KEBIJAKAN CUKAI

Ekstensifikasi Barang Kena Cukai Terus Ditunda, DJBC Ungkap Hal Ini

Dian Kurniati | Kamis, 04 Mei 2023 | 15:05 WIB
Ekstensifikasi Barang Kena Cukai Terus Ditunda, DJBC Ungkap Hal Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memastikan bahwa kajian tentang rencana ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) terus berlanjut.

Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Akbar Harfianto mengatakan rencana ekstensifikasi utamanya dilakukan terhadap produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK). Menurutnya, pemerintah akan memperhatikan kondisi perekonomian masyarakat sebelum merealisasikan rencana ekstensifikasi cukai.

"Yang penting dari sisi pemerintah kita siapkan semuanya, kita komunikasi dengan stakeholders terkait. Kalau kondisi masyarakat bagus, ya kita rilis. Kalau enggak, kita tunda ke periode berikutnya," katanya, dikutip pada Kamis (4/5/2023).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Akbar mengatakan Kementerian Keuangan terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk mematangkan rencana ekstensifikasi barang kena cukai. Walaupun target penerimaan cukai plastik dan MBDK telah dipatok dalam UU APBN, pemerintah masih memerlukan waktu untuk mencari momentum yang tepat untuk memberlakukan cukai plastik dan MBDK dengan skema yang ideal.

UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah membuat proses ekstensifikasi barang kena cukai makin sederhana. Pasalnya, penambahan atau pengurangan objek cukai cukup diatur dalam peraturan pemerintah (PP) setelah dibahas dan disepakati dengan DPR dalam penyusunan APBN.

Akbar menyebut barang kena cukai di Indonesia tergolong sedikit ketimbang negara lain, termasuk di kawasan Asean. Dalam membuat kebijakan soal cukai, pemerintah pun menjadikan negara seperti Malaysia hingga negara-negara di Eropa sebagai benchmark.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

"Memang kita sekarang sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk tahap awal di produk plastik. Karena memang yang cukai minuman berpemanis dari dewan belum ada persetujuan secara resmi," ujarnya.

Pada Perpres 130/2022, pemerintah kembali menetapkan target penerimaan cukai produk plastik dan MBDK senilai Rp980 miliar pada 2023 atau turun 48,42% dari target yang dipatok 2022 senilai Rp1,6 triliun. Wacana pengenaan cukai kantong plastik sebetulnya sudah dimulai pada 2016, dan untuk pertama kalinya dipasang target setorannya pada APBN 2017.

Sementara pada MBDK, targetnya pada 2023 senilai Rp3,08 triliun. Angka ini naik 158,82% dari target tahun lalu senilai Rp1,19 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra