KEBIJAKAN KEPABEANAN

Empat PMK Baru Soal Tarif Bea Masuk Terbit, Ini Kata DJBC

Dian Kurniati | Rabu, 04 November 2020 | 16:50 WIB
Empat PMK Baru Soal Tarif Bea Masuk Terbit, Ini Kata DJBC

Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai. (foto:beacukai.go.id) 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berharap empat peraturan menteri keuangan baru mengenai tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional dapat meningkatkan kegiatan ekspor-impor dengan negara mitra Free Trade Agreement (FTA).

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Syarif Hidayat berharap peningkatan kegiatan ekspor-impor antara Indonesia dan negara mitra FTA dapat berdampak pada pemulihan perekonomian nasional.

"Diharapkan perdagangan barang antara Indonesia dengan negara mitra FTA dapat lebih meningkat, termasuk adanya peningkatan ekspor Indonesia yang menggunakan skema FTA ini," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Syarif memerinci empat PMK tersebut meliputi Asean-Australia-New Zealand FTA yang ditetapkan dalam PMK 168/PMK.04/2020, Asean-Korea FTA yang ditetapkan dalam PMK 169/PMK.04/2020, Asean-India-FTA yang ditetapkan dalam PMK 170/PMK.04/2020, serta Asean-China FTA yang ditetapkan dalam PMK 171/PMK.04/2020.

Syarif menyebut penerbitan empat PMK itu menyusul protokol perubahan Persetujuan Perdagangan Barang Asean (Asean Trade in Goods Agreement/ATIGA) yang telah ditetapkan dengan PMK Nomor 131/PMK.04/2020.

Penerbitan empat PMK tersebut juga menjadi landasan hukum dan pedoman mengenai tata laksana pemberian tarif preferensi atas empat skema FTA, yang sebelumnya diatur dalam satu PMK, yaitu PMK No. 229/PMK.04/2017.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurut Syarif, penerbitan empat PMK baru itu merupakan pemecahan dari PMK 229/PMK.04/2017 dengan memberikan pengaturan tambahan, antara lain tentang pemberlakuan FTA di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Kini, semua ketentuan yang sebelumnya mengacu pada PMK Nomor 229/PMK.07/2017, beralih pada empat PMK yang baru. "Diharapkan PMK itu memudahkan pengguna jasa memahami ketentuan FTA yang akan digunakan dalam kegiatan importasi di Indonesia," ujarnya.

Lebih lanjut, Syarif menjelaskan ketentuan empat PMK tersebut hanya berlaku terhadap barang impor yang pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari kantor pabean sejak berlakunya PMK itu atau mulai 3 November 2020. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra