MALAYSIA

Ekonomi Terkontraksi, Jiran Ini Segera Pangkas Target Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 01 Oktober 2020 | 10:56 WIB
Ekonomi Terkontraksi, Jiran Ini Segera Pangkas Target Pajak

Antrean karyawan dan warga memasuki Kantor Inland Revenue Board of Malaysia atau Lembaga Hasil Dalam Negeri Malaysia di Kuala Lumpur, Malaysia. (Foto: thestar.com.my)

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) akan memangkas target penerimaan pajak akibat tekanan ekonomi yang ditimbulkan pandemi virus Corona.

Deputi Operasi Pajak IRB Datuk Mohd Nizom Sairi mengatakan pemerintah semula menargetkan penerimaan pajak senilai RM154,68 miliar atau setara dengan Rp554,16 triliun.

Otoritas pajak telah mengusulkan target penerimaan pajak yang baru berdasarkan kinerja ekonomi Malaysia saat ini kepada Kementerian Keuangan, tetapi hingga kini belum ada keputusan.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

"PDB [produk domestik bruto] Malaysia mengalami kontraksi 17,1% pada kuartal II, jadi bisa dibayangkan dampaknya pada pengumpulan pajak," katanya di Kuala Lumpur, Rabu (30/9/2020).

Mohd Nizom menyebut penurunan target penerimaan pajak cukup signifikan dibandingkan dengan target awal. Meski demikian, target yang baru tetap lebih dari RM100 miliar atau Rp358,36 triliun, karena tidak bisa terlalu rendah dibandingkan dengan target yang ditetapkan pada awal tahun.

Menurut dia, target penerimaan pajak Malaysia yang baru harus segera ditetapkan karena akan menjadi dasar penghitungan target dan strategi penerimaan pada 2021.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Sepanjang 2024 Tercapai 97,2% Target, Tumbuh 3,5%

Sepanjang 2019, IRB mengumpulkan pajak bruto senilai RM145,08 miliar atau Rp530,44 triliun, atau 98,8% dari target RM147 miliar atau Rp526,65 triliun.

Mohd Nizom menyebut pemerintah juga akan memberikan fleksibilitas pembayaran pajak kepada pelaku usaha berdasarkan kasus per kasus. "IRB akan melihat situasi bisnisnya. Ada yang terkena imbas parah, tapi ada juga yang diuntungkan [dari virus Corona]," ujarnya.

Seperti dilansir themalaysianreserve.com, Mohd Nizom tidak menyebut secara tegas pemerintah Malaysia berencana menaikkan tarif pajak untuk menambah penerimaan saat pandemi.

Meski demikian, dia menyebut tarif pajak yang lebih tinggi akan menghasilkan infrastruktur yang lebih baik, seperti yang ditunjukkan negara-negara maju di Eropa dan Australia. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 10:01 WIB KURS PAJAK 8 JANUARI 2025 - 14 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

Senin, 06 Januari 2025 | 11:37 WIB KINERJA APBN 2024

Realisasi Pajak Sepanjang 2024 Tercapai 97,2% Target, Tumbuh 3,5%

Jumat, 03 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI BANGKA BELITUNG

Provinsi Ini Pastikan Tak Gelar Relaksasi Pajak Kendaraan di 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data