AMERIKA SERIKAT

Elon Musk Akhirnya Jual Rp71 Triliun Saham untuk Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 November 2021 | 16:30 WIB
Elon Musk Akhirnya Jual Rp71 Triliun Saham untuk Bayar Pajak

Elon Musk. (Foto: Getty Images/bbc.com)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Pengusaha sekaligus investor Elon Musk akhirnya benar-benar menjual saham pabrikan mobil listrik miliknya, Tesla. Langkah Elon ini sekaligus membuktikan pernyataan bahwa dirinya akan mengikuti hasil jajak pendapat atau polling yang diadakan lewat akun Twitter.

Elon tercatat telah menjual 4,5 juta lembar saham Tesla senilai hampir US$5 miliar atau setara Rp71 triliun (kurs Rp14.200). Dari angka tersebut, US$1,1 miliar di antaranya akan digunakan untuk melunasi pajak terutang. Kendati begitu, Elon mausk memegang 116 juta saham Tesla.

"Saya hanya punya saham, maka dari itu saya perlu menjual saham tersebut agar bisa bayar pajak," kata Elon dalam salah satu cuitan akun Twitternya.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Usut punya usut, rencana penjualan ini telah ditetapkan 14 September lalu dan jauh sebelum polling dilakukan. Di sisi lain, cuitan Tesla di akun burung biru menyebabkan terjadi penjualan besar-besaran saham Tesla pada Senin dan Selasa. Untungnya, kondisi berangsur membaik di hari Rabu. Nilai saham bahkan naik 2,6% menjadi $1.096 per lembar.

Elon sendiri merupakan pemegang saham terbesar dari Tesla. Ia menguasai 17% kepemilikan perusahaan dan menjadi orang terkaya di dunia berdasarkan majalah Forbes. Nilai sahamnya mencapai $282 miliar sebelum turun menjadi $170 juta karena telah dijual.

Pajak miliuner atas opsi saham ini akan segera jatuh tempo pada musim panas mendatang. Analis Wedbush Daniel Ives menghitung bahwa Elon memiliki pajak terutang sekitar $10 miliar. (tradiva sandriana/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan