PROFIL PERPAJAKAN MALAYSIA

Ekspor Kuat, Tarif PPN Cukup 6%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Mei 2016 | 13:32 WIB
Ekspor Kuat, Tarif PPN Cukup 6%

STRUKTUR ekonomi Malaysia masih berpusat pada ekspor, yang telah mendorong kemajuan ekonomi secara pesat sejak 20 tahun ke belakang. Jika dilihat secara keseluruhan, ekonomi negara ini cukup baik dengan kemampuannya bertahan dalam menghadapi krisis 1998 dan 2008.

Perekonomian Malaysia tergolong kuat dan sehat dengan pertumbuhan 4,4% pada tahun 2016 dengan target 4,8% pada tahun 2017. Ekonominya berfokus terhadap ekspor beberapa komoditas unggulan, yaitu minyak mentah, minyak kelapa sawit, karet, dan produk elektronik.

Untuk mencegah terjadinya pajak berganda, Malaysia telah memiliki 74 perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), di antaranya: Albania, Argentina, Australia, Austria, Bahrain, Bangladesh, Belgia, Bosnia & Herzegovina, Brunei, Kanada, Chile, China, Croasia, Czech, Denmark, Mesir, Fiji, dan Finlandia.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Negara yang terkenal dengan Menara Kembar Petronas ini telah memiliki aturan untuk transfer pricing sejak 2014 yang diadopsi sesuai dengan panduan OECD. Dalam aturan tersebut, dokumentasi transfer pricing harus disiapkan jika sewaktu-waktu diperlukan untuk keperluan pemeriksaan. (Sumber: World Bank, IMF-2015/ Bsi)

Data Perpajakan Malaysia
Uraian Keterangan
Sistem pemerintahan Kerajaan, Demokrasi
PDB nominal US$296 miliar (2015)
Pertumbuhan ekonomi 4,4% (2015)
Populasi 30 juta jiwa (2014)
Tax Ratio 15,5% (2014)
Otoritas Pajak Inland Revenue Board of Malaysia
Sistem Perpajakan Self assessment
Tarif PPh Badan 24%
Tarif PPh Orang Pribadi 2%-25%
Tarif PPN 6%
Tarif pajak dividen -
Tarif pajak royalti 10%
Tarif bunga 15%
Tax Treaty 74 negara


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar