KABUPATEN KUTAI BARAT

Empat Perusahaan Tambang Janji Bayar Rp9,8 Miliar

Awwaliatul Mukarromah | Sabtu, 24 September 2016 | 14:02 WIB
Empat Perusahaan Tambang Janji Bayar Rp9,8 Miliar

SENDAWAR, DDTCNewsEmpat perusahaan pertambangan di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan siap membayar tunggakan pajak alat berat yang nilai totalnya mencapai Rp9,8 miliar lebih. Perusahaan dimaksud harus menepati batas waktu yang diberikan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kaltim, yakni hingga 26 September 2016.

Kepala Dispenda Kaltim Ismiati mengungkapkan apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan pembayaran tidak dilakukan oleh empat perusahaan pertambangan itu, maka Dispenda Kaltim akan melakukan penagihan secara paksa, termasuk membawa masalah ini ke pengadilan pajak, sesuai aturan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Memang yang ditagih ini adalah piutang-piutang sebelum berlakunya putusan Mahkamah Konstitusi. Makanya kami berharap, komitmen yang disampaikan oleh perusahaan hendaknya dipenuhi. Mengingat semuanya menyatakan iktikad baik dan siap melakukan pembayaran terkait tunggakan pajak berat dimaksud,” terangnya, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Upaya yang dilakukan Dispenda Kaltim tersebut, bertujuan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pemungutan piutang pajak alat berat. Hal itu bukan untuk kepentingan personal, melainkan untuk pemerintahan secara menyeluruh dalam hal ini untuk provinsi dan kabupaten/kota khususnya Kubar.

“Pajak daerah yang menjadi tugas pokok provinsi, dan merupakan bagi hasil dengan kabupaten/kota. Dengan adanya rapat koordinasi ini, perusahaan diharapkan mengerti dan memenuhi segala kewajibannya sebagaimana diatur UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” lanjutnya.

Ismiati menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Bupati Kubar FX Yapan yang telah memfasilitasi rapat tersebut. “Saya juga melihat, Pak Bupati telah berkomunikasi dengan baik dengan perusahaan di daerah Kubar ini terkait penyelesaian tunggakan pajak alat berat. Saya yakin perusahaan akan memenuhi segala kewajiban,” tegasnya seperti dikutip dari prokal.co.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Sedangkan Bupati Kutai Barat Yapan meminta kepada perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Kubar, dan belum membayar tunggakan pajak alat berat/besar, agar segera memenuhi semua kewajiban mereka.

“Perlu diingat, hasil pembayaran pajak sangat dibutuhkan untuk pelaksanaan pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah khususnya di Kubar,” tegas Yapan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya