KEBIJAKAN KEPABEANAN

Empat PMK Baru Soal Tarif Bea Masuk Terbit, Ini Kata DJBC

Dian Kurniati | Rabu, 04 November 2020 | 16:50 WIB
Empat PMK Baru Soal Tarif Bea Masuk Terbit, Ini Kata DJBC

Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai. (foto:beacukai.go.id) 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berharap empat peraturan menteri keuangan baru mengenai tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional dapat meningkatkan kegiatan ekspor-impor dengan negara mitra Free Trade Agreement (FTA).

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Syarif Hidayat berharap peningkatan kegiatan ekspor-impor antara Indonesia dan negara mitra FTA dapat berdampak pada pemulihan perekonomian nasional.

"Diharapkan perdagangan barang antara Indonesia dengan negara mitra FTA dapat lebih meningkat, termasuk adanya peningkatan ekspor Indonesia yang menggunakan skema FTA ini," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Syarif memerinci empat PMK tersebut meliputi Asean-Australia-New Zealand FTA yang ditetapkan dalam PMK 168/PMK.04/2020, Asean-Korea FTA yang ditetapkan dalam PMK 169/PMK.04/2020, Asean-India-FTA yang ditetapkan dalam PMK 170/PMK.04/2020, serta Asean-China FTA yang ditetapkan dalam PMK 171/PMK.04/2020.

Syarif menyebut penerbitan empat PMK itu menyusul protokol perubahan Persetujuan Perdagangan Barang Asean (Asean Trade in Goods Agreement/ATIGA) yang telah ditetapkan dengan PMK Nomor 131/PMK.04/2020.

Penerbitan empat PMK tersebut juga menjadi landasan hukum dan pedoman mengenai tata laksana pemberian tarif preferensi atas empat skema FTA, yang sebelumnya diatur dalam satu PMK, yaitu PMK No. 229/PMK.04/2017.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Menurut Syarif, penerbitan empat PMK baru itu merupakan pemecahan dari PMK 229/PMK.04/2017 dengan memberikan pengaturan tambahan, antara lain tentang pemberlakuan FTA di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Kini, semua ketentuan yang sebelumnya mengacu pada PMK Nomor 229/PMK.07/2017, beralih pada empat PMK yang baru. "Diharapkan PMK itu memudahkan pengguna jasa memahami ketentuan FTA yang akan digunakan dalam kegiatan importasi di Indonesia," ujarnya.

Lebih lanjut, Syarif menjelaskan ketentuan empat PMK tersebut hanya berlaku terhadap barang impor yang pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari kantor pabean sejak berlakunya PMK itu atau mulai 3 November 2020. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN