PMK 48/2023

Emas Perhiasan Kena PPN, Emas Batangan Tetap Tidak Dipungut

Muhamad Wildan | Selasa, 02 Mei 2023 | 10:30 WIB
Emas Perhiasan Kena PPN, Emas Batangan Tetap Tidak Dipungut

Pedagang melayani calon pembeli perhiasan emas di pertokoan emas, Pasar Besar, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (18/4/2023). Menurut pedagang, penjualan perhiasan emas menjelang Lebaran meningkat 90 persen dibandingkan tahun lalu serta diprediksi akan terus mengalami kenaikan pada H-2 Lebaran. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Penyerahan emas batangan baik untuk kepentingan cadangan devisa maupun bukan untuk kepentingan cadangan devisa tetap terbebas dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).

Sesuai dengan UU PPN, penyerahan emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa adalah penyerahan yang tidak dikenai PPN.

"Jenis barang yang tidak dikenai PPN yakni barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut ... uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga," bunyi Pasal 4A ayat (2) huruf d UU PPN, dikutip Selasa (2/5/2023).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Selanjutnya, penyerahan dan impor emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara juga mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) huruf h dan ayat (2) huruf g Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022.

Adapun yang dimaksud dengan emas batangan dalam Pasal 25 ayat (1) huruf h dan ayat (2) huruf g PP 49/2022 adalah emas berbentuk batangan dengan kadar emas paling rendah sebesar 99,99% yang dibuktikan dengan sertifikat, termasuk yang catatan kepemilikannya dilakukan secara elektronik.

"Ketentuan mengenai kriteria emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara yang atas impor dan/ atau penyerahannya tidak dipungut PPN sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal 25 ayat (1) huruf h dan ayat (2) huruf g PP 49/2022 ... mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022," bunyi Pasal 26 PMK 48/2023.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Walau demikian, penjualan emas batangan tetap dikenai PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,25% dari harga jual. PPh Pasal 22 tidak dipungut bila penjualan dilakukan oleh pengusaha emas kepada konsumen akhir, wajib pajak yang dikenai PPh final UMKM, wajib pajak yang memiliki surat keterangan bebas (SKB) PPh Pasal 22, Bank Indonesia (BI), atau penjualan melalui pasar fisik emas digital.

PPh Pasal 22 yang dipungut oleh pengusaha emas batangan bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh pada tahun pajak berjalan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?