PEMILU 2024

Empat Menteri Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres, Ini Alasan MK

Muhamad Wildan | Jumat, 05 April 2024 | 11:23 WIB
Empat Menteri Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres, Ini Alasan MK

Ketua Mahkamah Konsitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) dan Saldi Isra (kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) beberkan alasan dipanggilnya 4 menteri dalam sidang sengketa hasil pilpres 2024.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan keputusan MK untuk memanggil keempat menteri tersebut untuk memberikan keterangan dalam persidangan dilatarbelakangi oleh dalil para pemohon yang menyoroti adanya keterlibatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pemilu 2024.

"Yang mendapatkan perhatian luas dan kemudian didalilkan pemohon adalah cawe-cawenya kepala negara. Nah, cawe-cawenya kepala negara ini, mahkamah apakah iya mau memanggil kepala negara?" kata Arief, Jumat (5/4/2024).

Baca Juga:
MK Tolak Gugatan, Pajak Hiburan 40-75 Persen Dipastikan Tetap Berlaku

Menurut Arief, tidak elok bagi MK untuk memanggil presiden yang merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan untuk memberikan keterangan di persidangan sengketa hasil pilpres.

"Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Kalau hanya sekadar kepala pemerintahan, akan kita hadirkan di persidangan ini. Presiden selaku simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder, maka kita memanggil para pembantunya [menteri]," ujar Arief.

Dalil keterlibatan presiden dalam pemilu 2024 melalui beragam jenis bansos inilah yang perlu dibuktikan. Pasalnya, para pemohon mendalilkan pemberian bansos memiliki korelasi dengan elektabilitas.

Baca Juga:
Tolak PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Dipanggil MKD

Untuk diketahui, MK menghadirkan Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, dan Mensos Tri Rismaharini dalam sidang sengketa hasil pilpres untuk dimintai keterangannya terkait dengan pemberian bansos.

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, pemanggilan menteri dalam persidangan dilakukan oleh MK bukan untuk mengabulkan permintaan pemohon. Keempat menteri tersebut dihadirkan oleh MK sendiri.

Mengingat keempat menteri tersebut dipanggil oleh MK sendiri, pemohon, termohon, dan pihak terkait tidak memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan kepada para menteri.

"Jadi, yang melakukan pendalaman hanya para hakim," kata Ketua MK Suhartoyo, Senin (1/4/2024). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini