MALAYSIA

Ekonomi Terkontraksi, Jiran Ini Segera Pangkas Target Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 01 Oktober 2020 | 10:56 WIB
Ekonomi Terkontraksi, Jiran Ini Segera Pangkas Target Pajak

Antrean karyawan dan warga memasuki Kantor Inland Revenue Board of Malaysia atau Lembaga Hasil Dalam Negeri Malaysia di Kuala Lumpur, Malaysia. (Foto: thestar.com.my)

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) akan memangkas target penerimaan pajak akibat tekanan ekonomi yang ditimbulkan pandemi virus Corona.

Deputi Operasi Pajak IRB Datuk Mohd Nizom Sairi mengatakan pemerintah semula menargetkan penerimaan pajak senilai RM154,68 miliar atau setara dengan Rp554,16 triliun.

Otoritas pajak telah mengusulkan target penerimaan pajak yang baru berdasarkan kinerja ekonomi Malaysia saat ini kepada Kementerian Keuangan, tetapi hingga kini belum ada keputusan.

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

"PDB [produk domestik bruto] Malaysia mengalami kontraksi 17,1% pada kuartal II, jadi bisa dibayangkan dampaknya pada pengumpulan pajak," katanya di Kuala Lumpur, Rabu (30/9/2020).

Mohd Nizom menyebut penurunan target penerimaan pajak cukup signifikan dibandingkan dengan target awal. Meski demikian, target yang baru tetap lebih dari RM100 miliar atau Rp358,36 triliun, karena tidak bisa terlalu rendah dibandingkan dengan target yang ditetapkan pada awal tahun.

Menurut dia, target penerimaan pajak Malaysia yang baru harus segera ditetapkan karena akan menjadi dasar penghitungan target dan strategi penerimaan pada 2021.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Sepanjang 2019, IRB mengumpulkan pajak bruto senilai RM145,08 miliar atau Rp530,44 triliun, atau 98,8% dari target RM147 miliar atau Rp526,65 triliun.

Mohd Nizom menyebut pemerintah juga akan memberikan fleksibilitas pembayaran pajak kepada pelaku usaha berdasarkan kasus per kasus. "IRB akan melihat situasi bisnisnya. Ada yang terkena imbas parah, tapi ada juga yang diuntungkan [dari virus Corona]," ujarnya.

Seperti dilansir themalaysianreserve.com, Mohd Nizom tidak menyebut secara tegas pemerintah Malaysia berencana menaikkan tarif pajak untuk menambah penerimaan saat pandemi.

Meski demikian, dia menyebut tarif pajak yang lebih tinggi akan menghasilkan infrastruktur yang lebih baik, seperti yang ditunjukkan negara-negara maju di Eropa dan Australia. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Kamis, 17 Oktober 2024 | 13:35 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi