PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi Tumbuh 5,05% pada Kuartal II/2024, Begini Kata Pemerintah

Dian Kurniati | Selasa, 06 Agustus 2024 | 09:30 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,05% pada Kuartal II/2024, Begini Kata Pemerintah

Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Senin (5/8/2024). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi Indonesia pada semester I 2024 tumbuhn 5,08 persen. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi Indonesia pada kuartal II/2024 mengalami pertumbuhan sebesar 5,05% secara tahunan.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kinerja ekonomi Indonesia masih tergolong baik di tengah berbagai ketidakpastian global. Menurutnya, Indonesia menjadi salah satu negara yang mampu menjaga pertumbuhan ekonomi di atas 5%.

"Di tengah ketidakpastian global, fundamental ekonomi kita masih baik," katanya, dikutip pada Selasa (6/8/2024).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Airlangga mengatakan kondisi perekonomian global masih diliputi tantangan yang memicu perlambatan ekonomi sejumlah negara. Beberapa lembaga internasional seperti World Bank dan IMF juga memperkirakan pertumbuhan ekonomi global pada 2024 berada pada rentang 2,6% hingga 3,2%, sedangkan 2025 sebesar 2,7% hingga 3,3%.

Dia menyebut perekonomian Indonesia masih berada pada jalur yang solid dan menunjukkan resiliensi. Kinerja pertumbuhan tersebut turut didukung oleh inflasi yang terkendali di level 2,13% pada bulan 2024.

Menurutnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia juga masih lebih tinggi dibandingkan dengan sejumlah negara lain seperti China sebesar 4,7%, Singapura 2,9%, Korea Selatan 2,3%, dan Meksiko 2,24%.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Dari sisi pengeluaran, pertumbuhan ekonomi pada kuartal II/2024 ditopang oleh komponen konsumsi rumah tangga yang sebesar 4,93% dan investasi atau pembentukan modal tetap bruto sebesar 4,43% sebagai penyumbang utama PDB. Meski demikian, pertumbuhan tertinggi terjadi pada komponen konsumsi lembaga nonprofit rumah tangga sebesar 9,98%.

Airlangga menjelaskan capaian dari sisi pengeluaran tersebut antara didorong oleh pemberlakuan sejumlah kebijakan pemerintah berupa insentif PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan dan sektor kendaran bermotor, khususnya kendaraan bermotor listrik untuk stimulus masyarakat kelas menengah, serta optimalisasi pelaksanaan operasi pasar murah, dan serta pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Sementara dari sisi lapangan usaha, kontribusi utama dalam PDB masih ditopang oleh industri pengolahan yang tumbuh 3,95%. Sedangkan, pertumbuhan tertinggi tercatat pada sektor akomodasi makanan minuman sebesar 10,17%.

Baca Juga:
Surplus Perdagangan Berlanjut, Sinyal Positif Ekonomi Kuartal III/2024

Pada kuartal-kuartal berikutnya, pemerintah akan menjaga ketahanan ekonomi dengan sejumlah kebijakan seperti melanjutkan hilirisasi, pembangunan infrastruktur, aksesi OECD, pengembangan kawasan sentra pangan, serta mendorong digitalisasi.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga memandang kinerja pertumbuhan ekonomi pada kuartal II/2024 masih cukup baik sehingga momentumnya perlu terus dijaga. Menurutnya, kinerja konsumsi, investasi, ekspor, dan impor akan menjadi perhatikan pemerintah.

Pada kuartal III dan IV/2024, pemerintah juga terus melihat faktor-faktor untuk menjaga pertumbuhan ekonomi pada tingkat antara 5,1% hingga 5,2%.

"Tentu ini tidak mudah pada saat perekonomian global sekarang ini justru cenderung mengalami perlemahan dan fragmentasi. Ini yang kami bersama Pak Menko Perekonomian nanti dengan arahan Bapak Presiden Jokowi akan melakukan beberapa langkah kebijakan-kebijakan untuk 2024," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Perdagangan Berlanjut, Sinyal Positif Ekonomi Kuartal III/2024

Senin, 14 Oktober 2024 | 08:37 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 1% NPWP Belum Padan dengan NIK, DJP Instruksikan Ini ke WP

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja