KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ekspor CPO di Bursa Berjangka Dimulai Juni, Kemendag Ungkap Tujuannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Mei 2023 | 10:39 WIB
Ekspor CPO di Bursa Berjangka Dimulai Juni, Kemendag Ungkap Tujuannya

Pekerja menunjukkan kelapa sawit di Mesuji Raya, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Sabtu (29/4/2023). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah segera mengimplementasikan ekspor CPO melalui bursa berjangka pada Juni 2023. Kebijakan ini diyakini bisa meningkatkan kinerja ekspor CPO dan mendongkrak pendapatan negara melalui pajak ekspor.

Ketentuan ekspor CPO melalui bursa berjangka sudah lebih dulu diatur melalui UU 10/2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Komoditas yang nantinya bisa diekspor melalui bursa berjangka adalah CPO dengan kode HS 15111000.

"Nantinya kebijakan tersebut dilakukan melalui bursa berjangka di Indonesia yang ditunjuk oleh Bappebti. Selain permendag tentang ekspor, Kemendag juga merancang peraturan Bappebti serta peraturan tata tertib (PTT) bursa berjangka," kata Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam keterangan pers, Senin (22/5/2023).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Melalui aktivitas ekspor CPO di bursa berjangka, diharapkan bisa terbentuk harga acuan CPO di bursa. Harga acuan yang terbentuk nantinya akan lebih transparan, akuntabel, dan real time. Pada akhirnya, harga acuan bisa dimanfaatkan oleh Kementerian Perdagang dalam menentukan Harga Patokan Ekspor (HPE) serta oleh Kemenkeu untuk menentukan bea keluar.

Didid menambahkan, pemerintah terus berupaya memperluat pengembangan perdagangan berjangka komoditi di Indonesia. Bappebti juga terus mendiseminasi berbagai kebijakan dan perkembangan kepada para pemangku kepentingan.

"Bappebti terus mengedukasi dan memberikan pemahaman yang benar terkait dengan perdagangan berjangka komoditi, baik kepada pelaku usaha, asosiasi, dan masyarakat umum. Hal ini menciptakan ekosistem yang nyaman dan terpercaya," kata Didid.

Sebagai informasi, tidak semua jenis komoditas CPO yang bisa diekspor melalui bursa berjangka. Hanya CPO dengan HS Code 15111000 saja yang bisa diekspor melalui bursa berjangka. Produk tersebut hanya mewakili sekitar 9,75% dari total volume eskpor CPO dari Indonesia. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Senin, 09 Desember 2024 | 18:00 WIB KAMUS LOGISTIK

Apa Itu Pemberitahuan Perdagangan Antar-Pulau Barang (PAB)?

Senin, 09 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Konsumsi Biodiesel Diklaim Ampuh Hemat Devisa Hingga US$7,9 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra