PMK 48/2023

Emas Perhiasan Kena PPN, Emas Batangan Tetap Tidak Dipungut

Muhamad Wildan | Selasa, 02 Mei 2023 | 10:30 WIB
Emas Perhiasan Kena PPN, Emas Batangan Tetap Tidak Dipungut

Pedagang melayani calon pembeli perhiasan emas di pertokoan emas, Pasar Besar, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (18/4/2023). Menurut pedagang, penjualan perhiasan emas menjelang Lebaran meningkat 90 persen dibandingkan tahun lalu serta diprediksi akan terus mengalami kenaikan pada H-2 Lebaran. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Penyerahan emas batangan baik untuk kepentingan cadangan devisa maupun bukan untuk kepentingan cadangan devisa tetap terbebas dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).

Sesuai dengan UU PPN, penyerahan emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa adalah penyerahan yang tidak dikenai PPN.

"Jenis barang yang tidak dikenai PPN yakni barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut ... uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga," bunyi Pasal 4A ayat (2) huruf d UU PPN, dikutip Selasa (2/5/2023).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selanjutnya, penyerahan dan impor emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara juga mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) huruf h dan ayat (2) huruf g Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022.

Adapun yang dimaksud dengan emas batangan dalam Pasal 25 ayat (1) huruf h dan ayat (2) huruf g PP 49/2022 adalah emas berbentuk batangan dengan kadar emas paling rendah sebesar 99,99% yang dibuktikan dengan sertifikat, termasuk yang catatan kepemilikannya dilakukan secara elektronik.

"Ketentuan mengenai kriteria emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara yang atas impor dan/ atau penyerahannya tidak dipungut PPN sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal 25 ayat (1) huruf h dan ayat (2) huruf g PP 49/2022 ... mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022," bunyi Pasal 26 PMK 48/2023.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Walau demikian, penjualan emas batangan tetap dikenai PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,25% dari harga jual. PPh Pasal 22 tidak dipungut bila penjualan dilakukan oleh pengusaha emas kepada konsumen akhir, wajib pajak yang dikenai PPh final UMKM, wajib pajak yang memiliki surat keterangan bebas (SKB) PPh Pasal 22, Bank Indonesia (BI), atau penjualan melalui pasar fisik emas digital.

PPh Pasal 22 yang dipungut oleh pengusaha emas batangan bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh pada tahun pajak berjalan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sebut Penundaan Kenaikan PPN 12% Bisa Bangkitkan Kelas Menengah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja