KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ekspor CPO Mulai Dilarang Sementara, DJBC Siapkan 4 Langkah Pengawasan

Dian Kurniati | Jumat, 29 April 2022 | 16:00 WIB
Ekspor CPO Mulai Dilarang Sementara, DJBC Siapkan 4 Langkah Pengawasan

Pekerja mengumpulkan buah kelapa sawit di salah satu tempat pengepul kelapa sawit di Jalan Mahir Mahar, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (26/4/2022). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi melarang sementara ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya mulai 28 April 2022.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan institusinya akan turut mengawasi implementasi larangan ekspor sementara tersebut. Menurutnya, pengawasan itu sejalan dengan fungsi DJBC sebagai fasilitator perdagangan sekaligus pelindung masyarakat.

"Prioritas utama dari pemberlakuan kebijakan ini adalah pemenuhan kebutuhan pokok yang terjangkau bagi masyarakat dalam negeri sehingga kami mengimbau kepada para pelaku usaha agar dapat bekerja sama dengan pemerintah dengan mematuhi aturan ini," katanya, Kamis (28/4/2022).

Baca Juga:
Menko Ekonomi Turut Koordinasikan Urusan Energi hingga Pariwisata

Nirwala mengatakan pemerintah melarang sementara ekspor CPO dan produk turunannya untuk mengendalikan harga dan menjamin ketersediaan minyak goreng di pasar dalam negeri. Kebijakan itu tertuang dalam Permendag 22/2022 tentang larangan sementara ekspor CPO, minyak sawit merah (red palm oil/RPO), palm oil mill effluent (POME), serta refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein, dan used cooking oil.

Dia menjelaskan DJBC telah menyiapkan dan menyusun langkah strategis untuk melaksanakan implementasi kebijakan pelarangan ekspor sementara CPO tersebut. Pertama, menetapkan KMK 15/2022 tentang daftar barang yang dilarang untuk diekspor berdasarkan Permendag 22/2022.

Kedua, berkoordinasi dengan Lembaga National Single Window (LNSW) untuk memasukkan daftar barang yang dilarang ekspor dicantumkan ke dalam sistem Indonesia National Single Window (INSW) sebagai referensi ketentuan larangan ekspor terhadap beberapa komoditas yang telah ditetapkan tersebut.

Baca Juga:
Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Ketiga, melakukan pengawasan di lapangan, baik di laut maupun di perbatasan lintas negara, dengan berkoordinasi bersama instansi terkait antara lain TNI, Polri, KKP, KPLP, dan Satgas Pangan.

Keempat, melakukan pemetaan, pengawasan, dan analisis terhadap pelabuhan, kapal, pengangkutan antar pulau, modus penyelundupan, serta pola eksportasi barang larangan sebelum dan sesudah 28 April 2022. Hal itu diperlukan sebagai bahan monitoring dan evaluasi yang akan dilakukan secara berkala untuk antisipasi langkah penindakan lapangan yang diperlukan.

Nirwala kemudian mengimbau para pelaku usaha, khususnya eksportir CPO dan produk turunannya, untuk mematuhi ketentuan yang telah berlaku. Dia berharap kebijakan pelarangan ekspor sementara CPO dan produk turunannya akan berjalan secara lancar sehingga dapat mendorong terciptanya kestabilan harga dan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.

"Segala pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Menko Ekonomi Turut Koordinasikan Urusan Energi hingga Pariwisata

Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Diberi Kemudahan Ekspor, Ini 6 Kriteria Eksportir Bereputasi Baik

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN