KEBIJAKAN KEPABEANAN

Empat PMK Baru Soal Tarif Bea Masuk Terbit, Ini Kata DJBC

Dian Kurniati | Rabu, 04 November 2020 | 16:50 WIB
Empat PMK Baru Soal Tarif Bea Masuk Terbit, Ini Kata DJBC

Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai. (foto:beacukai.go.id) 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berharap empat peraturan menteri keuangan baru mengenai tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional dapat meningkatkan kegiatan ekspor-impor dengan negara mitra Free Trade Agreement (FTA).

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Syarif Hidayat berharap peningkatan kegiatan ekspor-impor antara Indonesia dan negara mitra FTA dapat berdampak pada pemulihan perekonomian nasional.

"Diharapkan perdagangan barang antara Indonesia dengan negara mitra FTA dapat lebih meningkat, termasuk adanya peningkatan ekspor Indonesia yang menggunakan skema FTA ini," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2020).

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Syarif memerinci empat PMK tersebut meliputi Asean-Australia-New Zealand FTA yang ditetapkan dalam PMK 168/PMK.04/2020, Asean-Korea FTA yang ditetapkan dalam PMK 169/PMK.04/2020, Asean-India-FTA yang ditetapkan dalam PMK 170/PMK.04/2020, serta Asean-China FTA yang ditetapkan dalam PMK 171/PMK.04/2020.

Syarif menyebut penerbitan empat PMK itu menyusul protokol perubahan Persetujuan Perdagangan Barang Asean (Asean Trade in Goods Agreement/ATIGA) yang telah ditetapkan dengan PMK Nomor 131/PMK.04/2020.

Penerbitan empat PMK tersebut juga menjadi landasan hukum dan pedoman mengenai tata laksana pemberian tarif preferensi atas empat skema FTA, yang sebelumnya diatur dalam satu PMK, yaitu PMK No. 229/PMK.04/2017.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Menurut Syarif, penerbitan empat PMK baru itu merupakan pemecahan dari PMK 229/PMK.04/2017 dengan memberikan pengaturan tambahan, antara lain tentang pemberlakuan FTA di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Kini, semua ketentuan yang sebelumnya mengacu pada PMK Nomor 229/PMK.07/2017, beralih pada empat PMK yang baru. "Diharapkan PMK itu memudahkan pengguna jasa memahami ketentuan FTA yang akan digunakan dalam kegiatan importasi di Indonesia," ujarnya.

Lebih lanjut, Syarif menjelaskan ketentuan empat PMK tersebut hanya berlaku terhadap barang impor yang pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari kantor pabean sejak berlakunya PMK itu atau mulai 3 November 2020. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis