgram. Dalam hal ini, otoritas akan mencocokkan informasi dalam SPT Tahunan dengan data yang dimilikinya.

"Kami akan lihat ketika selebgram bilang 'Saya enggak terima apa-apa tahun ini', tetapi ternyata dari pemberi ada pencatatan endorsement ini, upahnya segini. Kami akan konfirmasi balik. Pengawasan simpelnya seperti itu," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra