PENERIMAAN NEGARA

Ekspor CPO Dilarang, Penerimaan Bea Keluar Rp900 Miliar Bakal Hilang

Dian Kurniati | Selasa, 24 Mei 2022 | 12:00 WIB
Ekspor CPO Dilarang, Penerimaan Bea Keluar Rp900 Miliar Bakal Hilang

Dirjen Bea dan Cukai Askolani dalam konferensi APBN Kita, Senin (24/5/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea Cukai (DJBC) menyebut larangan ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) beserta produk turunannya membuat negara kehilangan potensi penerimaan sejumlah Rp900 miliar pada bulan ini.

Dirjen Bea Cukai Askolani mengatakan pelarangan ekspor tersebut diestimasi telah mengurangi volume ekspor 1,6 juta ton CPO dan produk turunannya. Hal itu juga kemudian berdampak pada kinerja penerimaan bea keluar.

"Untuk dampaknya ke bea keluar itu sekitar Rp0,9 triliun atau Rp900 miliar," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Selasa (24/5/2022).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Hingga April 2022, penerimaan bea keluar tercatat Rp14,51 triliun atau tumbuh 102,05% dari periode yang sama tahun lalu. Realisasi tersebut didorong peningkatan volume ekspor dan harga komoditas, terutama produk kelapa sawit dan tembaga.

Secara bulanan, pemerintah menyebut dampak kebijakan pelarangan ekspor minyak kelapa sawit terhadap penerimaan bea keluar belum terasa lantaran baru diterapkan mulai 28 April 2022.

Selain itu, lanjut Askolani, kebijakan pelarangan ekspor CPO dan produk turunannya tersebut juga turut berdampak pada penurunan devisa. Menurut estimasinya, devisa yang berkurang sekitar US$2,2 miliar.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk melarang sementara ekspor CPO dan produk turunannya pada 28 April hingga 22 Mei 2022. Kebijakan tersebut dilakukan untuk meningkatkan pasokan minyak goreng di dalam negeri.

Kemudian, keran ekspor CPO dan produk turunannya kembali dibuka pada 23 Mei 2022. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan data pasokan dan tren penurunan harga minyak goreng di dalam negeri.

Dalam hal ini, Kementerian Perdagangan juga sudah merilis Permendag 30/2022 untuk mengubah kebijakan eksportir CPO dan produk turunanya.

"Kami di Kementerian Keuangan akan menetapkan KMK sehingga kebijakan baru dari pengendalian ekspor CPO akan mulai berjalan dan akan mulai diawasi, baik untuk domestik maupun ekspornya," ujar Askolani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi