PEMILU 2024

Empat Menteri Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres, Ini Alasan MK

Muhamad Wildan | Jumat, 05 April 2024 | 11:23 WIB
Empat Menteri Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres, Ini Alasan MK

Ketua Mahkamah Konsitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) dan Saldi Isra (kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) beberkan alasan dipanggilnya 4 menteri dalam sidang sengketa hasil pilpres 2024.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan keputusan MK untuk memanggil keempat menteri tersebut untuk memberikan keterangan dalam persidangan dilatarbelakangi oleh dalil para pemohon yang menyoroti adanya keterlibatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pemilu 2024.

"Yang mendapatkan perhatian luas dan kemudian didalilkan pemohon adalah cawe-cawenya kepala negara. Nah, cawe-cawenya kepala negara ini, mahkamah apakah iya mau memanggil kepala negara?" kata Arief, Jumat (5/4/2024).

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Menurut Arief, tidak elok bagi MK untuk memanggil presiden yang merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan untuk memberikan keterangan di persidangan sengketa hasil pilpres.

"Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Kalau hanya sekadar kepala pemerintahan, akan kita hadirkan di persidangan ini. Presiden selaku simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder, maka kita memanggil para pembantunya [menteri]," ujar Arief.

Dalil keterlibatan presiden dalam pemilu 2024 melalui beragam jenis bansos inilah yang perlu dibuktikan. Pasalnya, para pemohon mendalilkan pemberian bansos memiliki korelasi dengan elektabilitas.

Baca Juga:
Uji Materiil Pengurangan, Pembatalan, Gugatan Pajak Lanjut Pekan Depan

Untuk diketahui, MK menghadirkan Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, dan Mensos Tri Rismaharini dalam sidang sengketa hasil pilpres untuk dimintai keterangannya terkait dengan pemberian bansos.

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, pemanggilan menteri dalam persidangan dilakukan oleh MK bukan untuk mengabulkan permintaan pemohon. Keempat menteri tersebut dihadirkan oleh MK sendiri.

Mengingat keempat menteri tersebut dipanggil oleh MK sendiri, pemohon, termohon, dan pihak terkait tidak memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan kepada para menteri.

"Jadi, yang melakukan pendalaman hanya para hakim," kata Ketua MK Suhartoyo, Senin (1/4/2024). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra