KABUPATEN KUTAI BARAT

Empat Perusahaan Tambang Janji Bayar Rp9,8 Miliar

Awwaliatul Mukarromah | Sabtu, 24 September 2016 | 14:02 WIB
Empat Perusahaan Tambang Janji Bayar Rp9,8 Miliar

SENDAWAR, DDTCNewsEmpat perusahaan pertambangan di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan siap membayar tunggakan pajak alat berat yang nilai totalnya mencapai Rp9,8 miliar lebih. Perusahaan dimaksud harus menepati batas waktu yang diberikan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kaltim, yakni hingga 26 September 2016.

Kepala Dispenda Kaltim Ismiati mengungkapkan apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan pembayaran tidak dilakukan oleh empat perusahaan pertambangan itu, maka Dispenda Kaltim akan melakukan penagihan secara paksa, termasuk membawa masalah ini ke pengadilan pajak, sesuai aturan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Memang yang ditagih ini adalah piutang-piutang sebelum berlakunya putusan Mahkamah Konstitusi. Makanya kami berharap, komitmen yang disampaikan oleh perusahaan hendaknya dipenuhi. Mengingat semuanya menyatakan iktikad baik dan siap melakukan pembayaran terkait tunggakan pajak berat dimaksud,” terangnya, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Upaya yang dilakukan Dispenda Kaltim tersebut, bertujuan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pemungutan piutang pajak alat berat. Hal itu bukan untuk kepentingan personal, melainkan untuk pemerintahan secara menyeluruh dalam hal ini untuk provinsi dan kabupaten/kota khususnya Kubar.

“Pajak daerah yang menjadi tugas pokok provinsi, dan merupakan bagi hasil dengan kabupaten/kota. Dengan adanya rapat koordinasi ini, perusahaan diharapkan mengerti dan memenuhi segala kewajibannya sebagaimana diatur UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” lanjutnya.

Ismiati menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Bupati Kubar FX Yapan yang telah memfasilitasi rapat tersebut. “Saya juga melihat, Pak Bupati telah berkomunikasi dengan baik dengan perusahaan di daerah Kubar ini terkait penyelesaian tunggakan pajak alat berat. Saya yakin perusahaan akan memenuhi segala kewajiban,” tegasnya seperti dikutip dari prokal.co.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Sedangkan Bupati Kutai Barat Yapan meminta kepada perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Kubar, dan belum membayar tunggakan pajak alat berat/besar, agar segera memenuhi semua kewajiban mereka.

“Perlu diingat, hasil pembayaran pajak sangat dibutuhkan untuk pelaksanaan pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah khususnya di Kubar,” tegas Yapan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra