PENERIMAAN NEGARA

Ekspor CPO Dilarang, Penerimaan Bea Keluar Rp900 Miliar Bakal Hilang

Dian Kurniati | Selasa, 24 Mei 2022 | 12:00 WIB
Ekspor CPO Dilarang, Penerimaan Bea Keluar Rp900 Miliar Bakal Hilang

Dirjen Bea dan Cukai Askolani dalam konferensi APBN Kita, Senin (24/5/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea Cukai (DJBC) menyebut larangan ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) beserta produk turunannya membuat negara kehilangan potensi penerimaan sejumlah Rp900 miliar pada bulan ini.

Dirjen Bea Cukai Askolani mengatakan pelarangan ekspor tersebut diestimasi telah mengurangi volume ekspor 1,6 juta ton CPO dan produk turunannya. Hal itu juga kemudian berdampak pada kinerja penerimaan bea keluar.

"Untuk dampaknya ke bea keluar itu sekitar Rp0,9 triliun atau Rp900 miliar," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Selasa (24/5/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Hingga April 2022, penerimaan bea keluar tercatat Rp14,51 triliun atau tumbuh 102,05% dari periode yang sama tahun lalu. Realisasi tersebut didorong peningkatan volume ekspor dan harga komoditas, terutama produk kelapa sawit dan tembaga.

Secara bulanan, pemerintah menyebut dampak kebijakan pelarangan ekspor minyak kelapa sawit terhadap penerimaan bea keluar belum terasa lantaran baru diterapkan mulai 28 April 2022.

Selain itu, lanjut Askolani, kebijakan pelarangan ekspor CPO dan produk turunannya tersebut juga turut berdampak pada penurunan devisa. Menurut estimasinya, devisa yang berkurang sekitar US$2,2 miliar.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk melarang sementara ekspor CPO dan produk turunannya pada 28 April hingga 22 Mei 2022. Kebijakan tersebut dilakukan untuk meningkatkan pasokan minyak goreng di dalam negeri.

Kemudian, keran ekspor CPO dan produk turunannya kembali dibuka pada 23 Mei 2022. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan data pasokan dan tren penurunan harga minyak goreng di dalam negeri.

Dalam hal ini, Kementerian Perdagangan juga sudah merilis Permendag 30/2022 untuk mengubah kebijakan eksportir CPO dan produk turunanya.

"Kami di Kementerian Keuangan akan menetapkan KMK sehingga kebijakan baru dari pengendalian ekspor CPO akan mulai berjalan dan akan mulai diawasi, baik untuk domestik maupun ekspornya," ujar Askolani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja