Pekerja mengumpulkan buah kelapa sawit di salah satu tempat pengepul kelapa sawit di Jalan Mahir Mahar, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (26/4/2022). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi melarang sementara ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya mulai 28 April 2022.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan institusinya akan turut mengawasi implementasi larangan ekspor sementara tersebut. Menurutnya, pengawasan itu sejalan dengan fungsi DJBC sebagai fasilitator perdagangan sekaligus pelindung masyarakat.
"Prioritas utama dari pemberlakuan kebijakan ini adalah pemenuhan kebutuhan pokok yang terjangkau bagi masyarakat dalam negeri sehingga kami mengimbau kepada para pelaku usaha agar dapat bekerja sama dengan pemerintah dengan mematuhi aturan ini," katanya, Kamis (28/4/2022).
Nirwala mengatakan pemerintah melarang sementara ekspor CPO dan produk turunannya untuk mengendalikan harga dan menjamin ketersediaan minyak goreng di pasar dalam negeri. Kebijakan itu tertuang dalam Permendag 22/2022 tentang larangan sementara ekspor CPO, minyak sawit merah (red palm oil/RPO), palm oil mill effluent (POME), serta refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein, dan used cooking oil.
Dia menjelaskan DJBC telah menyiapkan dan menyusun langkah strategis untuk melaksanakan implementasi kebijakan pelarangan ekspor sementara CPO tersebut. Pertama, menetapkan KMK 15/2022 tentang daftar barang yang dilarang untuk diekspor berdasarkan Permendag 22/2022.
Kedua, berkoordinasi dengan Lembaga National Single Window (LNSW) untuk memasukkan daftar barang yang dilarang ekspor dicantumkan ke dalam sistem Indonesia National Single Window (INSW) sebagai referensi ketentuan larangan ekspor terhadap beberapa komoditas yang telah ditetapkan tersebut.
Ketiga, melakukan pengawasan di lapangan, baik di laut maupun di perbatasan lintas negara, dengan berkoordinasi bersama instansi terkait antara lain TNI, Polri, KKP, KPLP, dan Satgas Pangan.
Keempat, melakukan pemetaan, pengawasan, dan analisis terhadap pelabuhan, kapal, pengangkutan antar pulau, modus penyelundupan, serta pola eksportasi barang larangan sebelum dan sesudah 28 April 2022. Hal itu diperlukan sebagai bahan monitoring dan evaluasi yang akan dilakukan secara berkala untuk antisipasi langkah penindakan lapangan yang diperlukan.
Nirwala kemudian mengimbau para pelaku usaha, khususnya eksportir CPO dan produk turunannya, untuk mematuhi ketentuan yang telah berlaku. Dia berharap kebijakan pelarangan ekspor sementara CPO dan produk turunannya akan berjalan secara lancar sehingga dapat mendorong terciptanya kestabilan harga dan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.
"Segala pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.