PROFIL PERPAJAKAN MALAYSIA

Ekspor Kuat, Tarif PPN Cukup 6%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Mei 2016 | 13:32 WIB
Ekspor Kuat, Tarif PPN Cukup 6%

STRUKTUR ekonomi Malaysia masih berpusat pada ekspor, yang telah mendorong kemajuan ekonomi secara pesat sejak 20 tahun ke belakang. Jika dilihat secara keseluruhan, ekonomi negara ini cukup baik dengan kemampuannya bertahan dalam menghadapi krisis 1998 dan 2008.

Perekonomian Malaysia tergolong kuat dan sehat dengan pertumbuhan 4,4% pada tahun 2016 dengan target 4,8% pada tahun 2017. Ekonominya berfokus terhadap ekspor beberapa komoditas unggulan, yaitu minyak mentah, minyak kelapa sawit, karet, dan produk elektronik.

Untuk mencegah terjadinya pajak berganda, Malaysia telah memiliki 74 perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), di antaranya: Albania, Argentina, Australia, Austria, Bahrain, Bangladesh, Belgia, Bosnia & Herzegovina, Brunei, Kanada, Chile, China, Croasia, Czech, Denmark, Mesir, Fiji, dan Finlandia.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Negara yang terkenal dengan Menara Kembar Petronas ini telah memiliki aturan untuk transfer pricing sejak 2014 yang diadopsi sesuai dengan panduan OECD. Dalam aturan tersebut, dokumentasi transfer pricing harus disiapkan jika sewaktu-waktu diperlukan untuk keperluan pemeriksaan. (Sumber: World Bank, IMF-2015/ Bsi)

Data Perpajakan Malaysia
Uraian Keterangan
Sistem pemerintahan Kerajaan, Demokrasi
PDB nominal US$296 miliar (2015)
Pertumbuhan ekonomi 4,4% (2015)
Populasi 30 juta jiwa (2014)
Tax Ratio 15,5% (2014)
Otoritas Pajak Inland Revenue Board of Malaysia
Sistem Perpajakan Self assessment
Tarif PPh Badan 24%
Tarif PPh Orang Pribadi 2%-25%
Tarif PPN 6%
Tarif pajak dividen -
Tarif pajak royalti 10%
Tarif bunga 15%
Tax Treaty 74 negara


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN