KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ekspor CPO di Bursa Berjangka Dimulai Juni, Kemendag Ungkap Tujuannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Mei 2023 | 10:39 WIB
Ekspor CPO di Bursa Berjangka Dimulai Juni, Kemendag Ungkap Tujuannya

Pekerja menunjukkan kelapa sawit di Mesuji Raya, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Sabtu (29/4/2023). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah segera mengimplementasikan ekspor CPO melalui bursa berjangka pada Juni 2023. Kebijakan ini diyakini bisa meningkatkan kinerja ekspor CPO dan mendongkrak pendapatan negara melalui pajak ekspor.

Ketentuan ekspor CPO melalui bursa berjangka sudah lebih dulu diatur melalui UU 10/2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Komoditas yang nantinya bisa diekspor melalui bursa berjangka adalah CPO dengan kode HS 15111000.

"Nantinya kebijakan tersebut dilakukan melalui bursa berjangka di Indonesia yang ditunjuk oleh Bappebti. Selain permendag tentang ekspor, Kemendag juga merancang peraturan Bappebti serta peraturan tata tertib (PTT) bursa berjangka," kata Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam keterangan pers, Senin (22/5/2023).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Melalui aktivitas ekspor CPO di bursa berjangka, diharapkan bisa terbentuk harga acuan CPO di bursa. Harga acuan yang terbentuk nantinya akan lebih transparan, akuntabel, dan real time. Pada akhirnya, harga acuan bisa dimanfaatkan oleh Kementerian Perdagang dalam menentukan Harga Patokan Ekspor (HPE) serta oleh Kemenkeu untuk menentukan bea keluar.

Didid menambahkan, pemerintah terus berupaya memperluat pengembangan perdagangan berjangka komoditi di Indonesia. Bappebti juga terus mendiseminasi berbagai kebijakan dan perkembangan kepada para pemangku kepentingan.

"Bappebti terus mengedukasi dan memberikan pemahaman yang benar terkait dengan perdagangan berjangka komoditi, baik kepada pelaku usaha, asosiasi, dan masyarakat umum. Hal ini menciptakan ekosistem yang nyaman dan terpercaya," kata Didid.

Sebagai informasi, tidak semua jenis komoditas CPO yang bisa diekspor melalui bursa berjangka. Hanya CPO dengan HS Code 15111000 saja yang bisa diekspor melalui bursa berjangka. Produk tersebut hanya mewakili sekitar 9,75% dari total volume eskpor CPO dari Indonesia. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini