KEBIJAKAN CUKAI

Ekstensifikasi Barang Kena Cukai Terus Ditunda, DJBC Ungkap Hal Ini

Dian Kurniati | Kamis, 04 Mei 2023 | 15:05 WIB
Ekstensifikasi Barang Kena Cukai Terus Ditunda, DJBC Ungkap Hal Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memastikan bahwa kajian tentang rencana ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) terus berlanjut.

Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Akbar Harfianto mengatakan rencana ekstensifikasi utamanya dilakukan terhadap produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK). Menurutnya, pemerintah akan memperhatikan kondisi perekonomian masyarakat sebelum merealisasikan rencana ekstensifikasi cukai.

"Yang penting dari sisi pemerintah kita siapkan semuanya, kita komunikasi dengan stakeholders terkait. Kalau kondisi masyarakat bagus, ya kita rilis. Kalau enggak, kita tunda ke periode berikutnya," katanya, dikutip pada Kamis (4/5/2023).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Akbar mengatakan Kementerian Keuangan terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk mematangkan rencana ekstensifikasi barang kena cukai. Walaupun target penerimaan cukai plastik dan MBDK telah dipatok dalam UU APBN, pemerintah masih memerlukan waktu untuk mencari momentum yang tepat untuk memberlakukan cukai plastik dan MBDK dengan skema yang ideal.

UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah membuat proses ekstensifikasi barang kena cukai makin sederhana. Pasalnya, penambahan atau pengurangan objek cukai cukup diatur dalam peraturan pemerintah (PP) setelah dibahas dan disepakati dengan DPR dalam penyusunan APBN.

Akbar menyebut barang kena cukai di Indonesia tergolong sedikit ketimbang negara lain, termasuk di kawasan Asean. Dalam membuat kebijakan soal cukai, pemerintah pun menjadikan negara seperti Malaysia hingga negara-negara di Eropa sebagai benchmark.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

"Memang kita sekarang sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk tahap awal di produk plastik. Karena memang yang cukai minuman berpemanis dari dewan belum ada persetujuan secara resmi," ujarnya.

Pada Perpres 130/2022, pemerintah kembali menetapkan target penerimaan cukai produk plastik dan MBDK senilai Rp980 miliar pada 2023 atau turun 48,42% dari target yang dipatok 2022 senilai Rp1,6 triliun. Wacana pengenaan cukai kantong plastik sebetulnya sudah dimulai pada 2016, dan untuk pertama kalinya dipasang target setorannya pada APBN 2017.

Sementara pada MBDK, targetnya pada 2023 senilai Rp3,08 triliun. Angka ini naik 158,82% dari target tahun lalu senilai Rp1,19 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP