PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi Tumbuh 5,05% pada Kuartal II/2024, Begini Kata Pemerintah

Dian Kurniati | Selasa, 06 Agustus 2024 | 09:30 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,05% pada Kuartal II/2024, Begini Kata Pemerintah

Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Senin (5/8/2024). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi Indonesia pada semester I 2024 tumbuhn 5,08 persen. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi Indonesia pada kuartal II/2024 mengalami pertumbuhan sebesar 5,05% secara tahunan.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kinerja ekonomi Indonesia masih tergolong baik di tengah berbagai ketidakpastian global. Menurutnya, Indonesia menjadi salah satu negara yang mampu menjaga pertumbuhan ekonomi di atas 5%.

"Di tengah ketidakpastian global, fundamental ekonomi kita masih baik," katanya, dikutip pada Selasa (6/8/2024).

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Airlangga mengatakan kondisi perekonomian global masih diliputi tantangan yang memicu perlambatan ekonomi sejumlah negara. Beberapa lembaga internasional seperti World Bank dan IMF juga memperkirakan pertumbuhan ekonomi global pada 2024 berada pada rentang 2,6% hingga 3,2%, sedangkan 2025 sebesar 2,7% hingga 3,3%.

Dia menyebut perekonomian Indonesia masih berada pada jalur yang solid dan menunjukkan resiliensi. Kinerja pertumbuhan tersebut turut didukung oleh inflasi yang terkendali di level 2,13% pada bulan 2024.

Menurutnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia juga masih lebih tinggi dibandingkan dengan sejumlah negara lain seperti China sebesar 4,7%, Singapura 2,9%, Korea Selatan 2,3%, dan Meksiko 2,24%.

Baca Juga:
Jelang Diumumkan BPS, Ekonomi RI Diperkirakan Tumbuh 5 Persen di 2024

Dari sisi pengeluaran, pertumbuhan ekonomi pada kuartal II/2024 ditopang oleh komponen konsumsi rumah tangga yang sebesar 4,93% dan investasi atau pembentukan modal tetap bruto sebesar 4,43% sebagai penyumbang utama PDB. Meski demikian, pertumbuhan tertinggi terjadi pada komponen konsumsi lembaga nonprofit rumah tangga sebesar 9,98%.

Airlangga menjelaskan capaian dari sisi pengeluaran tersebut antara didorong oleh pemberlakuan sejumlah kebijakan pemerintah berupa insentif PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan dan sektor kendaran bermotor, khususnya kendaraan bermotor listrik untuk stimulus masyarakat kelas menengah, serta optimalisasi pelaksanaan operasi pasar murah, dan serta pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Sementara dari sisi lapangan usaha, kontribusi utama dalam PDB masih ditopang oleh industri pengolahan yang tumbuh 3,95%. Sedangkan, pertumbuhan tertinggi tercatat pada sektor akomodasi makanan minuman sebesar 10,17%.

Baca Juga:
RI Surplus Neraca Dagang 5 Tahun, BKF: Cerminkan Ketahanan Ekonomi

Pada kuartal-kuartal berikutnya, pemerintah akan menjaga ketahanan ekonomi dengan sejumlah kebijakan seperti melanjutkan hilirisasi, pembangunan infrastruktur, aksesi OECD, pengembangan kawasan sentra pangan, serta mendorong digitalisasi.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga memandang kinerja pertumbuhan ekonomi pada kuartal II/2024 masih cukup baik sehingga momentumnya perlu terus dijaga. Menurutnya, kinerja konsumsi, investasi, ekspor, dan impor akan menjadi perhatikan pemerintah.

Pada kuartal III dan IV/2024, pemerintah juga terus melihat faktor-faktor untuk menjaga pertumbuhan ekonomi pada tingkat antara 5,1% hingga 5,2%.

"Tentu ini tidak mudah pada saat perekonomian global sekarang ini justru cenderung mengalami perlemahan dan fragmentasi. Ini yang kami bersama Pak Menko Perekonomian nanti dengan arahan Bapak Presiden Jokowi akan melakukan beberapa langkah kebijakan-kebijakan untuk 2024," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 15:31 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jelang Diumumkan BPS, Ekonomi RI Diperkirakan Tumbuh 5 Persen di 2024

Jumat, 17 Januari 2025 | 08:35 WIB KINERJA PERDAGANGAN

RI Surplus Neraca Dagang 5 Tahun, BKF: Cerminkan Ketahanan Ekonomi

Jumat, 10 Januari 2025 | 12:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis