PMK 48/2023

Emas Perhiasan Kena PPN, Emas Batangan Tetap Tidak Dipungut

Muhamad Wildan | Selasa, 02 Mei 2023 | 10:30 WIB
Emas Perhiasan Kena PPN, Emas Batangan Tetap Tidak Dipungut

Pedagang melayani calon pembeli perhiasan emas di pertokoan emas, Pasar Besar, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (18/4/2023). Menurut pedagang, penjualan perhiasan emas menjelang Lebaran meningkat 90 persen dibandingkan tahun lalu serta diprediksi akan terus mengalami kenaikan pada H-2 Lebaran. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Penyerahan emas batangan baik untuk kepentingan cadangan devisa maupun bukan untuk kepentingan cadangan devisa tetap terbebas dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).

Sesuai dengan UU PPN, penyerahan emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa adalah penyerahan yang tidak dikenai PPN.

"Jenis barang yang tidak dikenai PPN yakni barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut ... uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga," bunyi Pasal 4A ayat (2) huruf d UU PPN, dikutip Selasa (2/5/2023).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Selanjutnya, penyerahan dan impor emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara juga mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) huruf h dan ayat (2) huruf g Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022.

Adapun yang dimaksud dengan emas batangan dalam Pasal 25 ayat (1) huruf h dan ayat (2) huruf g PP 49/2022 adalah emas berbentuk batangan dengan kadar emas paling rendah sebesar 99,99% yang dibuktikan dengan sertifikat, termasuk yang catatan kepemilikannya dilakukan secara elektronik.

"Ketentuan mengenai kriteria emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara yang atas impor dan/ atau penyerahannya tidak dipungut PPN sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal 25 ayat (1) huruf h dan ayat (2) huruf g PP 49/2022 ... mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022," bunyi Pasal 26 PMK 48/2023.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Walau demikian, penjualan emas batangan tetap dikenai PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,25% dari harga jual. PPh Pasal 22 tidak dipungut bila penjualan dilakukan oleh pengusaha emas kepada konsumen akhir, wajib pajak yang dikenai PPh final UMKM, wajib pajak yang memiliki surat keterangan bebas (SKB) PPh Pasal 22, Bank Indonesia (BI), atau penjualan melalui pasar fisik emas digital.

PPh Pasal 22 yang dipungut oleh pengusaha emas batangan bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh pada tahun pajak berjalan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu